KEUANGAN NEGARA KULIAH KE 3.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELLUARAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
SIKLUS APBN.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pembiayaan Pembangunan
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pertemuan ketiga APBN.
PENGELLUARAN PEMERINTAH
Tentang Keuangan Negara
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PENGELLUARAN PEMERINTAH
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PENGELLUARAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENGELLUARAN PEMERINTAH
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PENGELLUARAN PEMERINTAH
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

KEUANGAN NEGARA KULIAH KE 3

Persoalan di Indonesia Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara masih diperselisihkan Belum adanya perundang-undangan pengganti yang lama

Pengertian, Hak dan Kewajiban Keuangan negara adalah : Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang Hak Negara : 1. Mencetak dan mengedarkan uang 2. Memungut pajak dan iuran lain 3. Melakukan pinjaman Kewajiban negara : 1. Menyelenggarakan pelayanan umum 2. Melaksanakan pembayaran kewajiban pada pihak ke -3

Landasan Hukum Keuangan Negara UUD 1945 pasal 23 ,berbunyi : Anggaran pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu Segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan undang-undang Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang Hal keuangan negara slanjutnya diatur dengan undang-undang Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepda Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang (UU) Setiap tahun pemerintah mengajukan RUU APBN kepada DPR untuk disetujui Perubahan atas APBN harus mendapat persetujuan DPR Pemerintah mengusulkan RUU Perhitungan Anggaran Negara (RUU-PAN)  pertanggunjawaban keuangan negara atas pelaksanaan APBN oleh permerintah Pemerintah juga mengajukan RUU tentang Pajak, pendapatan negara bukan pajak, serta bea masuk dan cukai

Keputusan Presiden (Keppres) Peraturan Pelaksanaan lain : Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan APBN. Keppres ini akan diubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi Peraturan Pelaksanaan Lainnya Misalnya : Aturan teknis dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggran dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE)

Ruang Lingkup Keuangan Negara Pemerintah Pusat APBN dibuat oleh Pemerintah diajukan ke DPR RI Disahkan Oleh DPR RI Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat Dipertanggungjawabkan ke DPR RI

Pemerintah Pusat Pendapatan Belanja Pembiayaan Utang dalam negeri Pajak Penghasilan Belanja Pegawai Utang dalam negeri PPN dan PPn BM Belanja Barang Utang Luar Negeri Pajak Ekspor Belanja Pemeliharaan Hasil Privatisasi perush Negara Bea Materai Belanja Lain termasuk perimbangan keuangan dalam APBN Pendapatan lain : BPPN Bea MAsuk dan Cukai Pend Negara Bkn Pjk (PNBP) Sewa dan Jasa Pendapatan Migas & Hibah

Pemerintah Daerah (TK I dan II) Keuangan negara yang dikelola oleh daerah meliputi APBD yang disetujui oleh DPRD tiap PEMDA. Pendapatan meliputi : Pendapatan dari pemerintah pusat (PBB dan dana alokasi), pajak daerah dan pendapatan non pajak. Belanja : seluruh belanja didalam APBD

Perusahaan Negara/Daerah (BUMN/BUMD) Keuangan negara di perusahaan milik negara merupakan keuangan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah pusat/daerah Saham Pemerintah Saham Pemda DKI PT Pertamina Bank DKI PT KAI PT Sarana Jaya BNI 1946 PT Pemba-ngunan Jaya

Pengurusan Keuangan Negara Pengurusan Keuangan negara dilakukan oleh Presiden tetapi : Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola anggaran Pemerintah Pusat dan Wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada perusahaan milik negara serta pengawas lembaga keuangan Diserahkan kepada Gubernur Bank Sentral selaku pengelola dan pelaksana kebijakan moneter Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau barang milik negara Diserahkan kepada pemimpin pemerintah dareah selaku pengelola keuangan pemerintah daerah dan wakil pemerintah dareah sebagai pemegang saham perusahaan milik pemerintahan daerah

Pengurusan Keuangan negara dibagi menjadi : Pengurusan Umum / Administratif Berhubungan dengan penyelenggaran tugas negara disegala bidang yang akan membawa akibat pada pengeluaran keuangan negara serta mendatangkan Penerimaan/pendapatan untuk menutup Pengeluaran / belanja negara. Unsur Penguasaan

Pengurusan Umum dibagi dua : Otorisator : Orang yang diberi hak atas nama negara melakukan tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan/atau pengeluaran negara Presiden Penguasa Primer Dikuasakan kepada pemda dan pimpinan lembaga

b. Ordonator adalah : Pejabat negara yang berwenag melakukan pengujian surat tagihan kepad negara dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Penagihan Penerimaan Negara serta memebebankan pengeluaran negara. Penguasa sekunder : Presiden yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan

2. Pengurusan Khusus (Bendaharawan) , dilakukan oleh seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan Menurut Pasal 77 ayat 1 ICW, Bendawarawan adalah orang-orang dan badan-badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas-kerta berharga dan barang-barang di dalam gudang atau tempat-tempat penyimpanan……….

Kerugian Negara Dapat dilakukan oleh : Bendaharawan  dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Bukan bendaharawan  dikenakan Tuntutan Perbendaharaan (TP)

Ruang Lingkup & Pengurusan Keuangan Negara Dikelola langsung Dipisahkan Pemerintah Pusat PEMDA PN / PD Perusahaan Perseroan Pengurusan Umum Pengurusan Khusus Perusahaan Umum Otorisator Bendaharawan Perusahaan Daerah Ordonator

Tentang Keuangan Negara Penjelasan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Dasar Pemikiran Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, yaitu: Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 No.6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.

Dasar Pemikiran ….. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320 Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Penyelesaian UU tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh UUD 1945

Hal-Hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam UU ini meliputi: pengertian dan ruang lingkup keuangan negara asas-asas umum pengelolaan keuangan negara kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga susunan APBN dan APBD ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD

Hal-Hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar … pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan banksentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. UU ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu pada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara Dari sisi obyek, Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek, Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara .... Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara UU tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain : akuntabilitas berorientasi pada hasil profesionalitas proporsionalitas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan  CFO RI Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya  COO Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.

Penyusunan & Penetapan APBN dan APBD Belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD. Upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Juga perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar : sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional pelaksanaan anggaran berbasis kinerja menjadi lebih mudah ada gambaran yang objektif & proporsional mengenai kegiatan pemerintah menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.

Penyusunan & Penetapan APBN dan APBD …. Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

Hubungan Keuangan Undang-undang ini mengatur hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

Pelaksanaan APBN dan APBD Pelaksanaan APBN yang menyangkut hal- hal yang belum dirinci dalam UU APBN dituangkan lebih lanjut dalam Keppres. Contoh: Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementrian negara/lembaga Pembayaran gaji dan belanja pegawai Pembayaran tunggakan yang menjadi beban kementrian negara/lembaga Alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota Alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima

Pelaksanaan APBN dan APBD …. Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara .. Dalam UU ini juga diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

Tugas Kelompok 1 : Cari/FC RUU PAN Kelompok 2 : Cari/FC RUU tentang Pajak, PNBP serta Bea Masuk dan Cukai Kelompok 3 : Cari/FC Peraturan pelaksanaan dari Menkeu dan Dirjen Anggaran

ORGANISASI SEKTOR PUBLIK Tambahan PERTEMUAN 3 2010

Organisasi Sektor Publik Organisasi berbentuk pemerintah : Organisasi lainnya yang tidak berbentuk pemerintah 2010

Pemerintah Pemerintah adalah organisasi yang memliki kekuasaan untuk membuat serta menerapkan hukum dan undang-undang di wilayah tertentu. Terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 2010

Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Selain presiden konteksnya meliputi lembaga tinggi negara : MPR, DPR, DPD dan DPRD. 2010

Lembaga Tinggi Negara Pemerintah RI Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kementrian Negara 2010

Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara itu, pemerintah daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI 2010

Struktur Pemerintah di Tingkat Propinsi Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kecamatan Kelurahan 2010

Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Tugasnya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD Tugasnya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai dengan keuangan daerah Inspektorat Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah 2010

Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Tugasnya melaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Lembaga Teknis Daerah Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesial 2010

Tingkat Kabupaten / Kotamadya Struktur pemerintah daerahnya sama dengan provinsi dengan beberapa organisasi tambahan : Kecamatan : bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan : bertugas dalam wilayah kecamatan dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui camat. 2010

UNIVERSITAS Merupaka salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademik, politeknik dan institut. Bentuk perguruan tinggi berdasarkan fungsinya : Akademi Politeknik Sekolah Tinggi Institut Universitas 2010

Pihak Penyelenggaran Universitas Pemerintah Masyarakat 2010

Konsep Penyelenggaraan Universitas UNIVERSITAS SWASTA UNIVERSITAS NEGRI SEKARANG RENCANA DULU SEKARANG YAYASAN (Badan Hukum) D I K T I PTS B H P (Badan Hukum) PTN BHMN (Badan Hukum) 2010

RUMAH SAKIT Organisasi publik yang memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat sehingga sebagin besar dikelompokkan dalam organisasi publik yang tidak berorientasi mencari keuntungan, kecuali beberapa RS yang didirikan oleh PT yang secara eksplisit memang bertujuan mencari keuntungan. 2010

Bentuk RS Rumah sakit umum Rumah sakit terspesialisasi Rumah sakit penelitian/pendidikan Rumah sakit Lembaga/Perusahaan Klinik 2010

RS Berdasarkan Kepemilikan Rumah sakit milik pemerintah Milik pemerintah yang tidak dipisahkan (RS Banyumas, RS Tangerang, dll) Milik pemerintah yg dipisahkan (RS Pertamina, RS Pelni, dll) Rumah sakit berbentuk BLU RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS Hasan Sadikin, RS Dr. Sardjito Rumah sakit swasta 2010

YAYASAN Merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang- undang. Yayasan mempunyai organ atas pembina, pengurus dan pengawas 2010

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Mentri Kehakiman dan HAM Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negri, pihak lain atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan di surat kabar Yayasan dapat digabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar 2010

PARTAI POLITIK Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekolompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 2010

Organisasi poitik terdiri atas organisasi di tingkat pusat, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten, jika diperlukan sampai ke tingkat kelurahan/desa Sumber keuangan : iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan keuangan dari APBN/APBD Sumbangan yang diterima : perseorangan anggota, perseorangan bukan anggota (paling banyak 1 m per orang/th anggaran), perusahaan atau badan (paling banyak 1 m per perusahaan/th anggaran). 2010

QUIZ Jelaskan organisasi perangkat daerah di level provinsi dan perbedaannya dengan yang ada pada level kabupaten / kotamadya ! Bagaimana konsep penyelenggaraan universitas (perbandingan swasta dan negri) Sebutkan dan jelaskan jenis rumah sakit milik pemerintah ! Apa yang dimaksud dengan yayasan ? Sebutkan perraturan yang terkait ! Sebutkan sumber-sumber keuangan dari partai ! 2010