Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015."— Transcript presentasi:

1

2 Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015

3 1.Ketua, selain melaksanakan tugas sebagai ketua PPS, juga membidangi logistik, keuangan, (hal ini dibantu oleh Sekretariat PPS) dan membidangi kampanye 2.Anggota 1 : Pemutakhiran data, dan daftar pemilih 3.Anggota 2 : Teknis sosialisasi dan pencalonan perseorangan

4 Membantu KPU, PPK dalam melakukan: 1.Pemutahiran data Pemilih (Juli-Sep) 2.Daftar Pemilih Sementara (awal Sep) 3.Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (akir Sep) 4.Daftar Pemilih Tetap (awal Okt) 5.Pengesahan DPT (02 Okt 2015)

5 1.Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) awal Sep 2015 7 anggota 2.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan 23 Juni 2015 – 06 Juli 2015 1 orang  Petugas Peneliti

6 1.Mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kab/Kota melalui PPK dan M-angkat PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) 15 Jul 2015 – 19 Agust 2015 1 orang  anggota KPPS no. 4 2.Melakukan bimtek kepada PPDP

7 1.Mengusulkan nama anggota petugas ketertiban TPS kepada KPU Kab/Kota melalui PPK 2.Menetapkan petugas ketertiban TPS dg Keputusan PPS 3.Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas PPDP, dan petugas ketertiban TPS kepada KPU Bul melalui PPK

8 1.Melaporkan kepada KPU melalui PPK : Pemutahiran data DPS + perbaikan (DPSHP) DPT 2.M-gumumkan DPSHP, DPT penetapan KPU Bul 3.Menerima masukan dari masyarakat 4.Melakukan perbaikan DPS 5.Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK

9 1.Melaksanakan semua tahapan di tingkat desa/kelurahan yg telah ditetapkan 2.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya 3.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah disegel 4.Meneruskan kotak suara dari tiap TPS ke PPK pada hari yg sama setelah semua terkumpul dan tidak punya kewenangan membuka yg sdh disegel KPPS

10 1.Menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan dari PPL 2.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan 3.Sanksi adm dan PAW  PPDP &/ KPPS yg melanggar peraturan perundang-2an 4.Menindak lanjuti  Temuan dan Laporan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)

11 1.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yg berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat 2.Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oeleh peraturan perundang-undangan KPU Kab/Kota dan/atau PPK 3.Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali dalam hal penghitungan suara

12 1.Memimpin kegiatan PPS 2.Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK 3.Mengawasi kegiatan KPPS 4.Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5.Menandatangani DPS dan DPSHP

13 1.Memberikan salinan DPSHP kepada yg mewakili Paslon di tingkat desa/kelurahan 2.Melaksanakan kegiatan lain yg dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota

14 BILA KETUA PPS BERHALANGAN, TUGASNYA DAPAT DILAKSANAKAN OLEH SALAH SEORANG ANGGOTA PPS ATAS DASAR KESEPAKATAN ANTAR ANGGOTA

15 1.Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas 2.Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3.Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai pertimbangan DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB THD KETUA PPS

16 1.Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota 2.Semua anggota mempunyai hak yang sama 3.Setiap anggota wajib melaksnakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat 4.Rapat PPS sah bila dihadiri paling kurang 2 anggota dibuktikan dg daftar hadir 5.Keputusan rapat PPS sah, bila disetujui paling kurang 2 anggota yg hadir

17 NoTahapanWaktu 1Pembentukan PPDP15 Juli 201519 Agst 2015 2Pembentukan KPPS Pengumuman09 Sept 201511 Sept 2013 Pendaftaran12 Sept 201516 Sept 2015 Pelantikan5 Okt 2015

18 NoTahapanWaktu 3Sosialisasi (Badan P)1 Okt 201525 Okt 2015 4 Penyampaian bahan DPS kpd PPS melalui PPK 3 Sept 20159 Sept 2015 5 Pencocokan dan penelitian bahan DPS 15 Sept 201525 Sept 2015 6Penyusunan DPSHP10 Sept 201528 Sept 2015

19 NoTahapanWaktu 7 Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Bul 19 Jun 2015 Ver. Administrasi Ver. Faktual Lanjut 1 Lanjut 2 22 Juni 2015 22 – 25 Juni 2015 26 Juni – 3 Juli 4 Juli 2015 5 – 6 Juli 2015 8aPenelitian & Rekap (PPS)23 Juni 20156 Juli 2015 bPnelitian&Rekap (PPK)7 Juli 201513 Juli 2015

20 NoTahapanWaktu 9Pengesahan & tapan DPS1 Sept 201519 Sept 2015 10Penetapan DPSHP26 Sept 201528 Sept 2015 11Pengesahan &tapan DPT1 Okt 20152 Okt 2015 12Rekapitulasi DPSHP  PPK 29 Sept 201330 Sept 2015

21 NoTahapanWaktu 14 Pendistribusian surat suara dan kelengkapan adm dari PPK ke PPS 7 Des 20158 Des 2015 15PPS ke TPS8 Des 2015 16Masa tenang6 Des 20158 Des 2015 17Pungut & Hit Suara - TPS 9 Desember 2015

22 NoTahapanWaktu 18Rekapitulasi di TPS9 Des 2015 19Rekapitulasi di PPK10 Des 201514 Des 2015 20Rekapitulasi di KPU Kab14 Des 201516 Des 2015 21Rekapitulasi di KPU Prov16 Des 201517 Des 2015 22 Penetapan Pasangan Calon Terpilih Februari 2016

23 Pembubaran PPK, PPS dan KPPS 31 Des 2015 - 31 Januari 2016 Semoga kita tidak ikut Acaranya Mahkamah Konstitusi Maret 2016


Download ppt "Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google