TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
TUJUAN Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan PAUD yang terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan Khusus Terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi aspek kesehatan dan gizi, pengasuhan dan pendidikan sesuai kelompok usia. Terlindunginya anak dari perlakuan yang salah, baik pada tataran keluarga maupun lingkungan. Terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga pelayanan terkait, sesuai kondisi wilayah. Terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA DI TK DESA/KEL TIM PEMBINA TK DESA/KEL (TPD/K) TIM PEMANTAU (TP) TEMPAT PELAKSANAA KEGIATAN (TPK) Ketrarangan: TPD/K beranggotakan Kades/Lurah, Sesdes/Kel, Dewan Perwakilan Desa/Dewan Keluarahan, Tokoh Masyarakat/Agama, dan PKK; melakukan rapat sekurang- kurangnya setiap 6 bulan sekali untuk mendengarkan laporan TP dan merekomendasikan pembinaan lebih lanjut. TP beranggotakan 2-3 orang yang dipilih oleh TPD/K: (1) melakukan pemantauan kegiatan di TPK sekurang-kurang sebulan sekali; (2) melakukan evaluasi hasil pemantauan setiap 6 bulan sekali untuk dilaporkan ke TPD/K forum rapat. TPK minimal dikelola oleh 3 orang petugas yang bertanggungjawab menjamin kelancaran kegiatan pelayanan, dengan melibatkan kader masyarakat.
Persyaratan Tempat Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Bertempat di lokasi strategis (mudah dijangkau). Kondisi bangunan cukup layak, aman, dan nyaman bagi anak. Luas ruang dalam (indoor) minimal 48 m2 (6x8 m). Luas halaman/arena bermain luar minimal 50 m2. Tersedia MCK yang dapat diakses oleh anak-anak /orangtua. Tersedia sanitasi air bersih. Diupayakan menggunakan fasilitas desa/kel atau fasilitas umum seperti sekolah. Dalam hal penyelenggaraan program belum dapat dilakukan dalam bentuk layanan terintegrasi satu atap, penyelenggara-an dapat dilakukan di beberapa tempat secara terintegrasi.
Persyaratan Petugas TPK Memiliki jiwa sosial (senang melayani). Menyayangi anak kecil (usia dini). Sehat jasmani dan rohani (periksa kesehatan). Diutamakan berusia kurang dari 40 tahun. Bermoral baik (diterima oleh masyarakat). Berpendidikan minimal SMA/sederajat (diutamakan D2/S1). Mampu bekerjasama dengan masyarakat. Bersedia bekerja selama 5 jam perhari. Bersedia meningkatkan kemampuan dirinya dalam bidang perawatan, pengasuhan, dan pendidikan anak.
TARGET SASARAN DAN TEKNIS PELAYANAN Setiap TPK membina Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun yang dikelompokkan ke dalam kelompok usia 0-2, 2-4, dan 4-6 tahun. Dalam pelayanan pendidikan, kelompok usia tersebut dibagi menjadi beberapa sub kelompok (sesuai kebutuhan). Pelayanan kesehatan (Posyandu) dan pembinaan keluarga (BKB) dilakukan oleh petugas TPK bekerjasama dg tenaga kesehatan dan kader sesuai kebutuhan. Pembinaan keluarga (BKB) dilakukan secara rutin oleh petugas TPK dengan dibantu oleh kader serta sesekali menghadirkan narasumber dari luar sebagai pencerahan. Waktu pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 – 11.00, sedangkan petugas TPK mulai bekerja sejak pukul 07.00 – 12.00. Jika diperlukan dapat ditambah pelayanan di luar waktu tersebut.
JADWAL PELAYANAN PPAUD*) Pelaksanaan kegiatan UPP diatur sbb.:**) Pelayanan kesehatan/Posyandu : 1 kali perbulan Pembinaan keluarga/BKB : 1-2 kali perbulan Pelayanan pengasuhan/pendidikan : 6 kali perminggu Pelayanan pengasuhan/pendidikan diatur sbb.: Usia 0-2 tahun (pengasuhan bersama): 1 kali perminggu; Usia 2-4 tahun : 2 kali perminggu; Usia 4-6 tahun : 3 kali perminggu. Petugas TPK bertanggungjawab atas kelancaran seluruh pelayanan, dengan dibantu oleh masyarakat (PKK dan Kader Posyandu/BKB/Pos PAUD). *) Pengaturan ini dimaksudkan agar pelayanan dapat lebih fokus dan optimal, mengingat banyaknya anak yang harus dilayani dan setiap TPK dan terbatasnya petugas. **) Pelayanan kesehatan (Posyandu) dan pembinaan keluarga (BKB) dapat dilakukan pada hari pengasuhan bersama atau hari lain sesuai dengan kesepakatan.
TEKNIS PELAPORAN DAN PEMBINAAN TPK melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap bulan Agustus dan Januari yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan kepada SKPD terkait, Camat, dan TPD/K. Pembinaan dilakukan secara terpadu oleh masing-masing instansi pembina, yaitu: Pembinaan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Puskesmas. Pembinaan pelayanan pembinaan keluarga dilakukan oleh SKPD KB Kabupaten/kota dan PLKB. Pembinaan pelayanan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan UPTD Pendidikan Tk Kecamatan. Pembinaan pelayanan kesejahteraan sosial dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/kota. Teknis pembinaan dilakukan oleh masing-masing instansi pembina secara terpadu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kabupaten/kota ybs.
TEKNIS PEMBIAYAAN Penyediaan tempat, langganan listrik, pengadaan air bersih, perawatan prasarana dan sarana ditanggung oleh desa melalui kas desa, ADD, atau sumber lain yang sah. Gaji/honor petugas TPK dan penambahan sarana ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten. Penggantian sarana pokok, buku panduan, dan kartu anak (KIA, KMS, DDTK) ditanggung oleh pemerintah propinsi.*) Pengadaan sarana pokok awal, pelatihan petugas PAUD, dan vaksin serta suplemen zat gizi mikro tertentu**) ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran masing-masing sektor. Biaya operasional kegiatan ditanggung oleh masyarakat (orangtua dan/atau donatur). _____________ *) sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku. **) Vaksin BCG, DPT, Polio, campak, dan hepatitis B serta vitamin A untuk bayi dan Balita dan tablet zat besi untuk ibu hamil.