Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Peraturan Pemerintah No

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Peraturan Pemerintah No"— Transcript presentasi:

1 Materi Peraturan Pemerintah No
Materi Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

2 Outline Family Tree PP No.122 tahun 2015 tentang SPAM
Outline PP No.122 tahun 2015 tentang SPAM Ketentuan Umum Jenis SPAM Penyelenggaraan SPAM Pencegahan terhadap Pencemaran Air Wewenang dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Hak dan Kewajiban Pelanggan Pembiayaan, Tarif, Retribusi dan Iuran Pembinaan dan Pengawasana Ketentuan Peralihan

3 FAMILY TREE Peraturan Terkait UU 11/1974 Peraturan Presiden
Tentang Pengairan UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah PP 35/1991 Tentang Sungai PP 22/1982 Tata Pengaturan Air PP 121/2015 Pengusahaan SDA PP 122/2015 SPAM Peraturan Pemerintah RaPerPres tentang BPPSPAM Peraturan Presiden Rapermen PUPR amanat PP No. 122 Tahun 2015 Tentang SPAM Peraturan Menteri

4 Amanat PP 122/2015 tentang SPAM (1)
No Pasal Ketentuan Pengaturan Amanat 1 Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PUPR tentang SPAM Jaringan Perpipaan dan SPAM bukan Jaringan Perpipaan 2 Pasal 18 (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Pelayanan Minimal 3 Pasal 20 (2) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali Peraturan Menteri PUPR tentang Jakstranas Penyelenggaraan SPAM 4 Pasal 22 (2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi 5 Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM diatur dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri PUPR tentang Tata Cara Penyusunan Jakstra Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM 6 Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan SPAM

5 Amanat PP 122/2015 tentang SPAM (2)
No Pasal Amanat 7 Pasal 34 (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan SPAL untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik 8 Pasal 34 (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan SPAL untuk Pengelolaan Air Limbah Non Domestik 9 Pasal 34 ayat (4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai Standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM 10 Pasal 37 (1) dan Pasal 37 (2) Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Presiden membentuk lembaga yang menangani peningkatan penyelenggaraan SPAM. Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tentang Pembentukan BPPSPAM 11 Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat

6 Amanat PP 122/2015 tentang SPAM (3)
No Pasal Amanat 12 Pasal 56 (5) dan Pasal 56 (6) Dalam rangka terwujudnya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PUPR tentang Kerjasama BUMN/BUMD dengan Badan Usaha Swasta 13 Pasal 52 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha 14 Pasal 58 (2) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan. Peraturan Menteri PUPR tentang Tarif Air Minum BUMN 15 Pasal 58 (3) dan Pasal 58 (4) (3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas. (4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan. Peraturan Kepala Daerah tentang tarif Air Minum BUMD (PDAM) 16 Pasal 58 (5) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri PUPR tentang Tarif Air Minum UPT 17 Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), serta perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Subsidi serta Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

7 Outline PP No. 122 tahun 2015 BAB I Ketentuan Umum BAB II
Jenis Sistem Penyediaan Air Minum Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua SPAM Jaringan Perpipaan Paragraf 1 Paragraf 2 Unit Air Baku Paragraf 3 Unit Produksi Paragraf 4 Unit Dsitribusi Paragraf 5 Unit Pelayanan Bagian Ketiga SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Terminal Air Paragraf 6 Bangunan Penangkap Mata Air BAB III Penyelenggaraan SPAM Pengembangan Pengelolaan BAB IV Pencegahan Terhadap Pencemaran Air BAB V Wewenang dan Tanggung Jawab Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Bagian Ketiga Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Bagian Keempat Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kab/Kota Bagian Kelima Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa BAB VI Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha BAB VII Hak dan Kewajiban Pelanggan BAB VIII Pembiayaan, Tarif, Retribusi dan Iuran Pembiayaan Tarif, Retribusi dan iuran BAB IX Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Pengawasan BAB X Ketentuan Peralihan BAB XI Ketentuan Penutup

8 BAB I Ketentuan Umum

9 Pasal 1 (1) selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air Minum Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari Kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Penyediaan Air Minum Selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Sistem Penyediaan Air Minum Selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah

10 Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM
Pasal 1 (2) Penyelenggaraan SPAM Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. Pengembangan SPAM Kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Pengelolaan SPAM Kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. Pemerintah Pusat Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM Selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.

11 Pasal 1 (3) Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM Selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM Selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM Selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota. Kelompok Masyarakat Kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

12 Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Standar Pelayanan Minimal
Pasal 1 (4) Pelanggan Masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. Standar Pelayanan Minimal Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal. Menteri Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

13 Pasal 2 SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk: tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum.

14 BAB II Jenis Sistem Penyediaan Air Minum

15 Jenis Sistem Penyediaan Air Minum
Jenis SPAM SPAM jaringan Perpipaan SPAM bukan jaringan Perpipaan

16 Sistem Penyediaan Air Minum (1)
SPAM Jaringan Perpipaan Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Pasal 5 Ayat 1 Unit air baku merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku. Pasal 7 Ayat 1 Unit produksi merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi. Pasal 8 Ayat 1 Unit distribusi merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan. Pasal 9 Ayat 1 Unit pelayanan merupakan titik pengambilan air.

17 Sistem Penyediaan Air Minum (2)
SPAM Bukan Jaringan Perpipaan SUMUR DANGKAL, SUMUR POMPA TANGAN BAK PENAMPUNG AIR HUJAN TERMINAL AIR BANGUNAN PERLINDUNGAN MATA AIR

18 BAB III Penyelenggaraan SPAM

19 Penyelenggaraan SPAM Penyelenggaraan SPAM Pasal 42 Sumber dana
APBN dan/atau APBD BUMN atau BUMD Dana masyarakat Sumber dana lain Pasal 56 ayat 1 Kerjasama dengan badan usaha swasta Sumber dana Pasal 36 ayat 1 Pasal 19 Pasal 36 ayat 2 Pasal 25 ayat 2, 3 dan 4 Pasal 25 ayat 1 Pasal 26 Pasal 27 Pasal 42

20 Landasan Penyelenggaraan SPAM
Pasal 21 ayat 2,3 dan 4 Wewenang Pasal 21 ayat 1 Jenis Pasal 20 ayat 2,4 dan 5 Pasal 20 ayat 1 Pasal 19 Landasan Penyelenggaraan SPAM Pasal 19b Rencana Induk SPAM Nasional Kabupaten/Kota Provinsi Menteri Bupati/Walikota Gubernur Lintas Provinsi Lintas Kab/Kota Pasal 19a Kebijakan dan Strategi

21 Hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan JAKSTRA dan RISPAM
Pasal 20 JAKSTRA Pasal 22 RISPAM Kondisi Sosekbud masyarakat setempat Kondisi Lingkungan daerah sekitarnya Rencana pengelolaan SDA Rencana Tata Ruang wilayah; Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; Kondisi, Sosekbud Masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya Kondisi kota dan rencana pengembangannya. 1 2 1 2 3 4 5

22 BAB IV Pencegahan Terhadap Pencemaran Air

23 Pencegahan terhadap pencemaran air
Pasal 33 ayat 1-3 Keterpaduan SPAM dengan Sanitasi Pasal 34 ayat 1-3 Penyelenggaraan SPAL Pasal 35 Pengelolaan Sampah Domestik Non Domestik

24 BAB V Wewenang dan Tanggung Jawab

25 Wewenang dan Tanggung Jawab
Penyelenggaraan SPAM Pasal 37 ayat 1 Lembaga yang menangani peningkatan penyelenggaraan SPAM (BPPSPAM) Membentuk Pasal 36 Pemerintah Pusat Dan/atau Pemerintah Daerah Pasal 42 ayat 1 BUMN badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara 1 BUMD badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2 UPT unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota. UPTD 3 Badan Usaha untuk Kebutuhan Sendiri Bidang usaha pokoknya bukan usaha penyediaan air minum Kelompok Masyarakat Kumpulan, himpunan atau paguyuban yang dibentuk masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri 4

26 Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 38 Pemerintah Pusat Pasal 39 Pemerintah Provinsi Pasal 40 Pemerintah Kab/Kota Pasal 41 Pemerintah Desa

27 BAB VI Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

28 Badan Usaha untuk Kebutuhan sendiri
Penyelenggara SPAM Pasal 43-45 BUMN/BUMD Pasal 46-48 UPT/UPTD Pasal 49-51 Kelompok Masyarakat Pasal 52 Badan Usaha untuk Kebutuhan sendiri Pasal 42 Badan Usaha Swasta Jika berada diluar jangkauan pelayanan BUMN/D Jika berada diluar jangkauan pelayanan BUMN/D dan UPT/D Untuk kawasan yang belum terjangkau pelayanan BUMN, BUMD, UPT dan UTPD

29 BAB VII Hak dan Kewajiban Pelanggan

30 Hak dan Kewajiban Pelanggan
Pasal 53 Pelanggan Hak Memperoleh pelayanan air minum sesuai syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas Mendapatkan infromasi Kewajiban Membayar tagihan Menghemat penggunaan air Menjaga dan memelihara sar-pras SPAM Mengikuti petunjuk dan prosedur

31 BAB VIII Pembiayaan, Tarif, Retribusi dan Iuran

32 Jika tidak mampu dalam pembiayaan
Badan usaha swasta Sumber dana Penyelenggaraan SPAM APBN dan/atau APBD BUMN atau BUMD Dana Masyarakat Sumber dana lain Jika tidak mampu dalam pembiayaan

33 KERJASAMA HANYA DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK:
Badan Usaha Swasta Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 56 ayat 1 Pembiayaan untuk kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, belum dapat dipenuhi DILAKUKAN KERJASAMA BUMN DAN/ATAU BUMD BADAN USAHA SWASTA Pasal 56 ayat 2 PRINSIP TERTENTU : Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah Pasal 56 ayat 3 KERJASAMA HANYA DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK: investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja

34 Tarif, Retribusi dan Iuran
Pasal 57 ayat 1 BUMN dan UPT Struktur Tarif Pasal 58 ayat 2 Menteri Pasal 60 ayat 1 UPTD Retribusi Pasal 61 ayat 1 Kelompok Masyarakat Iuran Pasal 60 ayat 2 Peraturan daerah Kesepakatan masyarakat BUMD Pasal 58 ayat 3 dan 4 Kepala Daerah Ditentukan oleh

35 BAB IX Pembinaan dan Pengawasan

36 Pembinaan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah BUMN, UPT
Pembinaan meliputi : koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum* Penyusunan sampai penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria** Pendampingan penerapan NSPK*** pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian bantuan teknis dan bantuan program pendidikan dan pelatihan * Hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah ** Hanya dilakukan oleh pemerintah pusat *** dilakukan oleh pemerintah daerah Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat mengambil alih sementara BUMN/BUMD yang tidak memenuhi kinerjanya Pasal 62 BUMD, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri Yang dimaksud dengan “sesuai dengan kewenangannya” adalah pembinaan di lakukan sesuai jenjang. Pembinaan dilakukan secara berjenjang dari pusat ke pemprov ke kab/kota Pemerintah pusat tidak bisa langsung melakukan pembinaan ke PDAM, tetapi melakukan pembinaan ke tingkat pemerintah daerah. Namun jika pemerintah daerah memutuskan untuk mendelegasikan PDAM, hal tersebut tidak bermasalah karena pembinaan tetap melalui koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemda. NSPK dibuat oleh pemerintah pusat (penyusun), pemerintah daerah hanya pendampingan penerapan. Pemerintah Daerah tidak membuat NSPK agar tidak rancu.

37 Gubernur atau bupati/walikota
Pengawasan (1) Pasal 63 ayat 1 Menteri BUMN UPT Pasal 63 ayat 2 Gubernur atau bupati/walikota BUMD UPTD Kelompok Masyarakat Yang dimaksud dengan “sesuai kewenangannya” adalah kewenangan sesuai dengan hirarki. Pemerintah pusat kepada bumn dan upt, Pemerintah daerah kepada bumd uptd prov, kab kota kepada pdam dan uptd. Menteri melakukan pengawasan terhadap BUMN dan UPT Gubenur atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap BUMD, UPTD, dan Pokmas

38 Partisipasi Masyarakat
Gubernur Menteri Bupati Walikota Masyarakat BUMD/UPTD BUMN/UPT Pasal 64 Laporan/Pengaduan Laporan/ Pengaduan Tindaklanjut Laporan Koordinasi Laporan Pengawasan masyarakat berupa laporan/pengaduan. Konteks pengawasan disini bukan berbentuk supervise atau pengawasan langsung tetapi hanya yang ‘terlihat’. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota, kemudian akan ditindaklanjuti laporan/pengaduannya kepada BUMN, BUMD, UPT dan UPTD. Setelah itu BUMN, BUMD, UPT dan UPTD harus menindaklanjuti dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya, yang akan diawasi pelaksanaanya oleh menteri, gubernur, bupati/walikota. Sesuai dengan kewenangan yang dimaksud adalah sesuai dengan jenjangnya. Pelaporan BUMN/UPT dilaporkan kpd menteri. Provinsi melapor kepada gubernur. UPTD kepada bupati/walikota.

39 BAB X Ketentuan Peralihan

40 Pasal 66 Ayat (1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini sebelum masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir. Ayat (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.

41 BAB XI Ketentuan Penutup

42 Pasal 67 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

43 Terima kasih


Download ppt "Materi Peraturan Pemerintah No"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google