Program Sekolah Gratis PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DINAS PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN “VISI” MEWUJUDKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG INKLUSIF DAN BERKUALITAS GUNA MEMBENTUK GENERASI YANG BERKARAKTER
tahun dan merintis wajar 16 Tahun 2. Meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua jenjang tanpa diskriminasi MISI : Meningkatkan layanan dan reformasi Birokrasi Pendidikan 3. Memantapkan wajar 12 tahun dan merintis wajar 16 Tahun 4. Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PTK Maret 2007 Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Bappenas
2015 2016 2017 2018 2014 STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014-2018 2014 2015 2016 2017 2018 Meningkatankan Layanan Pendidikan Yang Bermutu untuk semua jenjang tanpa diskriminasi dan Penerapan UU 23 Th 2014 Terwujudnya Layanan Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas Guna Membentuk Generasi yang Berkarakter Memantapkan Wajar 12 Tahun dan Rintisan Kuliah Gratis dan Penerapan UU 23 tahun 2014 Peningkatan Layanan dan Reformasi Birokrasi Penegasan Komitmen
PENDANAAN PENDIDIKAN ( PP 48/2008) PENDANAAN PENDIDIKAN MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH ,PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT. BIAYA SATUAN PENDIDIKAN ADALAH BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PD SATUAN PENDIDIKAN
BIAYA SATUAN PENDIDIKAN 1.INVESTASI ; Dana Penyelenggaraan pendidikan yg bermanfaat lama,lebih dari 1 tahun a.Fisik : Pembangunan b. Non Fisik : Peningkatan kualitas SDM 2.OPERASI : Biaya yg diperlukan sekolah utk menyelenggarakan pendididkan a.Personalia : gaji,tunjangan b.Non personalia : Atk,bahan dan alat habis pakai,pemeliharaan,perbaikan ringan,daya dan jasa,ekskul 3.BIAYA PRIBADI PESERTA DIDIK ; buku,tas,sepatu,seragam,transport dll
2009 sd 2016 Program Sekolah Gratis di Sumsel, dimaknai sebagai bebasnya orang tua dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah yang selama ini dipungut oleh sekolah kepada orang tua murid, selanjutnya biaya tersebut diganti/dibayar oleh pemerintah dengan besaran tertentu berdasarkan kebutuhan dasar setiap anak per bulan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di suatu jenjang pendidikan.
Dasar Penyelenggaraan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
Sasaran Program Sasaran PSG adalah semua jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah di Provinsi, yang terdiri dari: SD/SDLB dan MI baik negeri maupun swasta; SMP/SMPLB dan MTs baik negeri maupun swasta; dan SMA/SMALB, MA, dan SMK baik negeri maupun swasta.
PERENCANAAN 1.RATEK antara Dinas Pendidikan Propinsi,Bappeda Propinsi,BPKAD` dan Disdik Kab/Kota yang didampingi oleh Bappeda Kab/Kota. 2.Pra Musrenbang antara SKPD Propinsi dan SKPD Kab/Kota dikoordinir oleh Bappeda Propinsi Sumsel 3.Musrenbang : Penandatanganan kesepakatan Gubernur Sumsel dengan Bupati/ Walikota se Sumsel
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENCAIRAN 1.Sekolah mengajukan usulan ke manajemen PSG di Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melampirkan SPJ TW sebelumnya ( rekap penggunaan/ 3 lembar) 2.Dinas Kab/Kota mengecek usulan tersebut dan merekap usulan 3.Rekap usulan sekolah diteruskan oleh Disdik Kab/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel ,dilampiri dg SP2D dana sharing APBD II 4.Dinas Pendidikan Propinsi Sumsel mengajukan pencairan dana ke BPKAD Pro pinsi Sumsel 5.BPKAD Propinsi Sumsel menyalurkan ke rekening sekolah melalui BSS Babel.
Penggunaan Dana Penggunaan dana PSG diutamakan untuk: seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru; pembelian buku teks pelajaran, buku untuk koleksi perpustakaan; kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya; kegiatan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (seperti untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba); pembelian bahan-bahan pakai habis, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
Penggunaan Dana (lanjutan) biaya langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah, khusus di sekolah yang belum ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar diperbolehkan untuk membeli genset; biaya perawatan sekolah; pembayaran honorarium bulanan pendidik dan tenaga kependidikan honorer; pembayaran honorarium tenaga honorer yang membantu administrasi PSG pada SD/MI; pembayaran insentif/tunjangan bulanan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Wali Kelas sebatas kewajaran, yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota; pembiayaan pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS;
Penggunaan Dana (lanjutan) pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin, apabila dianggap perlu; pembiayaan pengelolaan PSG seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan Flash Disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan PSG dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana PSG di Bank Penyalur. pembelian computer untuk kegiatan belajar siswa, paling banyak 1 set; pembayaran kelebihan jam mengajar bagi pendidik yang secara nyata berdiri di depan kelas yang belum dialokasikan dari sumber dana lain. Salah satu komponen penggunaan PSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a sampai dengan huruf n dapat dibiayai dengan menggunakan dua sumber yaitu PSG dan BOS/PMU.
Hal-Hal Lain Penyaluran dana PSG yang bersumber dari APBD Provinsi dilakukan dengan ketentuan: dana disalurkan setiap tiga bulan sekali dan sesuai usulan Penyaluran dana PSG yang bersumber dari dana APBD Kabupaten/Kota dilakukan dalam waktu bersamaan dengan penyaluran dana PSG dari Provinsi. Dana PSG harus diterima secara utuh sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan, dan tidak diperbolehkan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun. Pengambilan dana dilakukan secara bertahap dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/madrasah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah. Pengajuan kekurangan dpt diajukan pada anggaran tahun berjalan Bagi sekolah yg tdk bersedia menerima dana PSG,buat surat pernyataan diatas materai
Hal-Hal Lain (lanjutannya) Penggunaan dana PSG di sekolah/madrasah harus didasarkan atas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Sekolah/Madrasah dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah/Madrasah. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yayasan. Dalam penggunaan dana PSG harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: prioritas utama penggunaan dana PSG adalah untuk kegiatan operasional sekolah; penggunaan dana untuk pemberian honorarium guru tidak tetap agar mempertimbangkan kewajaran, rasio jumlah siswa dan guru, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota; bunga bank akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah ( dipertanggungjawabkan)
Larangan Dana PSG dilarang digunakan untuk: disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud untuk dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain; membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah (RKAS); membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk bukan inventaris sekolah; digunakan untuk rehabilitasi sedang-berat gedung sekolah; membangun gedung/ruangan baru; membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses kegiatan pembelajaran; digunakan sebagai saham saham; membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah Provinsi dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota secara penuh/secara wajar, seperti guru kontrak/guru bantu.
PRINSIP PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN TRANSPARAN ;adanya keterbukaan sumber dana,jumlah,penggunaan dan pertanggungjawaban (RAPBS) AKUNTABILITAS ; penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sessuai dengan perencanaan yg telah ditetapkan EFEKTIVITAS ; dapat mengatur dana yang tersedia sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan EFISIENSI ; penggunaan waktu,tenaga dan biaya yg sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yg ditetapkan
Kewajiban sekolah ps 6 (ayat 1 ) Perda 17 tahun 2014 A.membebaskan orang tua siswa dr pungutan biaya operasional sekolah, B.membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, C.menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tsb kpd Tim Manajemen PSG Kab/kota
SANKSI ( pasal 6 ayat 2) a.Teguran lisan b.penghentian sementara dana PSG slm 1 TW dan apbl pihak sekolah/madrasah masih melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi tambahan berupa penghen tian sementara pemberian bantuan biaya operasinal sekolah/madrasah utk TW berikutnya.
PELAPORAN Sekolah menyampaikan laporan sesuai format yg sudah disiapkan beserta surat pertanggunnjawaban mutlak dari kepala sekolah bermaterai 6000 Laporan dikirimkan ke Dinas Kab/Kota ditembuskan kpd Disdik Prov.Sumsel Dinas Kab/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan ke Disdik Propinsi dilengkapi dengan : a.copy rekening koran dr Bank Sumselbabel b.copy SP2D pencairan dana APBD II Apabila terdapat kelebihan dana yang diakibatkan kelebihan jumlah sisiwa,maka dana tsb dikembalikan ke Kas Pemmerintah Daerah Propinsi Sumsel dengan nomor rekening : 140-300-0001 dengan mencantumkan nama sekolah dikolom keterangan. Alamat : Manajemen PSG Propinsi Sumsel d/a.Dinas Pendidikan Propinsi Sumsel Jl.K.A.Rivai no.47 Palembang Bidang Program lantai 3 Email : psg.disdiksumsel@gmail.com
Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016 No Jenjang Pendidikan Standar Biaya Permendiknas 69/2009 Di Sumatera Selatan KET PSG BOS *) Jumlah 1 SD/MI Rp. 610.000 120.000 800.000 920.000 /Siswa/Tahun 2 SMP/MTs 720.000 180.000 1.000.000 1.180.000 3 SMA/MA 1.080.000 700.000 1.400.000 2.100.000 4 SMK Teknik 2.250.000 1.500.000 2.900.000 5 SMK Non Teknik 1.800.000 2.500.000
Realisasi Program Sekolah Gratis 2009-2015
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Biaya Satuan Pendidikan (Operasional) Program Sekolah Gratis Tahun 2016 No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kota Palembang SD/Mi 120.000 30.000 30 9.000 70 21.000 SMP/MTs 180.000 45.000 13.500 31.500 SMA/Ma 700.000 175.000 100 - SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 Kota Lubuk Linggau 20 6.000 80 24.000 36.000
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Lanjutan... No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kota Pagaralam SD/Mi 120.000 30.000 15 4.500 85 25.500 SMP/MTs 180.000 45.000 6.750 38.250 SMA/Ma 700.000 175.000 100 - SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 Kota Prabumulih Kab. Ogan Komering Ulu 70 21.000 30 9.000 31.500 13.500 122.500 52.500 75.000 262.500 112.500
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Lanjutan... No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kab. OKU Timur SD/Mi 120.000 30.000 17 5.100 83 24.900 SMP/MTs 180.000 45.000 7.650 37.350 SMA/Ma 700.000 175.000 100 - SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 Kab. OKU Selatan 40 12.000 60 18.000 27.000 Kab. Ogan Komering Ilir 30 9.000 70 21.000 13.500 31.500
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Lanjutan... No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kab. Ogan Ilir SD/Mi 120.000 30.000 30 9.000 70 21.000 SMP/MTs 180.000 45.000 13.500 31.500 SMA/Ma 700.000 175.000 100 - SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 10 Kab. Musi Banyuasin 11 Kab. Banyuasin 122.500 52.500 75.000 262.500 112.500
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Lanjutan... No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 12 Kab. Muara Enim SD/Mi 120.000 30.000 100 - SMP/MTs 180.000 45.000 SMA/Ma 700.000 175.000 SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 13 Kab. Lahat 20 6.000 80 24.000 9.000 36.000 14 Kab. Musi Rawas 30 70 21.000 13.500 31.500
Dana Sharing/triwulan Satuan Biaya /triwulan Lanjutan... No Kabupaten/Kota Jenjang Sumber Dana Dana Sharing/triwulan Biaya/tahun Satuan Biaya /triwulan Provinsi Kab/Kota Rp % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 15 Kab. Empat Lawang SD/Mi 120.000 30.000 35 10.500 65 19.500 SMP/MTs 180.000 45.000 15.750 29.250 SMA/Ma 700.000 175.000 100 - SMK Non Teknik 1.000.000 250.000 SMK Teknik 1.500.000 375.000 16 Kab. PALI 17 Kab. Musi Rawas Utara 75 22.500 25 7.500 33.750 11.250 131.250 43.750 187.500 62.500
DAMPAK PROGRAM SEKOLAH GRATIS Terpenuhi Wajib Belajar 12 Tahun APK Meningkat USB dibangun di Kab/Kota Motivasi Melanjutkan Pendidikan Tinggi
2017 Sejalan dengan pelaksanaan UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daaerah bahwa kewenangan Sekolah Menengah di Provinsi sementara kewenangan pembinaan sekolah dasar,sekolah menengah pertama dan non formal di kabupaten/Kota maka mulai tahun 2017 hanya pembiayaan Sekolah Menengah ditanggung oleh Provinsi.
SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH
PAJAK 1.PSB,ATK ,PERBAIKAN RINGAN ,PENGEMBANGAN PROFESI : PPH PSL 22 TDK DIPUNGUT PPN 10% UTK PEMBELIAN DIATAS 1.000.000( SEKOLAH NEGERI) SEKOLAH SWASTA ; PENGUSAHA KENA PAJAK 2.PEMBELIAN BUKU PELAJARAN UMUM,KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA TDK DIPUNGUT PPH 22 SEBESAR 1,5 % 3.HONOR ; a.non PNS,dipotong pph 5%/ps 17 b.PNS : gol III 5% dr bruto,gol IV 15% dr bruto