Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA
PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016

2 NO ISU STRATEGIS Rancangan Pengaturan 1. Perlu ditambahkan kalimat yang mengatur bahwa saksi tidak hanya menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara tetapi juga terlibat dalam proses dan mendokumentasikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pasal 1 angka 22 22. Saksi Pasangan Calon, selanjutnya disebut Saksi, adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS. 2. Perlu adanya pengaturan agar KPPS dilibatkan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara agar lebih efektif dan memperkuat proses yang sudah ada. Pasal 8 (2) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh: Saksi; Panwas Kecamatan; PPS dan Sekretariat PPS; dan KPPS.

3 Panwas Kabupaten/Kota; dan PPK.
NO ISU STRATEGIS Rancangan Pengaturan 3 Pengaturan tentang saksi dalam Rapat Rekapitulasi di PPK harus dipertegas penjelasan mekanisme kerjanya agar tidak menimbulkan multi interpretasi Pasal 8 ayat (3) huruf d  d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan secara paralel; 4 Perlu penggunaan nomenklatur yang dapat memberikan ruang dalam hal tidak semua peserta dapat hadir, rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tetap dapat terlaksana Pasal 23 ayat (2) (2) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh: Saksi; Panwas Kabupaten/Kota; dan PPK.

4 2 (dua) orang sebagai Saksi; dan
NO ISU STRATEGIS Rancangan Pengaturan 5 Kurangnya jumlah saksi pada saat proses rekapitulasi tk. Kab/kota sehingga, perlu penambahan jumlah saksi agar lebih cepat dan efektif dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pasal 23 ayat (3) huruf d d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang sebagai Saksi; dan 2 (dua) orang sebagai operator pembantu; 6 Pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara terdapat saksi dan/ Panwas tidak hadir, maka rapat pleno dapat dilanjutkan, Pasal 30 Dalam hal Saksi dan Panwas Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota tetap dilanjutkan.

5 NO ISU STRATEGIS Rancangan Pengaturan 7 Terdapat kesalahan penulisan nama formulir Pasal 37 (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan hasil rekapitulasi antara formulir Model DB1-KWK dan lampirannya dengan formulir Model DA1-KWK. (3) Pencocokan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilakukan dengan mencocokan formulir Model DA1-KWK Plano. 8 Belum ada kejelasan dalam melakukan pencoretan pada angka yang salah Pasal 37 ayat (5) (5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB-KWK dan lampirannya.

6 Kotak Hasil Rekapitulasi;
NO ISU STRATEGIS Rancangan Pengaturan 9 Pengaturan terhadap rekapitulasi yang mengalami kejadian khusus/ gangguan keamanan perlu dilakukan apabila terjadi kerusuhan/ gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara dari TPS tidak dapat digunakan untk menjadi dasar rekapitulasi hasil penghitungan suara, Pasal 69 ayat (2) (2) Dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK meminta persetujuan Panwas Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C1-KWK dan lampirannya yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C1-KWK milik Saksi. 10 Surat pengantar dari PPK DA-4 dan tanda terima DB-3 dijelaskan secara rinci mengenai 4 kotak suara dari PPK, yakni: Kotak C dan C1; Kotak Daftar Pemilih; Kotak Hasil Rekapitulasi; Kotak suara yang berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS lainnya Perubahan lampiran : Perubahan formulir model DA4 dan DB3

7 Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google