Persiapan Program Internship 2 Juli 2009 Hotel Acacia Jakarta Rapat Kerja AIPKI Persiapan Program Internship 2 Juli 2009 Hotel Acacia Jakarta
Peserta yang hadir Prof. dr. Muhammad Amin, SpP(K) Dr. dr. Mardi Santoso, DTMA, SpPD, KEMD Dr. Titi Savitri P, MA.Med, PhD Dr. dr. Samsul Islam, SpMK, Mkes Dr. Riyani Wikaningrum, DMM, MSc Dr. Dzulfikar DLH, SpA(K), Mkes Prof. dr. Nancy Margarita R, SpAn, KIC
Peserta yang hadir Dr. dr. H.A.A. Soebijanto, MS Prof. dr. Khalilul Rahman, SpM Prof. dr. Zarkasih Anwar, SpA(K) Prof. Dr. dr. M. Mulyohadi Ali, SpFK Dr. Soejoto, SpKK(K) Dr. Tri Nur Kristina, DMM, Mkes, PhD Prof. Dr. dr. Suryani As’ad, MSc Dr. Nani Cahyani Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM
SESSION 1
Latar Belakang Raker Depkes, KKI dan IDI telah membentuk Pokja Internship, telah dilakukan berbagai pertemuan untuk pelaksanaan program internship. Draft PP tentang internship sudah siap Pedoman internship telah dikembangkan oleh KDI (pedoman pelaksanaan internship, pedoman akreditasi wahana internship, pedoman pembimbing internship, dsb) Akan diuji coba bulan Februari 2010 di FK Univ Andalas
Tujuan Raker 1. Mengkaji persiapan internship, menurut pandangan institusi pendidikan kedokteran: Draft PP Draft Pedoman Program Internship Rencana Uji coba Dampak kepada lulusan dokter dan masyarakat Kaitannya dengan Uji kompetensi dokter yang akan ditingkatkan kualitasnya melalui Proyek HPEQ
2. Memberi masukan kepada Pokja Internship, terkait: Draft PP Draft Pedoman Wahana internship Teknis pelaksanaan internship Peran FK dalam pelaksanaan internship
Diskusi: dr. Dzulfikar FK UNPAD sdh melakukan internship selama 20 minggu. Sudah ada buku panduan, logbook. Sebelumnya dilakukan ujian komprehensif terdiri atas ujian tertulis MDE (Multi disciplinary Examination), dan ujian pasien OLCE (Oral Long Case Examination).
Peserta didik/dokter muda diberi pembekalan terlebih dahulu mengenai tatacara mengikuti program internship Sudah ada pelatihan pembimbing/supervisor rumah sakit jejaring dan puskesmas dengan tempat perawatan yang digunakan untuk program internship
Kegiatan: Masuk ke 4 bagian dasar (bagian anak, penyakit dalam, bedah dan obgin) masing-masing selama 4 minggu. Diantara 4 minggu tersebut, peserta didik masuk ke bagian kepeminatan di luar 4 bagian dasar selama 1 minggu pada waktu jam kerja (waktu poliklinik). Selanjutnya masuk ke puskesmas dengan tempat perawatan selama 1 minggu.
Penilaian dilakukan oleh supervisor yg sudah dilatih. Penilaiannya: – minimal 200 pasien selama 20 minggu
Setiap satu bulan dievaluasi Setiap satu bulan dievaluasi. Dari FK Unpad didatangkan rumah sakit/puskesmas dengan tempat perawatan, untuk melihat kondisinya. Evaluasi berdasarkan pengisian buku log, kehadiran (supervisor bisa menyampaikan ke FK), sikap/perilaku – apakah ada kasus ekstrim yang melanggar. Tidak dalam bentuk harus diuji lagi
Sudah melakukan evaluasi (kuesioner): mhs senang Sudah melakukan evaluasi (kuesioner): mhs senang. Di RS Pendidikan utama mendapat kasus yang sudah spesialistis dan banyak dilakukan oleh residen. Ketika mengikuti program ini, sudah seperti dokter. Supervisor menjadi dosen luar biasa di FK Unpad – sebagai reward. Mereka bukan hanya melihat, tetapi juga presentasi kasus di Komite Medik rumah sakit masing-masing. Penelaah dari supervisor.
Diskusi: waktu pelaksanaan internship On the job training – sudah lulus dokter Tahun pertama residency = internship Masih dalam masa pendidikan dokter = shadowing ---------------------------------------------------- Melakukan pekerjaan (latihan bekerja sebagai dokter praktik) - bukan lagi acquisition kompetensi
Standar kompetensi dokter dicapai kapan Standar kompetensi dokter dicapai kapan? – di akhir pendidikan dokter, lulus dokter sudah kompeten sesuai dengan standar kompetensi (kesepakatan AIPKI) sudah siap praktik. Sertifikat kompetensi diberikan di akhir pendidikan dokter Keanggotaan Ketua Prodi Dokter/WD I dihapuskan dari KDDKI (pada muktamar IDI di Semarang) -> minta legal consultant. Pandangan AIPKI: anggota Kolegium Dokter Indonesia adalah para ketua prodi dokter dan WD I. Uji kompetensi -> bagaimana pandangan AIPKI? FK sudah punya hak untuk menguji kompetensi mahasiswa, asalkan sudah terakreditasi
Secara legal, tidak bisa menghapuskan keanggotaan tanpa rapat pleno. AIPKI minta fatwa hukum dari legal consultant mengenai status kolegium yang sekarang (kesepakatan AIPKI). UU PK – KDI = Kolegium Dokter Indonesia, bukan KDDKI minta bantuan Konsil Kedokteran untuk menanyakan ke IDI, dasarnya penghapusan WD I sebagai anggota kolegium dan penggantian nama secara sepihak KDDKI?
Kesepakatan AIPKI: KDDKI tidak ada hubungannya dengan pendidikan dokter KDI = Kolegium Dokter Indonesia sesuai dengan UU Praktik Kedokteran tetap dipertahankan. Anggota KDI adalah para pakar yang mengelola pendidikan dokter (dalam hal ini diwakili oleh Ketua Prodi Dokter/Wakil Dekan Bidang Akademik) Perlu membuat Perhimpungan Dokter Umum Indonesia
Lulus dokter – sudah punya Ijazah dokter dan sertifikat kompetensi (dittd oleh Dekan dan Ketua Kolegium) – Kesepakatan AIPKI Kesepakatan AIPKI: UKDI dilakukan oleh KDI bersama FK pada waktu ujian akhir sebagai dokter di masing-masing institusi (soal-soal dari pusat, ada external examiner = pengawas dari pusat)
Bagaimana keterlibatan AIPKI wilayah? Ada 6 wilayah Harus diperhatikan: definisi internship? Kesepakatan AIPKI = pemahiran (bagian dari proses pendidikan)
Kesepakatan AIPKI: lulus dokter – SIAP PAKAI/SIAP Praktik Keuntungan UKDI sebelum pemberian ijazah dokter: Yang tidak lulus – menjadi tanggungjawab FK Biaya ujian – masuk ke BOP Ujian dilakukan di masing-masing FK (dengan dihadiri wakil KDI dari institusi lain sebagai external examiner)
Bagaimana arah pendidikan dokter di Indonesia? Esensi internship – PEMAHIRAN (kesepakatan aipki) Pandangan AIPKI: AIPKI mendukung program internship, tetapi masuk ke dalam program pendidikan dokter, sudah selesai semua stase – ijazah ditahan dulu, setelah menyelesaikan program internship
Kenapa uji coba internship di FK Unand? HWS Project: capacity building dan program pengembangan PBL Ada technical assistance dari Belanda Dirjen Dikti mengatakan program pendidikan dokter 5 tahun + 1 tahun Dilaksanakan di RS daerah yang bukan RS jejaring
Di FK Unpad dan FK Undip sudah melaksanakan ‘program seperti internship’ yang disebut kepaniteraan komprehensive.
Internship -> on the job training – in service training Pemilihan mana yang mandiri, mana yang beasiswa?
Kesepakatan AIPKI memodifikasi konsep yang telah diajukan oleh Pokja Internship yang dibentuk oleh MENKES. Alasan: Modifikasi lebih pada teknis pelaksanaan agar pelaksanaan internship lebih: Efisien dan efektif (tidak perlu lagi membentuk Komite Internship Dokter Indonesia di setiap propinsi dan pusat) Tepat sasaran Akuntabel
Lebih kredibel FK yang bisa menyelenggarakan uji kompetensi adalah yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT minimal B (atau otoritas yang berwenang) Ujian kompetensi terdiri dari ujian cognitive dan ujian skill
Secara prinsip: AIPKI setuju – Perlu ada pemahiran untuk mencapai kompetensi kelulusan sesuai SKDI Pemahiran ini dilakukan sebelum pemberian ijazah dokter Di akhir pendidikan dokter dilakukan uji kompetensi nasional yang pelaksanaannya di institusi pendidikan kedokteran yang telah terakreditasi minimal B oleh otoritas yang berwenang (BAN-PT) Uji kompetensi nasional dilaksanakan oleh institusi pendidikan kedokteran bersama KDI yang anggotanya adalah Ketua Prodi Pendidikan Dokter/WD I
Uji kompetensi yang dilakukan adalah knowledge dan skill Ketua panitia Uji Kompetensi dari institusi setempat disertai dengan penguji eksternal dari KDI dan AIPKI (external) Penanggungjawab pelaksanaan internship adalah institusi pendidikan kedokteran, karena proses pemahiran dilaksanakan selama masa pendidikan dokter
Karena internship adalah bagian dari pendidikan, maka mahasiswa membayar SPP sesuai jumlah semester.
SESSION 2
Diskusi malam Lupa memasukkan ‘internship’ ke dalam standar pendidikan Di WFME -> internship adalah postgraduate DI KKI Pleno, internship adalah continuing professional development (CPD)
Kesepakatan yang diperlukan: Prof Mulyohadi Internship perlu Dicari cantolan hukumnya. KKI berwenang menguji lulusan dokter dan melindungi pasien Koas sekarang sebagai observer, di rumah sakit pendidikan yang spesialistis Perlu menerapkan kompetensi yang diperoleh waktu pendidikan, attitude dan kinerja sebagai dokter
Karena dokter, maka perlu menyentuh pasien – perlu STR, perlu sertifikat kompetensi internship, perlu STR internship, selama internship dinilai kinerjanya, selesai kemudian diberikan sertifikat kompetensi dan STR penuh. Bekerja mandiri, bertanggungjawab secara legal
Depkes bersedia menarik program internship sebagai policy depkes Depkes bersedia menarik program internship sebagai policy depkes. Karena terkait dengan pemerataan tenaga kesehatan Ada 2 macam internship – ikatan dinas (beasiswa) dibayar oleh Depkes; internship mandiri. Saat ini yang bisa dibayar Pemerintah berapa? Selama 10 tahun setelah lulus, mereka bebas bekerja di mana saja.
Prof Rita Siapa yang bertanggungjawab terhadap mutu ‘pemahiran’? Apakah institusi pendidikan kedokteran lepas sama sekali, atau masih bisa ikut mengawal?
Prof Mulyohadi Akan membentuk Komite Internship Dokter Indonesia di tingkat pusat dan provinsi
Dr Samsul Yang menjadi masalah adalah legalitas Kolegium yang sekarang, karena kolegium yang sekarang tidak ada perwakilan institusi pendidikan. Ini terlepas sama sekali. Usulan perbaikan dari konsep yang ada: fakultas terlibat di dalam internship FK bisa membantu depkes
Prof Mul Masalah kolegium diubah menjadi KDDKI ini suatu kecelakaan. Di UU PK disebut kolegium dokter indonesia, ini generik – bukan nama. KKI mengatakan itu masalah internal kolegium, KKI tidak ikut campur. Yang penting sekarang kita positif, KKI sudah pernah menulis surat ke IDI mengenai hal ini, belum dibahas
Prof Amin Di masa awal, masih dilakukan oleh fakultas. Uji kompetensi dokter, tujuan untuk standarisasi
Pemahiran dan penilaian kinerja sebagai dokter (pengembangan profesionalisme) Internship adalah proses pemahiran dokter yang baru lulus untuk mendapatkan kewenangan praktik sebagai dokter Lulus mendapat ijazah dokter dan mendapat sertifikat kompetensi – mendapat STR internship – melakukan internship dan mendapatkan full STR
Kesepakatan 1. Sertifikat kompetensi diberikan di akhir pendidikan bersamaan dengan ijazah dokter, setelah melalui uji kompetensi secara nasional 2. Melakukan internship untuk memahirkan praktik sebagai dokter dalam rangka mendapatkan kewenangan untuk praktik mandiri
Pelaksanaan internship: Setelah selesai internship, mendapat STR – dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum. Biaya dari pusat Pelaksanaan internship: Melalui FK yang siap Melalui komite internship di pusat
Dana dari depkes Yang melatih pendamping FK (AIPKI wilayah)
Plan of Action Peserta rapat mempelajari RPP dan pedoman internship yang ada (termasuk pedoman akreditasi wahana) Masukan diberi waktu selama 5 hari maksimal (tanggal 7 Juli)dan dikirim ke: dzulfikar_dlh@yahoo.com dik_ratih@yahoo.com
Tanggal 8-12 Juli, dr Dzulfikar mengkompilasi dan melayout yang bagus Tanggal 13 Juli – review terakhir sebelum diserahkan ke Depkes diadakan pertemuan lagi - jakarta Tgl 13 juli pagi: tim kecil – dzulfikar, prof rita, prof khalilul, bu Tri, prof Qomariyah, bu Titi, dr Pradana, prof Ali Tgl 13 juli siang: direview tim besar
Tgl 13 malam – revisi akhir dan dicetak Tgl 14 Juli –diserahkan ke Pak Maman (Depkes)