A. Pengantar Hampir mustahil untuk mengatakan bahwa suatu bentuk perusahaan adalah cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Sebelum menentukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEKUTUAN KOMANDITER
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk – bentuk Perusahaan
Aspek Perijinan dalam Kewirausahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Segi Hukum Kartu Kredit
Akuntansi keuangan lanjutan 2
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
5. Bentuk Kepemilikan Bisnis
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Bentuk – bentuk Perusahaan
14 MODUL PERENCANAAN USAHA II (BUSINESS PLAN II)
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
A. Pengantar Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika bisnis merupakan etika terapan dan aplikasi.
A. Pengantar Hampir mustahil untuk mengatakan bahwa suatu bentuk perusahaan adalah cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Sebelum menentukan.
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
A. Pengantar Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika bisnis merupakan etika terapan dan aplikasi.
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
Modul 4 BENTUK ORGANISASI BISNIS Dra. Popon Herawati, MSi PENDAHULUAN
Kelompok V Anne Rosalia Antoni Joddy Eka Negara Zaid Abdulah
Persekutuan.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Universitas Esa Unggul
PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
BENTUK ORGANISASI BISNIS
Bisnis, Pajak dan Lingkungan Keuangan
Manajemen Tatap Muka 5.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Bentuk – bentuk badan Usaha
Konsep Bisnis & Sistem Ekonomi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

A. Pengantar Hampir mustahil untuk mengatakan bahwa suatu bentuk perusahaan adalah cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan dari bisnis tersebut, umumnya suatu bentuk perusahaan didirikan setelah menganalisis dan mencermati faktor-faktor seperti : keinginan dari pendiri perusahaan, tujuan jangka pendek dan panjangnya serta jenis pajak yang berlaku harus dilaksanakan dengan cermat. Secara umum, dikenal tiga bentuk bisnis yaitu : Usaha pribadi (sole proprietorship), Persekutuan (Firma dan Komanditer/ CV), dan Perseroan Terbatas (PT). ketiga bentuk hokum bisnis ini di Indonesia juga dirinci untuk melihat pasal-pasal mana yang harus diperhatikan di dalam melakukan bisnis di Indonesia. Di samping itu, bentuk hukum bisnis lainnya yang umum di Indonesia seperti koperasi, yayasan, perusahaan milik Negara, dan yang lainnya juga diterangkan untuk member gambaran bagaimana khususnya bentuk usaha jenis ini serta kedudukannya di dalam tata hukum yang berlaku di Indonesia. B. Tujuan pembelajaran Setelah mempelajari modul ini diharapkan mahasiswa : <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Dapat mendeskripsikan dari bentuk-bentuk bisnis yang ada di Indonesia <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Diharapkan mahasiswa memiliki pengetahuan tentang aspek legalitas dari ketiga bentuk hukum bisnis di Indonesia. <!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Memahami mengenai kekurangan dan kelebihan dari setiap bentuk bisnis yang ada di Indonesia. C. Manfaat pembelajaran Dengan pembahasan yang telah diuraikan memberikan dampak serta pemahaman mengenai bentuk hukum bisnis yang berlaku di Indonesia sehingga ini menjadi suatu bahan pertimbangan bagi seorang calon wirausahawan yang akan merintis dan memulai jenis usaha atau bisnis yang akan dijalankannya, sehingga dapat memberikan suatu gambaran bagaimana khususnya bentuk usaha yang ada serta kedudukannya di 1 http://www.mercubuana.ac.id

<. --[if. supportLists]-->b. < <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kekurangan dari bentuk Usaha Pribadi <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Tanggung jawab hutang yang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Jarang ada yang bertahan lama, di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar. Di balik ancaman kerugian-kerugian yang dapat saja muncul, harus diakui bahwa bentuk usaha ini sangat banyak terdapat di mancanegara. Namun untuk membentuk usaha jenis ini, seorang wirausaha harus memperhatikan hal-hal apa yang wajib dipenuhi. Hal ini karena walaupun bentuk usaha jenis usaha pribadi sangat mudah dibentuk, namun persyaratan untuk masing-masing negara sangat berbeda. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Persekutuan (Firma dan Komanditer/CV) Persekutuan (firma dan komanditer/CV) merupakn bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung 3 http://www.mercubuana.ac.id

tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat. <!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Subpartner : yaitu seseorang yang dikontrak oleh seorang partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan. <!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Limited partner : merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada. <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Kelebihan dari bentuk Persekutuan Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Konamditer adalah sebagai berikut : <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Mudah pembentukkanya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Imbalan yang langsung diberikan; di mana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penugasan aspek-aspek penting dalam perusahaan. <!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Flesibilitas; di mana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat. <!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Pengawasan dari pemerintah yang relatif longgar dan sangat jarang dilakukan interferensi dalam pengendalian suatu persekutuan. <!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->Kemudahan perpajakan; di mana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kekurangan dari bentuk Persekutuan Beberapa kekurangan dan keburukan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Konamditer adalah sebagai berikut : 5 http://www.mercubuana.ac.id