MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Advertisements

DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
(suplemen : etika dan hukes)
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Abortus dan Menstrual Regulation
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
HUKUM KESEHATAN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Konseling KTD
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
RAHASIA KEDOKTERAN.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Assalamu’alaikum wr wb
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
FATONAH GIAN ZAHARA PAI 5D PENGERTIAN Berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thetanos yang berarti kematian. Menurut Istilah.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
Transcript presentasi:

MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN Oleh : Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI JANUARI 2011

POKOK BAHASAN LANDASAN HK. KEDOKTERAN HUBUNGAN PASIEN DAN DOKTER ASPEK HUKUM TINDAKAN MEDIK TERTENTU ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN

Hukum Kedokteran: Ilmu tentang hubungan hukum di mana dokter merupakan salah satu pihak, dalam menjalankan profesinya untuk memberikan pelayanan medis.

HK. KESEHATAN Ruang Lingkup dan Kedudukan Hukum Kedokteran Hukum Rumah Sakit Hukum Keperawatan Hukum Kedokteran Hukum Keselamatan Kerja Hukum Farmasi klinik Hukum Kesehatan Lingkungan Hukum Kes. Masykt HK. KESEHATAN

C. Instrumen Hukum Kedokteran Internasional The Hippocratic Oath Declaration of Geneva International Code of Medical Ethics Nurenberg Code Constitution of the World Health Organization American Hospital Association = A Patient’s Bill of Rights The World Medical Association = Declaration of Helsinki

b. Nasional UU No. 29 Thn 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan KepMenkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia Permenkes RI No. 585/Menkes/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dll.

Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Mr. W.B. Van der Mijn Ketelitian Umum Standar Profesi Kewenangan Kemampuan Rata-rata

Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Dr. H. J.J. Leenan Bebas dari Kelalaian Situasi & Kondisi Standar Profesi Medis Ketelitian pd Peraturan Asas Proporsional Ketelitian Rata-rata

Standar Pelayanan Medis Hospital by Laws

BAB III HUBUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER Bentuk Perjanjian: Resultaatverbintenis: objek perjanjian adalah hasil dari suatu tindakan/ perbuatan hukum tertentu Inspaningverbintenis : objek perjan-jian adalah berdasarkan suatu upaya yang maksimal

Landasan Hubungan Dokter- Pasien Perjanjian Undang-undang

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata) Kesepakatan para pihak adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian mengenai suatu hal tertentu untuk suatu sebab yang halal/ diperbolehkan.

TRANSAKSI / PERJANJIAN TERAPEUTIK HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN PELAYANAN KEDOKTERAN/MEDIK STANDAR PROFESI MEDIK

Implikasi Hukum Transaksi Terapeutik Pasal 1388 KUHPerdata : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1339 KUHPerdata : Suatu perjanjian ttidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Mulai & berakhirnya TT 1. Perjanjian : Pasien  datang  berobat dokter setuju. 2. UU : Ps. 1354 KUHPerdata: Zaakwarneming Berakhir: 1. Sembuh 2. Dokter Resign 3. Pengakhiran by Pasien 4. Meninggal 5. Kontrak selesai 6. Ada org lain 7. Kadaluarsa 8. Persetujuan

HUKUM & TINDAKAN MEDIK 1. ABORSI 2. PASIEN UGD 3. EUTHANASIA 4. BEDAH MAYAT

Aborsi Dasar hukum: Pasal 75, 76, 77 UU No. 36/2009 Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP

UU Kesehatan Ps/ 75 : a. Larangan Aborsi b. Pengecualian Indikasi medis * keselamatan ibu &/janin * janin cacat berat/kelainan genetik * perkosaan  trauma psikis

Ps 76 : Persyaratan Tekhnis < 6 minggu TK berwenang sertifikat Persetujuan ibu hamil Layanan/sarana kesehatan

Psl 77 :  Kewajiban Pemerintah mencegah & melindungi dari unsafe dan illegally abortion

KUHP KESENGAJAAN  Niat & Tujuan PERSETUJUAN/ TIDAK PEMBERATAN PIDANA Dokter/Bidan/ TK lainnya.

EUTHANASIA Aspek hukum: 1. Kriteria mati 2. Bentuk euthanasia A. Aktif B. Pasif 3. Tanggung jawab hukum dokter 4. Informed consent pasien/keluarga 5. Keterlibatan pihak III

Dasar Hukum: Pasal 344 KUHP: Brg siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

BEDAH MAYAT UU No. 36/2009 : Ps/ 117 s/d 125 1. Pengertian Mati  fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan  berhenti  permanen  kematian batang otak

Jenis Bedah Mayat : Klinis  penelitian & pengembangan ilmu RS Anatomis  ilmu kedokteran Forensik  penegakan hukum

Persyaratan : Sarana /fasilitas kesehatan Kewenangan TK Tidak diperjualbelikan (Ps. 192)  Ancaman pidana kurungan & denda

Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal PP No. 18 tahun 1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi ALat dan atau Jaringan Tubuh Manusia Syarat : Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal Dilakukan oleh dokter ahli, terpisah antara dokter Pada RS yg ditunjuk Sanksi : pidana kurungan, denda, tindakan administratif

ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN PIV TRANSPLANTASI ORGAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK PADA MANUSIA

PIV UU No. 36/2009 Ps. 127 Syarat: Berasal dari suami istri yang sah Ditanamkan rahim istri asal ovum Tenaga kesehatan yg berwenang dan ahli Sarana kesehatan tertentu

. PERMENKES No. 73/MENKES/PER/II/1999 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi Buatan Ketentuan Umum terhadap penyelenggaraan tekhnologi Reproduksi Buatan Sarana Kesehatan tertentu  RS tertentu yang memiliki ijin khusus Pasangan suami istri yg sah merupakan jalan terakhir memperoleh keturunan Harus berdasarkan indikasi medik informed consent Harus disertai rekam medik

Bagian dari infertilitas Jumlah embryo  3, maks 4 dgn syarat: Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di RS (Dir. RS Khusus dan Swasta, Dirjen Yandik, Depkes, 2000) Suami istri yang sah Bagian dari infertilitas Jumlah embryo  3, maks 4 dgn syarat: - RS memiliki perawatan > 3 - Pasutri pernah menjalani >2x dan gagal - Istri>35

Larangan: Melakukan jual beli embryo, ova, spermatozoa Menghasilkan embryo untuk penelitian semata-mata, pada embryo umur >14 hari, tanpa informed consent orang tua biologis Melakukan fertilisasi trans-spesies

Aspek hukum yg belum diatur: Embryo yg tdk dikembalikan A. didisposal (dimusnahkan) B. frozen (beku) Pemanfaatan embryo beku Status hukum embryo beku apbl terjadi perubahan status hukum orang tua biologis Status surrogate mother (ibu pengganti)

Hukum Islam: Donor sperma/ovum : haram Surrogate mother : - haram - mubah/dibolehkan  disamakan dgn ibu susuan Jalan keluar : polygami

Indikasi Medis : Ibu berpenyakit tertentu sejak lahir (jantung, kelainan genetik pada sistem reproduksi) Wanita usia subur ttp telah kehilangan rahim karena penyakit tertentu. Menderita kanker rahim/tuba fallopi, HIV AIDS

TRANPLANTASI ORGAN & BEDAH PLASTIK UU No. 36/2009 Ps 64 s/d 70 Ps 64: Penyembuhan penyakit * transplantasi organ / jaringan tubuh * implan * Bedah Plastik & rekonstruksi * Penggunaan Sel Punca/ Steam Cell

Transplantasi Organ 1. Hanya Untuk Kemanusiaan 2. Dilarang diperjualbelikan  Pidana 3. TK yg berwenang 4. Fasilitas kesehatan 5. Kesehatan pendonor & informed consent

Transplantasi Sel Terbukti keamanan dan kemanfataanya 2. Sel Punca  tujuan penyembuhan & pemulihan kesehatan Larangan : reproduksi & dri sel punca embrionik

BEDAH PLASTIK TK berwenang Fasilitas kesehatan legal Bukan mengubah identitas  pidama max 10 thn/denda max Rp. 1 M Informed consent

KB Dasar Hukum: Pidana : Tindak pidana kesusilaan Ps. 283 KUHP UU Kesehatan : Ps. 12, 13, 14 ttg kesehatan keluarga

Pasal 283 KUHP: Ancaman pidana terhadap: Menawarkan Memberi bantuan Memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda Alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil Pada seseorang yg <17 thn atau belum cukup umur. Bentuk: penjara 9 bulan + tindk tertentu bila sbg mata pencaharian

PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN Informed Consent pada litbang dgn objek manusia Landasan Hukum : Segala peraturan terkait di atas Konvensi2 Internasional Declaration of Geneva Declaration of Helsinky Nurenberg Code

Sekian dan Terima Kasih