“KEADILAN” Anggota Kelompok : -Timothy N. (125100137) -Ronny E. (125100138) -Dicky S. (125100140) -Joseph A. (125100148)
Keadilan Adalah Tindakan baik yang harus dilakukan setiap orang. Terdapat tuntutan hakiki, yaitu tuntutan untuk memberikan apa yang menjadi haknya. Hak dan keadilan merupakan bagian tak terpisahkan. Hak manusia dijunjung tinggi, dan tidak boleh ada yang menghalangi.
Hak manusia yang paling utama adalah hidup. Manusia memiliki kewajiban untuk membahagiakan demi menyempurnakan diri. Manusia wajib mendukung kehidupan sesamanya, sebab manusia diciptakan dengan martabat dan tujuan yang sama. Sebuah perbuatan baik yang dilaksanakan dengan pamrih menjadi tidak berarti apa- apa.
Pengertian Keadilan Suatu situasi, dimana seseorang dapat melakukan hak-hak dan kewajiban- kewajibannya tanpa syarat apapun.
Ciri-ciri Keadilan Tidak ada pemihakan terhadap kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Persamaan hak bagi semua WN. Bertindak sesuai hukum, layak, wajar dan benar secara moral. TERPENUHI Tidak akan timbul kericuhan ataupun goncangan sosial
Keadilan Distributif Keadilan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap individu. Norma yang menentukan tindakan masyarakat pada individu. Ada hubungan timbal balik antara masyarakat dan individu. Hal-hal yang sama diperlakukan sama, yang beda diperlakukan beda (Aristoteles).
Keadilan Komutatif Keadilan yang terlaksana dalam hubungan antara pribadi atau antar- badan (lembaga) yang sepadan. Untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan bersama. Keadilan komutatif = asas persatuan dan ketertiban masyarakat, tindakan ekstrem (kriminal) menghancurkan masyarakat & menimbulkan ketidakadilan (Aristoteles).
Keadilan Legal atau Keadilan Moral Keadilan yang dilakukan oleh individu terhadap masyarakat yaitu norma yang menentukan tindakan individu terhadap masyarakat. Apakah kaitan keadilan legal dengan hukum? Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani yang memungkinkan terwujudnya kesatuan masyarakat. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan, yang menurut sifat dasarnya, paling cocok baginya.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral Bagaimana keadilan terwujud? Timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bila setiap anggotanya melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan kemampuannya. Setiap individu dituntut untuk memberikan sumbangan-sumbangan positif demi pembangunan serta perkembangan masyarakat. Karena tanpa masyarakat individu mustahil bertumbuh dan berkembang secara manusiawi.
Keadilan Sosial Menurut Magnis-Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur-struktur (poleksosbud) kekuasaan dalam masyarakat. Jika struktur-struktur kekuasaan hanya berpihak kepada sekelompok masyarakat, maka terjadi ketimpangan sosial.
Keadilan sosial sulit terwujud. Struktur-struktur yang ada hanya buatan individu-individu berwenang untuk mengatur manusia. Struktur-struktur tersebut, akhirnya hanya berpihak pada kalangan tertentu, dan menyebabkan kesenjangan sosial.
Akar permasalahan Ketidakadilan Sosial Nafsu Egoisme
Adapun Penyebab Terjadinya Ketidakadilan Ketidakjujuran Keserakahan Kecurangan Pembalasan dendam Ingin memulihkan nama baik
Perumpamaan Keadilan
Perumpamaan Ketidakadilan