Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH"— Transcript presentasi:

1 MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH

2 PENGERTIAN MAL PRAKTEK MEDIS
Malpraktek medis, Kelalaian Medik, Sengketa Medik Terdapat beberapa pengertian dari malpraktek medis pada umumnya sama yang diberikan oleh para pakar. Kalau kita lihat melpraktek medis secara sederhana dapat diartikan sebagai dokter yang melakukan kesalahan didalam menjalankan profesinya (memberikan pelayanan medis kepada pasien) yang melanggar kaedah atau norma tertentu. Istilah malpraktek sering dikaitkan dengan profesi seseorang, sehingga merupakan kesalahan seseorang ketika menjalankan profesinya atau kesalahan profesional seseorang. Adapula yang mengatakan arti malpraktek sebagai praktek buruk dari seseorang didalam menjalankan profesinya.

3 Menurut doktrin terdapat beberapa elemen atau unsur dari arti malpraktek secara umum antara lain melakukan tindakan yang salah, melakukan kelalaian di dalam menjalankan pekerjaan/tugasnya yang sub standard (dibawah standard) / tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk menjalankan pekerjaan tersebut. Ada pakar yang memberikan arti malpraktek medis sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan dari standard praktek kedokteran/standard pelayanan medis/ standard operasi prosedur/ standard profesi yang telah diakui atau diterima, yang menimbulkan kerugian seperti penderitaan, luka-luka atau kematian

4 Kalau dilihat perumusan malpraktek medis, mencakup prilaku kesalahan dokter yang luas yaitu baik didalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Pada beberapa literatur di beberapa negara seperti Amerika Serikat istilah “Malpraktek Medis” kadang kala dikonotasikan dengan malpraktek medis yang berupa “Kelalaian Medik” saja yang dilakukan oleh dokter. Latar belakang pemikirannya adalah bahwa malpraktek medis yang berupa kesengajaan termasuk dalam bentuk kejahatan atau kriminal, misalnya mencuri organ tubuh pasiennya untuk tujuan komersial, malakukan aborsi yang melanggar hukum, sengaja menghilangkan nyawa pasiennya secara melanggar hukum, melakukan eksprimen / percobaan terhadap manusia secara diam-diam tanpa persetujuannya atau melakukan penipuan terhadap pasiennya. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, termasuk Indonesia, kasus dokter melakukan malpraktek medis yang diajukan ke pengadilan juga banyak yang didasarkan atas kelalaian medik. Apalagi kemudian timbul pandangan medik sebaiknya diselesaikan secara hukum perdata saja bukan dengan hukum pidana, alasannya tidak pantas atau tidak tepat dokter dikenakan hukuman pidana penjara karena dokter sebenarnya tidak mempunyai niat atau tidak ingin mencelakakan pasiennya. Kalau memang terbukti sah melakukan kelalaian ada baiknya diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi berupa uang dan atau di berikan pelayanan medis untuk mengobati atau menyembuhkan akibat terjadinya kerugian terhadap kesehatan pasiennya.

5 Kemudian di dalam perkembangannya kalangan dokter juga mempermasalahkan istilah kelalaian medik yang disebutnya tendensius atau telah memvonis dokter. Mereka berpendapat sebaiknya digunakan istilah sengketa medik antara dokter dan pasiennya, dimana kelalaian medik termasuk salah satu didalamnya.Sengketa medik diartikan sebagai terjadinya ketidak cocokan atau perselisihan antara dokter dengan pasien, yang menyangkut pelaksanaan profesi atau proses berkomunikasi.

6 Menurut ilmu hukum pidana pengertian kesalahan dibagi menjadi dua bentuk yaitu kesalahan didalam arti luas dan arti sempit. Arti luas kesalahan mencakup pertama adanya niat kesengajaan, keinginan, atau kehendak seseorang, sedangkan kedua pengertiannya adanya kelalaian, kealpaan, atau ketidak sengajaan. Sedangkan pengertian sempit terbatas pada kelalaian, kealpaan atau ketidaksengajaan. Baik pengertian sengaja atau tidak sengaja memiliki unsur-unsur yang berbeda satu sama lain didalam pikiran, sikap/perasaan batin seseorang. Kalau niat atau sengaja memang menghendaki akibat yang timbul (dan akibat itu dilarang oleh undang-undang), sedangkan kealpaan atau kelalaian tidak menghendaki akibat yang timbul. Pengertian malpraktek pada beberapa literatur atau putusan badan peradilan beberapa negara dikonotasikan, diartikan atau diperuntukkan bagi dokter yang melakukan kelalaian medik ketika menjalankan profesinya sehingga menimbulkan kematian, kerugian atau cedera pada kesehatan pasien.

7 Latar Belakang Timbulnya Tuntutan atau Gugatan Malpraktek Medis (Pemicu)
A. Amerika Serikat dan Australia dilaporkan bahwa sejumlah faktor yang menyebabkan meningkatnya tuntutan atau gugatan hukum terdapat kasus malpraktek dokter, antara lain : Adanya komunikasi yang buruk antara dokter dengan pasiennya. Meningkatkan harapan dan pemahaman di kalangan warga masyarakat, bahwa memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal merupakan hak asasi mereka Adanya harapan atau keinginan yang tidak realistis dari warga masyarakat atas hasil perawatan atau pelayanan kesehatan yang diberikan dokter

8 Warga masyarakat memiliki kesadaran bahwa segala persoalan atau sengketa di dalam kehidupan mereka lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum / pengadilan Tingginya dan meningkatkan biaya perawatan atau pelayanan kesehatan, semakin modern, maju atau canggihnya teknologi atau pelayanan kesehatan Meningkatnya jumlah penasihat hukum dan mereka yang beminat atas kasus malpraktek medis Meningkatnya kebebasan yang dimiliki para saksi ahli dibidang ilmu kedokteran untuk memberikan bantuan pada praktisi hukum atas kasus malpraktek medis

9 B. Yang sering terjadi Pelayanan tidak memuaskan (kelalaian)
Pasien tidak rasional Diprovokasi oleh pihak lain termasuk tenaga kesehatan Persaingan tidak sehat Dokter arogan / sombong Diduga ada kesalahan dokter/bidan/perawat yang dikemukakan oleh tenaga kesehatan lainnya Saling menyalahkan sesama tenaga kesehatan Komunikasi yang minim (kurang) Dosa-dosa dokter : Tidak jujur Curang / menipu

10 KENAPA ADA GUGATAN (SENGKETA MEDIK) ?
Pada saat seorang pasien datang berobat pada seorang dokter, sebenarnya telah terjadi suatu perjanjian perdata antara dokter dan pasien tersebut yang kita kenal sebagai kontrak terapetik. Pada kontrak ini, pasien meminta bantuan dokter untuk memeriksa, mendiagnosis dan mengobati penyakitnya dan dokter menyetujui untuk mengabulkannya, kontrak terapetik dapat dilakukan untuk mengabulkannya. Kontrak terapetik dapat dilakukan secara eksplisit (lisan maupun tertulis), maupun secara implisit melalui sikap dan tindakan dari para pihak. Sebagai suatu perjanjian kontrak terapetik terikat oleh berbagai ketentuan hukum mengenai perjanjian, khususnya ketentuan-ketentuan hukum perikatan. Akan tetapi, sekali suatu perjanjian sudah disepakati oleh para pihak, maka perjanjian tersebut harus dipatuhi oleh para pihak, karena Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

11 Dalam kaitan dengan hubungan dokter pasien, seorang dokter bisa saja dituduh melakukan malpraktek dan digugat secara perdata oleh pasiennya. Pada kasus ini dokter dapat digugat berdasarkan adanya 2 kemungkinan kesalahan, yaitu : Wanprestasi, yaitu jika dokter lalai melakukan kewajiban (prestasi) nya kepada pasien. Kelalaian ini bisa berupa tidak melakukan apa yang harus dilakukan atau melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan menurut perjanjian yang telah disepakati keduanya. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), yaitu jika dokter telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang hukum, baik yang dilakukan karena kelalaian ataupun kesengajaan

12 Seseorang dokter yang digugat secara perdata oleh pasiennya baru dapat dipersalahkan jika penggugat dapat membuktikan adanya unsur 4 D sebagai berikut : Duty : bahwa dokter tersebut punya kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pasiennya. Decreliction of duty (breach of duty) : kewajiban dokter tersebut telah di langgar oleh dokter. Damage : ditemukan adanya kerugian pada pasiennya Direct causation : adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan pelanggaran kewajiban oleh dokter tersebut.

13 Dalam kaitan dengan pembuktian kasus malpraktek medik, pada tulisan ini akan dibahas mengenai kewajiban profesi dokter terhadap pasiennya. Pembahasan mengenai hal ini penting karena ada tidaknya malpraktek selalu berawal dari pertanyaan : Apakah ada kontrak terapetik antara dokter pasien ? Adakah tindakan yang merupakan kewajiban dokter ? Apakah ada dokter telah melalaikan kewajibannya tersebut ?

14 Terjadinya hubungan dokter pasien dalam kontrak terapetik, telah melahirkan timbulnya hak dan kewajiban pada pihak dokter maupun pasien. Dokter dan pasien yang terikat hubungan dokter pasien selayaknya melaksanakan kewajibannya masing-masing dan berusaha tiak melanggar hak pihak lainnya

15 Yang pernah dilakukan :
BAGAIMANA SIKAP DOKTER BILA DITIMPA MUSIBAH SENGKETA MEDIK Yang pernah dilakukan : Berdamai dengan keluarga pasien Tanpa Pengacara Melalui Pengacara Minta pertololongan sejawat lain untuk menyelesaikan Maju tak gentar ke pengadilan

16 KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR Ada ketentuan universal dibidang hukum bahwa seseorang dapat dihukum karena melakukan suatu perbuatan, apabila perbuatan tersebut memang telah dilarang dan diancam dengan sanksi hukuman. Seseorang tidak dapat dihukum atas dasar perbuatannya apabila perbuatan tersebut belum atau tidak ada ketentuannya. Ketentuan konvensional (sudah lama ada atau sudah umum) yang dilangar dan dapat digunakan untuk menjerat dokter yang melakukan malpraktek medis atau kelalaian medik adalah peraturan perundang-undangan dibidang hukum pidana dan hukum perdata.

17 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBIDANG HUKUM PIDANA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 356 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun Pasal 360 Ayat (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

18 Pasal 360 Ayat (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lambat 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp 4.500,- Pasal 361 Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan 1/3 dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.

19 Pasal 90 KUHP Luka berat berarti : Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya umat; Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; Kehilangan salah satu panca indera Mendapat cacat berat Menderita sakit lumpuh Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih Gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan

20 Untuk menerjemahkan atau menginterprestasikan adanya luka-luka tersebut diatas, sebaiknya dilakukan oleh dokter karena masuk kedalam wilayah kompetensinya yaitu bidang ilmu kedokteran. Walapun adapula kalangan dokter yang beranggapan bahwa ada atau tidaknya luka-luka berat atau penentuan luka-luka berat yang dialami seseorang sebaiknya diserahkan kepada hakim saja.

21 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBIDANG HUKUM PERDATA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbikan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366 Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya Pasal 1367 Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

22 Pasal 1370 Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua sikorban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan sikorban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan Pasal 1371 Penyebab luka atau cacatnya susuatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk, selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan. Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berhak dalam hal menilaikan kerugian, yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

23 Paragraf 3 Rekam Medis Pasal 46 Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis Rekam Medis sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan

24 Pasal 47 Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri

25 SANKSI HUKUMAN ADMINISTRASI Terbuktinya dokter melakukan malpraktek medis atau kelalaian medik disamping dikenakan sanksi hukuman pidana dan perdata, berdasarkan peraturan yang berlaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan yaitu sanksi hukuman administrative, misalnya dicabut izin untuk menjalankan profesinya untuk jangka waktu tertentu, atau untuk selama-lamanya. Undang –undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 54 menyatakan : Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya, dapat dikenakan tindakan disiplin

26 KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR Ada ketentuan universal di bidang hukum bahwa seseorang dapat dihukum karena melakukan suatu perbuatan, apabila perbuatan tersebut memang telah dilarang dan diancam dengan sanksi hukuman. Seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatannya apabila perbuatan tersebut belum atau tidak ada ketentuannya. Ketentuan konvensional (sudah lama atau sudah umum) yang dilanggar dan dapat digunakan untuk menjerat dokter yang melakukan malpraktek medis atau kelalaian medik adalah peraturan perundang-undangan dibidang hukum pidana dan hukum perdata.

27 “Informed Consent”

28 Arti Informed Consent Persetujuan Tindakan Medis : Adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien

29 Bentuk Informed Consent
Informed Consent bisa : Dinyatakan (expressed) Secara lisan (oral) Secara tertulis (writen) Tersirat atau dianggap diberikan (implied or tacit consent) Dalam keadaan biasa Dalam keadaan gawat darurat (emergency)

30 Tujuan Informed Consent
Memberikan perlindungan pada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern tidak tanpa risiko dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu risiko

31 Kewajiban yang Dibebankan Kepada Dokter pada Informet Consent
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada pasien Kewajiban untuk memperoleh persetujuan sebelum ia melakukan tindakannya

32 Hak yang Terdapat Pada Pasien dalam Informet Consent
Hak untuk memperoleh informasi mengenai penyakitnya dan tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukannya Hak untuk memilih alternatif lain (jika ada) Hak untuk menolak usul tindakan yang hendak dilakukan

33 Komunikasi antara Dokter dan Pasien Penting
Karena di dalam proses komunikasi tersebut akan ditimbulkan faktor “kepercayaan” (trust) dan empati yang akan memperberat hubungan antara dokter-pasien Lagi pula hubungan antara dokter – pasien adalah berdasarkan kepercayaan (fiduciary relationship)

34 Manfaat Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) Dari Segi Mediko Legal
Sewaktu terjadi pengungkapan dengan pemberian informasi tentang risiko –risiko yang mungkin timbul, maka beban komplikasi / risiko yang mungkin timbul itu akan beralih dari dokter kepada pasien Manfaat lain yaitu, jika hub. Dokter – Pasien sudah erat, maka seorang pasien tidak akan begitu mudah menuntut dokternya, jika timbul sesuatu yang tidak diharapkannya

35 Seseorang dapat menuntut dokter apabila tindakan medik dilakukan tidak dimintakan Informend Consent
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP pasal 351

36 Tidak sahnya Informed Consent yang diberikan bila diperoleh dengan cara :
Dengan paksaan Kerana memberikan gambaran yang salah satu atau berlainan Dari seseorang yang belum dewasa usia < 21 tahun Dari seseorang yang tidak berwenang Dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar

37 Infoermed Consent sebaiknya : Tertulis adalah untuk lebih memudahkan pembuktiannya kelak, apabila ada tuntutan. Persetujuan yang ditandatangani pasien atau keluarganya tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika ia melakukan kelalaian

38 Risiko – risiko yang diimformasikan pada pasien
Risiko yang melekat pada tindakan medik itu (inherent risk) Risiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya (Unexpected risks)

39 Pengecualian terhadap keharusan pemberian infoemasi kepada pasien
Di dalam keadaan gawat darurat (emergency) dimana sang dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa (Peraturan Menteri Kesehatan No 290/menkes/PerIII/2008 Keadaan emosi pasien yang sangat labil, sehingga ia tidak dapat menghadapai situasi dirinya (Peraturan Menteri Kesehatan No 290/per III/2008)

40 Pasien berhak menolak setelah diberikan informasi oleh dokternya
Intinya adalah bahwa penolakan dari pasien untuk dilakukan tindakan medik tertentu diputuskan sesudah diberikan informasi oleh dokternya yang menyangkut segala sesuatu yang berkenaan dengan tindakan tersebut. Tegasnya : Pasien sudah memahami segala konsekuensi yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan tersebut

41 Arti Surat Penolakan Surat yang menyatakan bahwa pasien akan menanggung sendiri segala akibat yang mungkin timbul dan yang tidak dapat dipersalahkan lagi dokternya. Surat penolakan dari pasien itu penting karena biasanya di Pengadilan beban pembuktian dibebankan kepada orang yang menyatakannya.

42 Tandatangan Menyetujui
Informed Consent Pasien Dokter Informasi Keputusan Menolak Tandatangan Menolak Setuju Tandatangan Menyetujui


Download ppt "MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google