KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
(suplemen : etika dan hukes)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KODE ETIK PROFESI HAKIM
TENAGA KESEHATAN.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
PERDATA -PIDANA.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Alasan mengajukan gugatan
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Perlindungan Konsumen
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Perbuatan Melawan Hukum
UNDANG UNDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA Dr. Sabir Alwy, SH, MH

DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN DISIPLIN HUKUM ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN (KODEK) ETIKA ATURAN HUKUM KEDOKTERAN

ETIK,DISIPLIN DAN HUKUM Dibuat dan disepakati oleh organisasi profesi (IDI) Kode etik Diatur, norma prilaku pelaksanaan profesi Sanksi, yaitu moral psikologis Yang mengadili : Ikatan/ organisasi terkait; Majeles Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) Organisasi Profesi Standar profesi Diatur, Norma Prilaku pelaksana profesi Sanksi moral psikologis dan teguran/pencabutan Yang mengadili: Badan yang dibentuk: Majelis Kehirmatan Disiplin Kedokteran Provinsi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Dibuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat UU,PP.Keppres,dsb Diatur, norma prilaku manusia pada umumnya Untuk Pidana: mati/krungan penjara, denda Untuk perdata: ganti rugi adm: teguran/pencabutan Pengadilan : Perdata: gugatan ke pengadilan Pidana : laporan/tuntutan Adm : gugatan ke pengadilan

NORMA PENEGAKAN PRAKTIK KEDOKTERAN MATERIL FORMIL KUHPIDANA KUHPERDATA UU KESEHATAN UU PRAKTIK KEDOKTERAN STANDAR-STANDAR PRAKTIK KEDOKTERAN DSB KUHAP RIB/HIR/HUKUM ACARA PERDATA TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN TATA CARA PENEGAKAN ETIK

Norma Informed Consent Dsb Standar Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dalam UUPK antara lain: Standar Profesi Standar Pelayanan SPO Norma Rekam Medis Norma Informed Consent Dsb

DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK KEDOKTERAN HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN: STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

HUBUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN PASIEN TRANSAKSI TERAPEUTIK PASIEN DOKTER KONSUMEN JASA PRODUSEN JASA OBYEK UPAYA YANKES HAK & KEWAJIBAN DOKTER HAK & KEWAJIBAN PASIEN CERMAT HATI-HATI SALING BERKOMUNIKASI SURAT -INFORMED CONSENT -MEDICAL RECORD (RM)

Syarat Perjanjian Pasal 1320 BW: Kata Sepakat (Konsensus) Kecakapan untuk berbuat Mengenai suatu hal tertentu Sebab yang dibolehkan (halal)

ASPEK HUKUM KESEHATAN Aspek Hukum Hukum Hukum Hukum Administrasi Pidana Hukum Perdata

Bagaimana Tuntutan dibidang Perdata dan Pidana terhadap Kelalaian Medis ?

Tanggung Jawab Di Bidang medis Etik Disiplin Perdata Hukum Pidana Adm

Dasar Hukum Tanggung Jawab Diatur dalam KUHPerdata Pasal : 1243, 1365, 1367, 1370, 1371

Wanprestasi (Ingkar Janji) : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya Melakukan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menuntut perjanjian tidak boleh dilakukan

Kesalahan atau Kelalaian di Bidang Hukum Perdata: Melakukan wanprestasi atau ingkar janji (1239 BW) Melakukan perbuatan melanggar hukum (1365 BW) Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (1366 BW) Melakukan kelalaian dalam pekerjaan sebagai penanggung jawab suatu pekerjaan tertentu ( 1367 BW)

HUKUM PERDATA TANGGUNG GUGAT DIBAGI 2 : TANGGUNG GUGAT BEDASARKAN ADANYA KESALAHAN : Schuld aansprakelijkheid adalah tanggung gugat berdasarkan adanya kesalahan yang dilakukan Cth : Psl 1365 BW (Perbuatan Melawan Hukum) Schuld aanprakelijkheid met omkering van de bewijslast adalah tanggung gugat berdasarkan adanya kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian Cth : Psl 1367 ayat (2) BW (tidak hati-hati) Risico aansprakelijkheid adalah tanggung gugat berdasarkan risiko atau majikan bertanggung gugat terhadap bawahan (pelimpahan kewenangan) Cth : Psl 1367 ayat (3) dan 1369 BW

2. TANGGUNG GUGAT TIDAK DI DASARI ADANYA KESALAHAN : Tanggung gugat mutlak (Strict liability) yaitu kerugian yang dialami pengguna atas suatu produk baik kerugian tersebut sudah maupun belum dapat diperkirakan sebelumnya, menjadi beban produsen sepenuhnya. Tanggung gugat absolut yaitu semua kerugian akan di ganti berdasarkan sebab akibat dari kerugian yang timbul tidak dipersoalkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan produsen

TANGGUNG JAWAB PERDATA MENURUT UU NO 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN Pasal 58 (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi thdp seseorg, tenega kes, dan/atau penyelenggara kes….akibat kesalahan atau kelalaian dlm pelayanan kes…. (2)Tuntutan Ganti rugi sbagmn dimaksud ayat (1) tdk berlaku bg tng kes yg mlakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegah cacat ..dlm keadaan darurat.

Dalam UURS : pasal 46 “ RS bertanggung jawab secara hukum teerhadap semua kerugian yang di timbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS” “Bagaimana bila terjadi kesalahan karena kesengajaan yang dilakukan di RS : siapa yang bertanggung jawab ?”

Bagaimana Tuntutan Kelalaian Medis dari Aspek Pidana ?

Ada 3 faktor untuk menuntut seseorang salah atau tidak menurut : Hermien Hadiati Koeswadji 1. keadaan batin seseorang yang betul-betul tidak menyadari perbuatan itu dilarang oleh Undang- undang 2. Ada hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya, ada 2 : - Dolus (sengaja) - Culpa (lalai) 3. Tidak ada alasan pemaaf

Dolus : - kesengajaan sebagai maksud ( oogmerk ) - kesengajaan sebagai kepastian - kesengajaan sebagai kemungkinan Culpa : - Culpa Lata (Alpa Berat/gross negligence) - Culpa Levis ( Alpa Ringan )

Dalam KUHP : Pasal 359 “Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaan ) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” Pasal 360 - Kealpaan yg mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun - Kealpaan yang mengakibatkan luka sedang pidana paling lama 9 bulan

Kelalaian medis dalam praktik : Tidak dengan sengaja Tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan

Dalam undang-undang kesehatan dan undang-undang praktik kedokteran dalam ketentuan Pidana diatur selalu didasari adanya “kesengajaan” “kesalahan”

Kesimpulan Tuntutan pada tindakan medis dapat dilakukan secara pidana maupun perdata Tuntutan Pidana pada tindak medis selalu didasari adanya “kesengajaan” Tuntutan Perdata pada tindakan medis didasari adanya kesengajaan (Dolus) dan Kelalaian (Culpa)