Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM"— Transcript presentasi:

1 TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

2 TUJUAN HUKUM BEBERAPA TEORI MENGENAI TUJUAN HUKUM : TEORI KEADILAN
TEORI UTILITAS (KEMANFAATAN) TEORI GABUNGAN : KEADILAN DAN MANFAAT TEORI KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

3 TEORI KEADILAN Menurut teori ini tujuan hukum adalah KEADILAN (ingg : justice, Bld : gerechtigheid) Teori ini adalah teori tertua, mengenai tujuan hukum, bangsa Yunani Kuno memiliki Dewi yang khusus menangani Keadilan yaitu DEWI THEMIS. Themis digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan di tangan yang satu dan suatu untaian barang ditangan yang lain. Ia adalah dewi keadilan alamiah (natural justice) Bangsa Romawi mengambil alih dewi ini dengan memberi nama JUSTITIA yang digambarkan wanita yang memegang timbangan dan pedang serta mengenakan penutup mata sebagai lambang keadilan yang tidak memihak. Dewi justitia lebih bersifat sebagai dewi keadilan duniawi

4 Lanjutan teori keadilan
Fiat justitia pereat mundus : hendaklah keadilan ditegakan walaupun dunia harus binasa (let there be justice, though the world perish) Fiat justitia ruat caelum : hendaklah keadilan ditegakan walaupun langit runtuh (may justice be done though the heavens fall) Ungkapan ini memperlihatkan keyakinan bahwa keadilan harus dijalankan dengan tidak mempedulikan konsekuensi- konsekuensinya. Pada setiap keputusan pengadilan di Indonesia harus berkepala “demi kedilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Bahwa setiap keputusan dijatuhkan “demi keadilan“ bukan demi hukum. Jadi yang dipandang harus mendapatkan perhatian adalah tujuan dari hukum, yaitu keadilan

5 Bangsa Romawi berpedoman kepada ARISTOTELES merumuskan bahwa : justitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere (keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak ada akhirnya untuk memberi kepada tiap orang yang menjadi haknya) tercantum dalam Corpus Iuris Civilis. 2 keadilan menurut Aristoteles Keadilan distributif (keadilan yang bersifat menyalurkan) keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasa, bersifat proporsional berarti persamaan dalam rasio. Keadilan komutatif (keadilan yang bersifat membetulkan) keadilan yang memberikan kepada setiao orang sama banyaknya dengan tidak melihat jasa-jasa perorangan.

6 Aristoteles : Keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada akhirnya untuk memberi kepada tiap orang apa yang menjadi haknya Keadilan distributif : memberikan kepada tiap-tiap orang menurut jasa (menguasai hubungan antara masyarakat, khususnya negara dan individu) 1. Asas kebebasan : setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sama luasnya dengan kebebasan sama dari orang lain John Rowls : keadilan sebaga I kelayakan (justice as fairness) kesepakatan atas dua asas : b. Keuntungan terbesar untuk anggota masyarakat yang paling tidak beruntung a. Semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang menurut syarat kesetaraan peluang 2. Asas perbedaan : yaitu ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian lupa sehingga memenuhi dua hal : Keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa perorangan (menguasai hubungan antar individu

7 TEORI UTILITAS Pelopornya adalah JEREMY BENTHAM
Semua tindakan manusia diarahkan pada upaya untuk memaksimalkan kesenangan (pleasure) dan meminimalkan kesusahan (pain). Dia berpandangan bahwa kebahagiaan sebesar- besarnya untuk jumlah manusia sebanyak- banyaknya merupakan dasar dari moral dan peraturan perundang-undangan. Bahwa kebahagiaan sebesr-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya

8 TEORI GABUNGAN : KEADILAN DAN MANFAAT
VAN APELDOORN : KEDUA WUJUD HUKUM YANG TERPENTING IALAH KEADILAN DAN MANFAAT. TEORI KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri, sebagai pergaulan hidup yang teratur

9 FUNGSI HUKUM MEMBERIKAN PENGESAHAN (LEGITIMASI) TERHADAP APA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT Von savigny : hukum tidak dibuat, tetapi ada dan tumbuh bersama –sama bangsa Dalam pandangan teori ini diadakannya undangundang yaitu hukum yang ditetapkan pemerintah terutama untuk memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat. Undang-undang sebagai hukum yang ditetapkan oleh pemerintah akan selalu berada di belakang atau tertinggal dari perkembangan massyarakat.

10 Roscoe Pound : Hukum sebagai Alat Rekayasa Masyarakat (Law As A Tool Of Social Engineering)
Pound mengkaji hukum dari sudut pandang konflik kepentingan dan nilai. Hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan dan nilai yang saling bertentangan. Proses itu pada akhirnya melahirkan keseimbangan baru membuat masyarakat terekayasa menuju keadaan baru yang lebih baik dengan keseimbangan baru

11 Semua pihak baik anggota masyarakat yang melakukan unjuk rasa, mass media yang membentuk pendapat umum (public opinion) hakim yang menjatuhkan putusan dalam suatu perkara, maupun pemeintah yang membuat perundangan memiliki perannya masing-masing dalam melahirkan keseimbangan baru. Dalam pandangan teori ini, hukum tidak berada di belakang atau di depan perkembangan masyarakat, karena hukum adalah proses perkembangan masyarakat itu sendiri.

12 FUNGSI HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBENTUKAN MASYARAKAT, KHUSUSNYA SARANA PEMBANGUNAN
MOCHTAR KUSUMAATMADJA : merupakan modifikasi pandangan Pound (hukum sebagai alat pembentukan masyarakat) Mochtar memberi tekanan pada undang-undang sebagai sarana pembentukan masyarakat. (UU No. 1/74) Menurut pandangan ini diadakannya undang- undang yaitu hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mendahului dan berada di depan perkembangan masyarakat dan malah membentuk masyarakat menuju kearah pandangan baru

13 HUKUM SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK SOSIAL (JOHN AUSTIN)
Hukum adalah Kekuasaan (law is power). Ini karena barang siapa menguasai hukum berarti mengendalikan sumber daya hukum yang mengandung sejumlah kekuasaan, antara lain pengendalian atas alat-alat kekerasan fidik langsung, yaitu kekuasaan perang dan polisi Pada saat pembuatan undang-undang semua pihak berupaya untuk menarik hukum berpihak kepadanya agar dapat dijadikan sebagai senjata dalam hal terjadinya konflik sosial. Dalam pandangan teori ini hukum merupakan alat untuk memperoleh kemenangan dalam konflik yang terjadi dalam masyarakat.


Download ppt "TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google