Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Advertisements

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
ASPEK TEKNIS DAUR ULANG LIMBAH (TL4108, 2 SKS)
Blok vi. SANITASI LINGKUNGAN.
LIMBAH CAIR/ AIR LIMBAH/ WASTE WATER
KAMPUNG NELAYAN Kwalitas Air Kampung Nelayan disisni pada umumnya menggunakan air PDAM.
BAB 2 dan 4 - REKHA.
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
Disiapkan oleh Kabid Penyediaan Prasarana dan Sarana Rusun dan Rutak
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
DISTRIBUSI AIR LIMBAH KOTA BANDUNG
Pengolahan Limbah Gas.
BAB III SPESIFIKASI.
1 Pertemuan 1 Pendahuluan Matakuliah: S0432/Drainase Perkotaan Tahun: 2006 Versi:
Studi Lay out Pertemuan 19-21
Standar kebutuhan air dan komponen unit spam
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Produk Domestik Regional Bruto
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
Direktur Pengembangan PLP
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP TAHUN 2019
KRITERIA PENGOLAHAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
SANITASI PEMUKIMAN (3 SKS) PENANGGUNG JAWAB : SUPRAPTO, SKM, MKES
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
Kesehatan Lingkungan Pemukiman
Marisa Pemukiman No. Lokasi 1 Permukiman Desa Buntilia Utara
Ilmu Sosial Budaya Dasar TANGGUNG JAWAB dan KESADARAN PROFESIONAL PEDULI FASILITAS PUBLIK Oleh: Iswadi, M. Pd Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi.
GREEN BUILDING (Bangunan Ramah Lingkungan)
Menggambar UTILITAS GEDUNG ( I )
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
Materi Peraturan Pemerintah No
BUSINESS PLAN KAVLING GUDANG & TERMINAL ANGKUTAN BARANG (TAB)
Sistem Utilitas – Sistem Pemipaan (Plambing) Pertemuan
MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
PERMASALAHAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOTA
Pembiayaan Pembangunan
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
SISTEM REKAYASA PEMURNIAN AIR BERSIH
PROFESIONAL PEDULI FASILITAS PUBLIK
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
KRITERIA PENILAIAN FISIK
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
PENGELOLAAN SAMPAH.
WEBSIM SSK PENJAMINAN KUALITAS DOK. SSK
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
Lingkungan yang Bersih
STRATEGI, PROGRAM & KEGIATAN DALAM RANGKA MENCAPAI UNIVERSAL ACCESS BIDANG SANITASI Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PONOROGO SOSIALISASI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR SUB BIDANG SANITASI TAHUN 2019 (SANITASI.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
Tabel Deskripsi Data Variabel Desain Bangunan
PEMETAAN SANITASI TINGKAT DESA/KELURAHAN PROGRAM DAK SANITASI
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). MDGs 2015 RPJMN SDGs – 0 – % Akses Air Minum 0% Kawasan Kumuh 100% Akses Sanitasi.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
INFRASURUKTUR AIR BERSIH KELOMPOK 3. 1.YUSUFE1B MUQRINE1B YANA WAHYUNIE1B M. AKBAR MUKHLISE1B YUDHYAQSAE1B M.
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3 Matakuliah : R0212/ Kota dan Permukiman Tahun : 2006 Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3

Landasan Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Kewajiban Developer Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: 1. Prasarana lingkungan seperti: a. Jalan. b. Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah. Saluran air hujan. Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan. 2

Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: Kewajiban Devwloper Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: 2. Utilitas umum, seperti: a. Jaringan gas. b. Jaringan telepon. c. Penyediaan air bersih. d. Jaringan listrik. e. Pembuangan sampah. f. Pemadam kebakaran.

Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk: a. Sarana pendidikan. Kewajiban Developer Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk: a. Sarana pendidikan. b. Sarana kesehatan. c. Sarana olahraga dan lapangan terbuka. d. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum. e. Sarana peribadahan. f. Sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku

Bidang Usaha Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman Bidang usaha prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, dan kawasan fungsional lainnya. A. Bidang Air Bersih Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:

a. pengambilan air baku: Air Bersih a. pengambilan air baku: bangunan pengambilan/penangkapan air baku. b. Transmisi: pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi; pipa transmisi unit instalasi ke distribusi. c. unit produksi: instalasi pengolahan air. d. distribusi: 1) reservoir; 2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier; 3) sambungan pelanggan (SR).

a. Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); Sampah Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan: a. Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); tempat pembuangan akhir (TPA); fasilitas pengolahan sampah; pengadaan alat angkut sampah; pengumpulan sampah dari rumah-rumah.

a. Pengadaan fasilitas: pembangunan jaringan pengumpul; Air Limbah Terdiri dari pembangunan, pengelolaan, rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan: a. Pengadaan fasilitas: pembangunan jaringan pengumpul; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); pengadaan alat angkut limbah; pengadaan sambungan rumah.