Universitas Esa Unggul

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
YAYASAN Stichting.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
By : Koperasi By :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Saham Perseroan Pertemuan XI.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Universitas Esa Unggul Hukum Bisnis Program S-1 Sesi V

Perseroan Terbatas Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU no.40 tahun 2007 tentang PT yg dimaksud dgn PT adalah badan hukum yg merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Lebih lanjut perseroan melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU serta peraturannya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UU PT bahwa bentuk hukum perseroan adalah badan hukum. Sebagai badan hukum maka tanggungjawab pewmilik atau pemegang saham adalah terbatas. Selanjutnya pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tdk bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yg dibuat atas kerugian perseroan melebihi saham yg dimiliki.

Perseroan Terbatas Pendirian Perseroan Perseroan sebagai sebuah badan hukum mempunyai persyaratan2 dan mekanisme pendirian yg berbeda dgn bentuk2 usaha lainnya, cv dan firma. Ada beberapa syarat yg harus dipenuhi utk mendirikan sebuah perseroan, yaitu : 1. didirikan oleh dua orang atau lebih ; 2. setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan. Prosedur Pendirian Perseroan. Pembuatan akta pendirian oleh notaris, para pendiri menghadap notaris utk dibuatkan akta autentik mengenai perjanjian mereka utl mendirikan PT ; Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM , atas pendirian yg dibuat oleh notaris tersebut selanjutnya diajukan kpd MenkumHAM utk mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Permohonan utk memperoleh keputusan dan Menkum HAM harus diajukan kpg Menkum HAM paling lambat 60 hari terhitung sejak akta ditandatangani.

Perseroan Terbatas 3. Pendaftaran perseroan, memuat data perseroan yg meliputi nama dan tempat kedudukan dan alamat lengkap, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan ; 4. Pengumuman di dalam tambahan berita negara RI, pengumuman ini dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan sbg badan hukum. Modal & Saham Modal : - Modal dasar perseroan terdiri atas nilai nominal saham. Modal dasar perseroan palinh sedikit adalah Rp 50 juta ; Namun UU yg mengatur kegiatan usaha tertentu dpt menentukan jumlah minimum modal perseroan yg lebih besar dari pada ketentuan modal dasar yg disebutkan di atas ;

Perseroan Terbatas Penambahan Modal - Penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS; - RUPS dpt menyerahkan kewenangan kpd dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS utk jangka waktu paling lama 1 tahun ; - Keputusan RUPS utk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dgn memperhatikan persyaratan kourum dan jumlah suara yg setuju utk perubahan anggaran dasar sesuai dgn ketentuan UU PT. Saham Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya ; Perseoroan hanya diperkenankan utk mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan tdk boleh mengeluarkan saham atas tunjuk ; Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham tanpa nilai nominal tdk dapat dikeluarkan.

Perseroan Terbatas Saham memberi hak kpd pemiliknya, antara lain : - hak utk dicatat dalam daftar pemegang saham ; - hak utk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS ; - hak utk menerima deviden yg dibagikan ; - hak utk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Organ Perseroan Organ perseroan meliputi : 1. rapat umum pemegang saham ; 2. direksi ; 3. dewan komisaris

Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS adalah organ perseroan yg mempunyai wewenang yg tdk diberikan kpd direksi atau dewan komisaris dalam batas waktu yg ditentukan dalam UU dan /atau anggaran dasar. Dari rumusan pengertian tersebut, yg dimaksud dgn wewenang yg tdk diberikan kpd direksi atau dewan komisaris adalah hak utk : 1.mengangkat dan memperhatikan anggota direksi dan komisaris ; 2. menyetujui penggabungan , pelebiran, pengambilalihan dan pemisahan ; 3. menyetujui pengajuan, permohonan agar perseroan dinyatakan pailit ; 4. menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan ; 5. mengubah anggaran dasar ; 6. membubarkan perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Dewan komisaris adalah organ perseroan yg bertugas utk melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dereksi ; Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha persertoan dan memberi nasehat kepada direksi ; Lebih lanjut, pengawasan dan pemberi nasehat dilakukan utk kepentingan perseroan dan sesuai dgn maksud dan tujuan perseroan ; Setiap anggota dewan komisaris wajib dgn itikad baik, kehatia2 an dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian ansehat kpd direksi utk kepentingan perseroan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan ; Setiap anggota dewan komisaris juga ikut betanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yg bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

DIREKSI Perseroan Terbatas Direksi adalah organ perseroan yg berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan utk keentingan perseroan sesuai dgn maksud dan tujuan perseroan serta mwakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dgn ketentuan anggaran dasar ; Dalam pasal 92 ayat 1 UU PT ditegaskan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan utk kepentingan dan sesuai maksud dsan tujuan, ketentuan ini menugaskan direksi utk mengurus perseroan yakni pengurusan sehari2 perseroan ; Direksi berwenang dalam menjalankan pengurusan sesuai dgn kebijakan yg dipandang tepat dalam batas yg ditentukan dalam UU PT dan atau anggaran dasar perseroan. Yang dimaksud dgn kebijakan yg dipandang tepat adalah kebijakan yg antara lain di dasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia.

Perseroan Terbats Kewajiban Menyampaikan Laporan Tahunan Dan TanggungJawab Direksi. Kewajiban direksi membuat laporan tahunan tercantum dalam UU PT lama dan UU PT baru. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 66 sampai pasal 69, hal2 yg penting dalam apsal tersebut adalah : 1.Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan pada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir ; 2. Laporan tahunan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi yaitu standar yg ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan indonesia yg diakui oleh pemerintah ; 3.Lapran tahunan tersebut wajib ditandatangani oleh semua anggta direksi dan semua anggota dewan komisaris yg menjabat pada tahun buku yg bersangkutan; 4.Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kpd akuntan publik apabila : - kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat - perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kpd masyarakat

Perseroan Terbatas