UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Definisi Uang adalah barang yang memiliki sifat-sifat tertentu dan berfungsi untuk mempermudah tukar-menukar serta sebagai alat pembayaran yang sah.
Sejarah Uang Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Perkembangan peradaban manusia menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya kebutuhan keluarga tetapi juga memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah tukar-menukar barang atau yang disebut barter.
Barter dapat terjadi jika : Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit. Akhirnya, manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Namun uang barang tersebut masih mengandung kelemahan Namun uang barang tersebut masih mengandung kelemahan. Kelemahannya sebagai berikut : Sulit dipindahkan Tidak tahan lama Sulit disimpan Nilainya tidak tetap Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya Bersifat lokal
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar-menukaar adalah logam seperti emas atau perak.
Akan tetapi, emas dan perak juga memiliki kelemahan Akan tetapi, emas dan perak juga memiliki kelemahan. Diantaranya sebagai berikut : Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam membawa uang logam dalam jumlah besar. Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak tersebut.
Syarat-syarat Uang Diterima oleh masyarakat umum ( acceptibility ) Nilainya stabil ( stability of value ) Mudah dibawa kemana-mana ( portability ) Tahan lama ( durability ) Mudah dibagi-bagi ( divisiability ) Jumlahnya mencukupi kebutuhan ( elasticity of supply )
Fungsi uang Fungsi uang dikelompokkan menjadi 2, Yitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli dari uang terdiri dari ; Uang sebagai alat tukar ( Medium of Exchange ) Uang sebagai satuan hitung ( Unit of Account )
a. Uang sebagai alat tukar ( Medium of Change ) Uang berfungsi sebagai perantara pertukaran maksudnya dengan perantara uang manusia dapat dengan mudah mengadakan pertukaran atau mengadakan jual-beli.
b. Uang sebagai satuan hitung ( Unit of Account ) Uang sebagai satuan hitung berfungsi untuk menghitung besarnya nilai tukar suatu barang. Nilai tukar adalah kemampuan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain.
Fungsi Turunan Uang Uang sebagai penunjuk harga Uang sebagai alat pembayaran Uang sebagai alat menyimpan atau menabung Uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi Uang sebagai pemindah kekayaan Uang sebagai pencipta lapangan kerja Uang sebagai standar pembayaran utang
Nilai Uang Nilai uang dibedakan menjadi : nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal dan nilai eksternal.
a. Nilai Nominal Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada sebuah mata uang. Misalnya uang logam didalamnya tertera tulisan 500 rupiah, ini menunjukkan nilai nominal uang tersebut lima ratus rupiah.
b. Nilai Intrinsik Nilai intrinsik adalah nilai atau harga yang dipakai untuk membuat mata uang. Uang kertas memiliki nilai intrinsik jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai nominalnya. Walaupun demikian masyarakat mau menerima uang kertas tersebut. Karena berlakunya uang kertas atas dasar kepercayaan maka uang kertas disebut dengan uang kepercayaan atau uang fiduciary.
c. Nilai Riil Nilai internal adalah kemampuan uang untuk membeli berbagai barang atau jasa sesuai dengan harga yang berlaku atau nilai uang yang ditanyakan/diukur dengan barang atau jasa yang dapat ditukar dengan uang tersebut. Nilai internal disebut juga nilai riil. Misalnya harga sebuah buku Rp. 2.500
Lembaga Keuangan Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Bank Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Bank berasaskan demokarasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan bank yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada 3 tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Jenis-Jenis Bank Bank Sentral Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Sentral Merupakan lembaga negara yang independen/mandiri. Tujuan => mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah Tugas : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank. Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia
Bank Umum Memiliki bentuk hukum PT, koperasi, atau perusahaan daerah. Bank umum hanya dapat didirikan oleh : warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau Warga negara Indonesia dengan warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan
Tugas Pokok Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan utang Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingandan atas perintah nasabahnya dll
Bank Perkreditan Rakyat Tugas BPR : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain. Memberikan kredit kepada masyarakat. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Bentuk hukum BPR : Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah) Koperasi Perseroan Terbatas (PT)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) LKBB => semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat- surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk Usaha LKBB di Indonesia Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Asuransi Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Koperasi Kredit Koperasi kredit adalah badan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan.
Perum Pegadaian Perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.
Lembaga Dana Pensiun Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dengan perundang-undangan. Fungsi Lembaga Dana Pensiun : Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program
Perusahaan Sewa Guna Sewa guna merupakan pembelian secarra angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjual belikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Manfaat Tabungan Terciptanya pembentukan modal Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran Meningkatkan pendapatan perkapita Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mendidik untuk hidup hemat
Disusun oleh : Rizky Fadilla Laksmi Adani 9H/22