KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL (Pertemuan Minggu ke-10)
Pendekatan Teknis Untuk Perlindungan dan Pengamanan Daerah Pantai Pembuatan tembok laut atau “revetment” untuk melindungi dan memperkuat pantai bagian darat terhadap erosi akibat gempuran gelombang dan arus. Pembuatan krib tegak lurus pantai untuk mengurangi laju angkutan sedimen sejajar pantai yang menyebabkan erosi pantai.
Pembuatan bangunan pemecah gelombang sejajar pantai atau pulau tiruan untuk mengurangi energi gelombang yang menyeret sedimen baik arah sejajar maupun arah tegak lurus pantai. Penambahan suplai sedimen pada pantai yang terabrasi, sehingga sedimen pada pantai yang diangkut dari pantai tersebut dapat diimbangi.
Wisata pantai berpasir bentuk garis pantai dikombinasikan dengan pembuatan bangunan kendali. Penghijauan daerah pantai mengurangi laju erosi karena akar tanaman pantai cukup kuat meredam arus dan gelombang yang menerjang pantai.
Manajemen ~ Daya Dukung Untuk pengembangan rekreasi pantai/hutan mangrove harus dipertimbangkan DD, meliputi faktor- faktor: Frekuensi kunjungan, Intensitas kunjungan, Waktu kunjungan, Toleransi/ kepekaan ekosistem. Menentukan: Kapasitas pengunjung, Pengembangan akomodasi/fasilitas
PENGGUNAAN KAWASAN PESISIR Hutan, kegiatan pertanian, perkampungan nelayan, resor permukiman, hotel, dan rekreasi. Wisata bahari: Beach-huts/bungalows, Beachhotel, Beach-resort, Coastal- resort, Islandresort. Ecotourism (?) pariwisata alam ~ pendidikan dan penelitian: Bunaken, P. Menjangan, Kepulauan Seribu.
DAMPAK PARIWISATA BAHARI Dampak (+) dan (-) Dampak langsung dan tidak langsung Dampak jangka pendek / panjang Dampak (-) pembangunan hotel dan gedung yang terlalu dekat dengan garis pantai erosi pantai serius di Kuta, Sanur, Nusa Dua, dan Candi Dasa. Pengambilan batu karang. Buangan limbah cair dan padat.
Contoh konservasi pengelolaan wilayah perairan pesisir, Desa Tanjung Barari, Biak, Papua : Orang dari luar desa diizinkan menangkap ikan di perairan desa ini jika membayar kepada pemerintah desa sejumlah tertentu setiap kali operasi penangkapan atau setiap trip. Jika nelayan pendatang menetap selama beberapa lama di desa ini dengan tujuan untuk menangkap ikan, mereka harus membayar kepada pemerintah desa sejumlah uang setiap bulan.
Bahan peledak dan racun ikan tidak boleh digunakan siapapun. Kayu kokor (mangrove) boleh ditebang untuk keperluan rumah tangga sendiri. Untuk keperluan komersial dalam bentuk usaha bersama dengan orang dari luar desa, aturannya untuk setiap penebangan satu kubik kayu harus membayar kepada pemerintah desa sejumlah yang ditentukan.
Separuh dari pembayaran itu harus ditanggung orang desa yang mengadakan kerja sama tersebut yang tidak lain adalah pemegang hak ulayat terhadap hutan mangrove itu. Separuhnya lagi dibayar mitranya yang berasal dari luar desa
Jika ada pelanggaran penangkapan ikan oleh orang luar desa, tindakan awal masyarakat dan pemerintah desa terhadap pelanggar adalah teguran yang disertai dengan surat pemberitahuan tentang pelanggaran itu kepada pemerintah desa asal yang bersangkutan, camat, dan polisi kecamatan. Jika pelangggaran terjadi lagi untuk kedua kalinya, alat tangkap ikan yang digunakan akan disita untuk desa. Jika terjadi pelanggaran yang ketiga kalinya, penyelesaian melalui pengadilan sipil.