MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN Oleh : Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI JANUARI 2011
POKOK BAHASAN LANDASAN HK. KEDOKTERAN HUBUNGAN PASIEN DAN DOKTER ASPEK HUKUM TINDAKAN MEDIK TERTENTU ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
Hukum Kedokteran: Ilmu tentang hubungan hukum di mana dokter merupakan salah satu pihak, dalam menjalankan profesinya untuk memberikan pelayanan medis.
HK. KESEHATAN Ruang Lingkup dan Kedudukan Hukum Kedokteran Hukum Rumah Sakit Hukum Keperawatan Hukum Kedokteran Hukum Keselamatan Kerja Hukum Farmasi klinik Hukum Kesehatan Lingkungan Hukum Kes. Masykt HK. KESEHATAN
C. Instrumen Hukum Kedokteran Internasional The Hippocratic Oath Declaration of Geneva International Code of Medical Ethics Nurenberg Code Constitution of the World Health Organization American Hospital Association = A Patient’s Bill of Rights The World Medical Association = Declaration of Helsinki
b. Nasional UU No. 29 Thn 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan KepMenkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia Permenkes RI No. 585/Menkes/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dll.
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Mr. W.B. Van der Mijn Ketelitian Umum Standar Profesi Kewenangan Kemampuan Rata-rata
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Dr. H. J.J. Leenan Bebas dari Kelalaian Situasi & Kondisi Standar Profesi Medis Ketelitian pd Peraturan Asas Proporsional Ketelitian Rata-rata
Standar Pelayanan Medis Hospital by Laws
BAB III HUBUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER Bentuk Perjanjian: Resultaatverbintenis: objek perjanjian adalah hasil dari suatu tindakan/ perbuatan hukum tertentu Inspaningverbintenis : objek perjan-jian adalah berdasarkan suatu upaya yang maksimal
Landasan Hubungan Dokter- Pasien Perjanjian Undang-undang
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata) Kesepakatan para pihak adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian mengenai suatu hal tertentu untuk suatu sebab yang halal/ diperbolehkan.
TRANSAKSI / PERJANJIAN TERAPEUTIK HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN PELAYANAN KEDOKTERAN/MEDIK STANDAR PROFESI MEDIK
Implikasi Hukum Transaksi Terapeutik Pasal 1388 KUHPerdata : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1339 KUHPerdata : Suatu perjanjian ttidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Mulai & berakhirnya TT 1. Perjanjian : Pasien datang berobat dokter setuju. 2. UU : Ps. 1354 KUHPerdata: Zaakwarneming Berakhir: 1. Sembuh 2. Dokter Resign 3. Pengakhiran by Pasien 4. Meninggal 5. Kontrak selesai 6. Ada org lain 7. Kadaluarsa 8. Persetujuan
HUKUM & TINDAKAN MEDIK 1. ABORSI 2. PASIEN UGD 3. EUTHANASIA 4. BEDAH MAYAT
Aborsi Dasar hukum: Pasal 75, 76, 77 UU No. 36/2009 Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP
UU Kesehatan Ps/ 75 : a. Larangan Aborsi b. Pengecualian Indikasi medis * keselamatan ibu &/janin * janin cacat berat/kelainan genetik * perkosaan trauma psikis
Ps 76 : Persyaratan Tekhnis < 6 minggu TK berwenang sertifikat Persetujuan ibu hamil Layanan/sarana kesehatan
Psl 77 : Kewajiban Pemerintah mencegah & melindungi dari unsafe dan illegally abortion
KUHP KESENGAJAAN Niat & Tujuan PERSETUJUAN/ TIDAK PEMBERATAN PIDANA Dokter/Bidan/ TK lainnya.
EUTHANASIA Aspek hukum: 1. Kriteria mati 2. Bentuk euthanasia A. Aktif B. Pasif 3. Tanggung jawab hukum dokter 4. Informed consent pasien/keluarga 5. Keterlibatan pihak III
Dasar Hukum: Pasal 344 KUHP: Brg siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
BEDAH MAYAT UU No. 36/2009 : Ps/ 117 s/d 125 1. Pengertian Mati fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan berhenti permanen kematian batang otak
Jenis Bedah Mayat : Klinis penelitian & pengembangan ilmu RS Anatomis ilmu kedokteran Forensik penegakan hukum
Persyaratan : Sarana /fasilitas kesehatan Kewenangan TK Tidak diperjualbelikan (Ps. 192) Ancaman pidana kurungan & denda
Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal PP No. 18 tahun 1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi ALat dan atau Jaringan Tubuh Manusia Syarat : Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal Dilakukan oleh dokter ahli, terpisah antara dokter Pada RS yg ditunjuk Sanksi : pidana kurungan, denda, tindakan administratif
ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN PIV TRANSPLANTASI ORGAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK PADA MANUSIA
PIV UU No. 36/2009 Ps. 127 Syarat: Berasal dari suami istri yang sah Ditanamkan rahim istri asal ovum Tenaga kesehatan yg berwenang dan ahli Sarana kesehatan tertentu
. PERMENKES No. 73/MENKES/PER/II/1999 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi Buatan Ketentuan Umum terhadap penyelenggaraan tekhnologi Reproduksi Buatan Sarana Kesehatan tertentu RS tertentu yang memiliki ijin khusus Pasangan suami istri yg sah merupakan jalan terakhir memperoleh keturunan Harus berdasarkan indikasi medik informed consent Harus disertai rekam medik
Bagian dari infertilitas Jumlah embryo 3, maks 4 dgn syarat: Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di RS (Dir. RS Khusus dan Swasta, Dirjen Yandik, Depkes, 2000) Suami istri yang sah Bagian dari infertilitas Jumlah embryo 3, maks 4 dgn syarat: - RS memiliki perawatan > 3 - Pasutri pernah menjalani >2x dan gagal - Istri>35
Larangan: Melakukan jual beli embryo, ova, spermatozoa Menghasilkan embryo untuk penelitian semata-mata, pada embryo umur >14 hari, tanpa informed consent orang tua biologis Melakukan fertilisasi trans-spesies
Aspek hukum yg belum diatur: Embryo yg tdk dikembalikan A. didisposal (dimusnahkan) B. frozen (beku) Pemanfaatan embryo beku Status hukum embryo beku apbl terjadi perubahan status hukum orang tua biologis Status surrogate mother (ibu pengganti)
Hukum Islam: Donor sperma/ovum : haram Surrogate mother : - haram - mubah/dibolehkan disamakan dgn ibu susuan Jalan keluar : polygami
Indikasi Medis : Ibu berpenyakit tertentu sejak lahir (jantung, kelainan genetik pada sistem reproduksi) Wanita usia subur ttp telah kehilangan rahim karena penyakit tertentu. Menderita kanker rahim/tuba fallopi, HIV AIDS
TRANPLANTASI ORGAN & BEDAH PLASTIK UU No. 36/2009 Ps 64 s/d 70 Ps 64: Penyembuhan penyakit * transplantasi organ / jaringan tubuh * implan * Bedah Plastik & rekonstruksi * Penggunaan Sel Punca/ Steam Cell
Transplantasi Organ 1. Hanya Untuk Kemanusiaan 2. Dilarang diperjualbelikan Pidana 3. TK yg berwenang 4. Fasilitas kesehatan 5. Kesehatan pendonor & informed consent
Transplantasi Sel Terbukti keamanan dan kemanfataanya 2. Sel Punca tujuan penyembuhan & pemulihan kesehatan Larangan : reproduksi & dri sel punca embrionik
BEDAH PLASTIK TK berwenang Fasilitas kesehatan legal Bukan mengubah identitas pidama max 10 thn/denda max Rp. 1 M Informed consent
KB Dasar Hukum: Pidana : Tindak pidana kesusilaan Ps. 283 KUHP UU Kesehatan : Ps. 12, 13, 14 ttg kesehatan keluarga
Pasal 283 KUHP: Ancaman pidana terhadap: Menawarkan Memberi bantuan Memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda Alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil Pada seseorang yg <17 thn atau belum cukup umur. Bentuk: penjara 9 bulan + tindk tertentu bila sbg mata pencaharian
PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN Informed Consent pada litbang dgn objek manusia Landasan Hukum : Segala peraturan terkait di atas Konvensi2 Internasional Declaration of Geneva Declaration of Helsinky Nurenberg Code
Sekian dan Terima Kasih