Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum."— Transcript presentasi:

1 Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENDIRIAN YAYASAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

2 Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3 Pendirian Atas Dasar Kuasa atau Wasiat
Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. Dalam hal surat wasiat tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.

4 Akta Pendirian Akta Pendirian Yayasan harus dibuat oleh Notaris dan dalam Bahasa Indonesia Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

5 Isi Anggaran Dasar nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

6 hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

7 Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

8 Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp ,00 (seratus juta rupiah).

9 Nama Yayasan Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan". Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan". Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

10 Catatan Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

11 Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Yayasan; dan Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang. Kata “Yayasan” dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan. Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

12 Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan di atas, Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

13 Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri; Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.

14 Pengesahan dan Status Badan Hukum
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri. Untuk memperoleh pengesahan pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

15 Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Instansi terkait wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima. Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

16 Permohonan pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

17 Dalam hal diperlukan pertimbangan, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.”

18 Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut. Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

19 Perbuatan Yayasan Belum Badan Hukum
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.”

20 Jangka Waktu Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam AnggaranDasar. Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.

21 Pengumuman Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

22 Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.


Download ppt "Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google