Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3 Matakuliah : R0212/ Kota dan Permukiman Tahun : 2006 Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
Landasan Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Kewajiban Developer Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: 1. Prasarana lingkungan seperti: a. Jalan. b. Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah. Saluran air hujan. Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan. 2
Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: Kewajiban Devwloper Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut: 2. Utilitas umum, seperti: a. Jaringan gas. b. Jaringan telepon. c. Penyediaan air bersih. d. Jaringan listrik. e. Pembuangan sampah. f. Pemadam kebakaran.
Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk: a. Sarana pendidikan. Kewajiban Developer Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk: a. Sarana pendidikan. b. Sarana kesehatan. c. Sarana olahraga dan lapangan terbuka. d. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum. e. Sarana peribadahan. f. Sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
Bidang Usaha Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman Bidang usaha prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, dan kawasan fungsional lainnya. A. Bidang Air Bersih Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
a. pengambilan air baku: Air Bersih a. pengambilan air baku: bangunan pengambilan/penangkapan air baku. b. Transmisi: pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi; pipa transmisi unit instalasi ke distribusi. c. unit produksi: instalasi pengolahan air. d. distribusi: 1) reservoir; 2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier; 3) sambungan pelanggan (SR).
a. Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); Sampah Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan: a. Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); tempat pembuangan akhir (TPA); fasilitas pengolahan sampah; pengadaan alat angkut sampah; pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
a. Pengadaan fasilitas: pembangunan jaringan pengumpul; Air Limbah Terdiri dari pembangunan, pengelolaan, rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan: a. Pengadaan fasilitas: pembangunan jaringan pengumpul; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); pengadaan alat angkut limbah; pengadaan sambungan rumah.