PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015
PENDAHULUAN perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik
PEMERINTAH PUSAT LEMBAGA LEGISLATIF : 3 LEMBAGA YUDIKATIF : 3 EKSEKUTIF : KEMENTERIAN NEGARA: 34 + SEKRETARIAT KEBINET INSTANSI SETINGKAT MENTERI : POLRI KEJAKSAAN AGUNG TNI LEMBAGA NON KEMENTERIAN : 30 LEMBAGA NON STRUKTURAL : 78 LEMBAGA STRUKTURAL DIBAWAH KEMENTERIAN : 3
PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH PROVINSI : 34 PEMERINTAH KABUPATEN : 416 PEMERINTAH KOTA : 99
DASAR HUKUM UU N0. 11 TAHUN 2008 ITE
PERMEN KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015 DASAR HUKUM UU NO. 11 TAHUN 2008 (ITE) PASAL 16 (2) PP NO. 82 TAHUN 2012 (PSTE) PASAL 5 PERMEN KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015 UU NO. 25 TAHUN 2009 (Pelayanan Publik) PASAL 23
TUJUAN mendukung pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government); mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik; mendorong pertumbuhan pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara; dan memudahkan masyarakat untuk mengakses Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
MANFAAT Sebagai dasar pembuatan kebijakan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan TIK dalam mendukung penyelenggaraa pelayanan dan operasional pada instansi penyelenggara negara Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik
INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA SISTEM ELEKTRONIK SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA NON PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN PUBLIK WEBSITE / PORTAL SITUS/ APLIKASI ONLINE APLIKASI DESKTOP
ALUR PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang pertama/pengganti Berdasarkan pada jabatan, tugas & fungsi terkait bidang TIK Surat Tugas Penetapan Pejabat Pendaftar sistem oleh Pimpinan Sekretariat Instansi Mengirimkan surat permohonan pendaftaran sistem elektronik kepada Menkominfo c.q Dirjen Mendaftarkan Pejabat Pendaftar pada laman www.layanan.go.id Pendaftaran Sistem Elekronik Pejabat Pendaftar Sistem melakukan pendaftaran pada sistem setelah mendapat persetujuan Menteri Melakukan pengisian informasi mengenai penyelenggaraan sistem elektronik pada www.layanan.go.id Pengisian Informasi Sistem Elektronik Profil Penyelenggara Sistem Elektronik Profil Sistem Elektronik Profil Layanan Pengesahan Pengesahan berupa Tanda Terdaftar Berhak mencantumkan Tanda Terdaftar pada setiap layanannya Menjadikan sistem elektronik yang telah terdaftar sebagai layanan resmi pemerintah
INFORMASI PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
MONITORING DIREKTUR JENDERAL MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA DIREKTUR JENDERAL MENERIMA HASIL MONITORING DAN EVALUASI SECARA BERKALA SETIAP 3 (TIGA) BULAN MENTERI MENERIMA HASIL EVALUASI INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
TERIMA KASIH