KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA Dr. Sabir Alwy, SH, MH
DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN DISIPLIN HUKUM ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN (KODEK) ETIKA ATURAN HUKUM KEDOKTERAN
ETIK,DISIPLIN DAN HUKUM Dibuat dan disepakati oleh organisasi profesi (IDI) Kode etik Diatur, norma prilaku pelaksanaan profesi Sanksi, yaitu moral psikologis Yang mengadili : Ikatan/ organisasi terkait; Majeles Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) Organisasi Profesi Standar profesi Diatur, Norma Prilaku pelaksana profesi Sanksi moral psikologis dan teguran/pencabutan Yang mengadili: Badan yang dibentuk: Majelis Kehirmatan Disiplin Kedokteran Provinsi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Dibuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat UU,PP.Keppres,dsb Diatur, norma prilaku manusia pada umumnya Untuk Pidana: mati/krungan penjara, denda Untuk perdata: ganti rugi adm: teguran/pencabutan Pengadilan : Perdata: gugatan ke pengadilan Pidana : laporan/tuntutan Adm : gugatan ke pengadilan
NORMA PENEGAKAN PRAKTIK KEDOKTERAN MATERIL FORMIL KUHPIDANA KUHPERDATA UU KESEHATAN UU PRAKTIK KEDOKTERAN STANDAR-STANDAR PRAKTIK KEDOKTERAN DSB KUHAP RIB/HIR/HUKUM ACARA PERDATA TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN TATA CARA PENEGAKAN ETIK
Norma Informed Consent Dsb Standar Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dalam UUPK antara lain: Standar Profesi Standar Pelayanan SPO Norma Rekam Medis Norma Informed Consent Dsb
DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK KEDOKTERAN HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN: STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
HUBUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN PASIEN TRANSAKSI TERAPEUTIK PASIEN DOKTER KONSUMEN JASA PRODUSEN JASA OBYEK UPAYA YANKES HAK & KEWAJIBAN DOKTER HAK & KEWAJIBAN PASIEN CERMAT HATI-HATI SALING BERKOMUNIKASI SURAT -INFORMED CONSENT -MEDICAL RECORD (RM)
Syarat Perjanjian Pasal 1320 BW: Kata Sepakat (Konsensus) Kecakapan untuk berbuat Mengenai suatu hal tertentu Sebab yang dibolehkan (halal)
ASPEK HUKUM KESEHATAN Aspek Hukum Hukum Hukum Hukum Administrasi Pidana Hukum Perdata
Bagaimana Tuntutan dibidang Perdata dan Pidana terhadap Kelalaian Medis ?
Tanggung Jawab Di Bidang medis Etik Disiplin Perdata Hukum Pidana Adm
Dasar Hukum Tanggung Jawab Diatur dalam KUHPerdata Pasal : 1243, 1365, 1367, 1370, 1371
Wanprestasi (Ingkar Janji) : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya Melakukan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menuntut perjanjian tidak boleh dilakukan
Kesalahan atau Kelalaian di Bidang Hukum Perdata: Melakukan wanprestasi atau ingkar janji (1239 BW) Melakukan perbuatan melanggar hukum (1365 BW) Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (1366 BW) Melakukan kelalaian dalam pekerjaan sebagai penanggung jawab suatu pekerjaan tertentu ( 1367 BW)
HUKUM PERDATA TANGGUNG GUGAT DIBAGI 2 : TANGGUNG GUGAT BEDASARKAN ADANYA KESALAHAN : Schuld aansprakelijkheid adalah tanggung gugat berdasarkan adanya kesalahan yang dilakukan Cth : Psl 1365 BW (Perbuatan Melawan Hukum) Schuld aanprakelijkheid met omkering van de bewijslast adalah tanggung gugat berdasarkan adanya kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian Cth : Psl 1367 ayat (2) BW (tidak hati-hati) Risico aansprakelijkheid adalah tanggung gugat berdasarkan risiko atau majikan bertanggung gugat terhadap bawahan (pelimpahan kewenangan) Cth : Psl 1367 ayat (3) dan 1369 BW
2. TANGGUNG GUGAT TIDAK DI DASARI ADANYA KESALAHAN : Tanggung gugat mutlak (Strict liability) yaitu kerugian yang dialami pengguna atas suatu produk baik kerugian tersebut sudah maupun belum dapat diperkirakan sebelumnya, menjadi beban produsen sepenuhnya. Tanggung gugat absolut yaitu semua kerugian akan di ganti berdasarkan sebab akibat dari kerugian yang timbul tidak dipersoalkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan produsen
TANGGUNG JAWAB PERDATA MENURUT UU NO 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN Pasal 58 (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi thdp seseorg, tenega kes, dan/atau penyelenggara kes….akibat kesalahan atau kelalaian dlm pelayanan kes…. (2)Tuntutan Ganti rugi sbagmn dimaksud ayat (1) tdk berlaku bg tng kes yg mlakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegah cacat ..dlm keadaan darurat.
Dalam UURS : pasal 46 “ RS bertanggung jawab secara hukum teerhadap semua kerugian yang di timbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS” “Bagaimana bila terjadi kesalahan karena kesengajaan yang dilakukan di RS : siapa yang bertanggung jawab ?”
Bagaimana Tuntutan Kelalaian Medis dari Aspek Pidana ?
Ada 3 faktor untuk menuntut seseorang salah atau tidak menurut : Hermien Hadiati Koeswadji 1. keadaan batin seseorang yang betul-betul tidak menyadari perbuatan itu dilarang oleh Undang- undang 2. Ada hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya, ada 2 : - Dolus (sengaja) - Culpa (lalai) 3. Tidak ada alasan pemaaf
Dolus : - kesengajaan sebagai maksud ( oogmerk ) - kesengajaan sebagai kepastian - kesengajaan sebagai kemungkinan Culpa : - Culpa Lata (Alpa Berat/gross negligence) - Culpa Levis ( Alpa Ringan )
Dalam KUHP : Pasal 359 “Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaan ) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” Pasal 360 - Kealpaan yg mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun - Kealpaan yang mengakibatkan luka sedang pidana paling lama 9 bulan
Kelalaian medis dalam praktik : Tidak dengan sengaja Tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan
Dalam undang-undang kesehatan dan undang-undang praktik kedokteran dalam ketentuan Pidana diatur selalu didasari adanya “kesengajaan” “kesalahan”
Kesimpulan Tuntutan pada tindakan medis dapat dilakukan secara pidana maupun perdata Tuntutan Pidana pada tindak medis selalu didasari adanya “kesengajaan” Tuntutan Perdata pada tindakan medis didasari adanya kesengajaan (Dolus) dan Kelalaian (Culpa)