Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Muara badak, jumat, 26 desember 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Muara badak, jumat, 26 desember 2014"— Transcript presentasi:

1 Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KEUANGAN DESA Muara badak, jumat, 26 desember 2014

2 Disusun Oleh: Rindang Lesmana A.S., S. Kom Auditor Ahli Pertama
NIP Alamat: Jl. Batu Bara No. 1 Samarinda HP

3 Peraturan Perundang-undangan terkait desa
UU DAN PP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tentang Desa

4 KEUANGAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

5 KEKAYAAN DESA Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 71 Tahun Tentang Pengelolaan Aset Desa

6 PERATURAN DESA Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa

7 PENGAWASAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

8 LAINNYA Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Kelurahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerja Sama Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

9 UU 6/2014 TTG DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10 KEUANGAN DESA 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. (UU 6/2014 Psl. 1)

11 APBDes (Pasal 73 ) (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. (2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. (3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

12 PP 43/2014 (Pasal 101) (1) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. (2) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (3) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. (4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

13 Pendapatan Desa (Psl 72) (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

14 Pendapatan Desa (Psl 72) (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. (6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

15 BELANJA DESA (Pasal 74) (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

16 PP 43/2014 (Pasal 100) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 2. operasional Pemerintah Desa; 3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.

17 PEMBIAYAAN (Permendagri 37/2007)
(9) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan.

18 Penerimaan Pembiayaan
(10) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup: a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya. b. Pencairan Dana Cadangan. c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. d. Penerimaan Pinjaman

19 Pengeluaran Pembiayaan
(11) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup: a. Pembentukan Dana Cadangan. b. Penyertaan Modal Desa. c. Pembayaran Utang

20 Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)
Permendagri 37/2007 Pasal 10 (1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

21 SilPA Sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang menjadi penerimaan pada tahun berjalan (SiLPA) merupakan sumber penerimaan internal Desa yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan tahun berjalan. Bentuk penggunaan SiLPA ada dua, yakni: (1) untuk melanjutkan kegiatan yang belum selesai dikerjakan pada tahun sebelumnya (luncuran) dan (2) membiayai kegiatan baru yang tidak teranggarkan dalam APBDes murni. Kegiatan Lanjutan. Kegiatan lanjutan atau luncuran dari tahun sebelumnya dilaksanakan pada awal tahun berjalan dengan menggunakan sisa anggaran yang belum habis dengan terlebih dahulu menetapkan DPA-L (Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Lanjutan) pada akhir tahun sebelumnya. Kegiatan Baru. Dalam perubahan APBDes, penambahan kegiatan baru dimungkinkan sepanjang dapat diselesaikan sampai pada akhir tahun anggaran, kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat (dengan persyaratan tertentu).

22 SilPA vs SILPA SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp2 milyar sedangkan realisasi pengeluaran  daerah adalah Rp1,5 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp0,5 milyar.

23 SILPA (dengan huruf i besar/kapital)
SILPA  (dengan  huruf  i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa  penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit  anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut  yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. 

24 APBDES-PERUBAHAN (Pasal 11)
(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi: a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja. b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. c. Keadaan darurat d. Keadaan luar biasa

25 APBDES-PERUBAHAN (Pasal 11)
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. (3) Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa. (4) Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. (5) Pendanaan Keadaan Darurat. (6) Pendanaan Keadaan Luar Biasa. (7) Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.

26 DANA CADANGAN (2) Dana cadangan.
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa. b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan. c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.

27 Mengapa rekening giro ADD HARUS dipindahbukukan ke rekening kas desa?
PP 43/2014 Pasal 91 Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pasal 92 Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.

28 Tujuannya? Perbup 72/2008 (terakhir diubah Perbup 122/2012) Pasal 43
Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang desa atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan desa.

29 ASUMSI YANG KELIRU SELAMA INI
Laporan Keuangan desa HANYA berupa laporan pertanggungjawaban ADD; Bahwa memindahkan uang pada rekening penerimaan ADD ke rekening KAS DESA adalah DILARANG dan BAKAL JADI TEMUAN; Desa TIDAK PERLU melaporkan Keuangan Desa maupun Kekayaan Desa kepada Bupati (melalui CAMAT); Dana ADD tahun berjalan yang tidak terealisir akan dikembalikan ke Kas PEMKAB untuk disalurkan lagi (diakumulasikan) sebagai ADD tahun berikutnya; Penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat desa (perdes, perkades) bukanlah hal yang bersifat prioritas; Laporan Pertanggungjawaban yang berhasil diverifikasi lebih penting dari pada laporan yang efektif dan efisien. Semakin tebal berarti semakin bagus pertanggungjawabannya; Kekeliruan yang dilakukan beramai-ramai dapat dibenarkan

30 TERIMA KASIH Semoga menjadi berkah dan manfaat bagi diri pribadi dan masyarakat desa untuk kebaikan bersama.


Download ppt "Muara badak, jumat, 26 desember 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google