A. Pengantar Hampir mustahil untuk mengatakan bahwa suatu bentuk perusahaan adalah cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan dari bisnis tersebut, umumnya suatu bentuk perusahaan didirikan setelah menganalisis dan mencermati faktor-faktor seperti : keinginan dari pendiri perusahaan, tujuan jangka pendek dan panjangnya serta jenis pajak yang berlaku harus dilaksanakan dengan cermat. Secara umum, dikenal tiga bentuk bisnis yaitu : Usaha pribadi (sole proprietorship), Persekutuan (Firma dan Komanditer/ CV), dan Perseroan Terbatas (PT). ketiga bentuk hokum bisnis ini di Indonesia juga dirinci untuk melihat pasal-pasal mana yang harus diperhatikan di dalam melakukan bisnis di Indonesia. Di samping itu, bentuk hukum bisnis lainnya yang umum di Indonesia seperti koperasi, yayasan, perusahaan milik Negara, dan yang lainnya juga diterangkan untuk member gambaran bagaimana khususnya bentuk usaha jenis ini serta kedudukannya di dalam tata hukum yang berlaku di Indonesia. B. Tujuan pembelajaran Setelah mempelajari modul ini diharapkan mahasiswa : <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Dapat mendeskripsikan dari bentuk-bentuk bisnis yang ada di Indonesia <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Diharapkan mahasiswa memiliki pengetahuan tentang aspek legalitas dari ketiga bentuk hukum bisnis di Indonesia. <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Memahami mengenai kekurangan dan kelebihan dari setiap bentuk bisnis yang ada di Indonesia. C. Manfaat pembelajaran Dengan pembahasan yang telah diuraikan memberikan dampak serta pemahaman mengenai bentuk hukum bisnis yang berlaku di Indonesia sehingga ini menjadi suatu bahan pertimbangan bagi seorang calon wirausahawan yang akan merintis dan memulai jenis usaha atau bisnis yang akan dijalankannya, sehingga dapat memberikan suatu gambaran bagaimana khususnya bentuk usaha yang ada serta kedudukannya di 1 http://www.mercubuana.ac.id
<. --[if. supportLists]-->b. < <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kekurangan dari bentuk Usaha Pribadi <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Tanggung jawab hutang yang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Jarang ada yang bertahan lama, di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar. Di balik ancaman kerugian-kerugian yang dapat saja muncul, harus diakui bahwa bentuk usaha ini sangat banyak terdapat di mancanegara. Namun untuk membentuk usaha jenis ini, seorang wirausaha harus memperhatikan hal-hal apa yang wajib dipenuhi. Hal ini karena walaupun bentuk usaha jenis usaha pribadi sangat mudah dibentuk, namun persyaratan untuk masing-masing negara sangat berbeda. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Persekutuan (Firma dan Komanditer/CV) Persekutuan (firma dan komanditer/CV) merupakn bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung 3 http://www.mercubuana.ac.id
tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat. <!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Subpartner : yaitu seseorang yang dikontrak oleh seorang partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan. <!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Limited partner : merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada. <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Kelebihan dari bentuk Persekutuan Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Konamditer adalah sebagai berikut : <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Mudah pembentukkanya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Imbalan yang langsung diberikan; di mana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penugasan aspek-aspek penting dalam perusahaan. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Flesibilitas; di mana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat. <!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Pengawasan dari pemerintah yang relatif longgar dan sangat jarang dilakukan interferensi dalam pengendalian suatu persekutuan. <!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->Kemudahan perpajakan; di mana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kekurangan dari bentuk Persekutuan Beberapa kekurangan dan keburukan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Konamditer adalah sebagai berikut : 5 http://www.mercubuana.ac.id