Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Statistik Sektoral

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Statistik Sektoral"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Statistik Sektoral
dalam PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Disampaikan oleh : RUDY PRASETYA, MM Kabid. Pengelolaan Data Dan Statistik Dinas Kominfo Jawa Timur

2 PEMBAGIAN URUSAN STATISTIK
PP No. 18 Tahun 2016 ttg. PERANGKAT DAERAH Pasal 40 ayat 4 huruf e ”bahwa perumpunan urusan pemerintahan : urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian” PEMBAGIAN URUSAN STATISTIK diatur pada LAMPIRAN UU 23/2014 (lampiran huruf T) bahwa Statistik di daerah adalah statistik sektoral SIPD BAPPEDA mrpk unsur penunjang bid. Perencanaan terhadap regulasi unsur penunjang. dapat dielaborasi mengacu pd PERMEDAGRI No. 5/2017 JUKNIS DATA SEKTORAL diatur pada PERGUB NO. 68 / 2018 ttg SATU DATA JAWA TIMUR

3 3 URUSAN yang ditangani oleh Dinas Kominfo
URUSAN KOMINFO Penyediaan informasi publik pemerintah daerah; Penyelenggaraan komunikasi publik resmi pemerintah daerah; Pengelolaan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah; Penjaminan kedaulatan informasi pemerintah daerah; Peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); dan Peningkatan kualitas layanan publik pemerintah daerah melalui pemanfaatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK)-e government. URUSAN STATISTIK Menyelenggarakan survei untuk penyediaan data statistik sektoral; Menyelenggarakan kompilasi produk administrasi statistik sektoral dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi dari instansi pemerintah atau masyarakat; Melakukan pengolahan hasil statistik sektoral; Melakukan analisa data statistik sektoral; Melakukan penyajian data statistik sektoral; Melakukan diseminasi data statistik sektoral; Penyediaan peralatan infrastruktur; Koordinasi dengan BPS dalam pembakuan konsep, definisi, klasifikasi serta ukuran-ukuran; dan Pembinaan terhadap penyelenggaraan statistik sektoral, pengguna statistik, responden dan apresiasi masyarakat terhadap survei statistik sektoral. URUSAN PERSANDIAN Penyusunan kebijakan persandian untuk pengamanan informasi; Pengelolaan informasi berklasifikasi; Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman; Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian; Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaring komunikasi sandi; Pelaksanaan operasional pengelolaan pengamanan komunikasi sandi; Pengawasan dan evaluasi tata kelola persandian, pengelolaan sumber daya persandian dan operasional pengamanan informasi; Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : Peralatan Persandian (Palsan) jammer (pengacak frekuensi) diprioritaskan kepada provinsi berdasarkan prioritas hasil pembentukan melalui mekanisme pinjam pakai oleh Lembaga Sandi Negara; dan Dukungan APBD untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang persandian dan sandiman di pusat.

4 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

5 URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
ADALAH URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIBAGI ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (PASAL 9 UU 23/2014). URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH MENJADI DASAR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.

6 Uraian Program Prioritas Tahun 2018
1. Pembangunan East Java Smart Province dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan publik secara terintegrasi meliputi 6 dimensi : Smart Economy (Ekonomi Digital, monitoring inflasi, perdagangan antar daerah dan e-commerce) Smart Governance (layanan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan) Smart Environment (Sistem Pemantauan kondisi lingkungan hidup) Smart Mobility (Sistem pemantauan moda transportasi darat, laut dan udara) Smart People (Sistem literasi masyarakat) Smart Living (Sistem informasi pelayanan kesehatan, Logistik, Pariwisata) Untuk tahun 2018 Jawa Timur Smart Province sebagai tahap awal melakukan integrasi aplikasi pada 3 (tiga) smart , yaitu : Smart Economy, Smart Governance, Smart Environment

7 ONE DATA SMART GOVERNANCE MENINGKATKAN KUALITAS KEBIJAKAN PIMPINAN
INSTANSI VERTIKAL B INSTANSI VERTIKAL A BPS JATIM KOMINFO OPD E MENINGKATKAN KUALITAS KEBIJAKAN PIMPINAN MENINGKATKAN LAYANAN PUBLIK MEMPERBAIKI ALUR KOORDINASI DATA OPD MENINGKATKAN AKUNTABILITAS BADAN PUBLIK OPD A OPD D OPD B OPD C

8 DAN MENJAMIN KEUTUHAN DATA DARI KERUSAKAN/CRASH
DATA YANG DI SIMPAN DALAM DATABASE SERVER AKAN AMAN KARENA MEMILIKI BEBERAPA FASILITAS YANG TIDAK TERDAPAT PADA KOMPUTER BIASA DAN MENJAMIN KEUTUHAN DATA DARI KERUSAKAN/CRASH MENYEDIAKAN MANAGEMENT SYSTEM (INTEGRASI DATA) YANG BISA MELAKUKAN BEBERAPA CARA UNTUK MENGAMBIL DAN MEMBUAT DATA YANG TERSEDIA PADA DATA SERVER MEMUDAHKAN AKSES, PENYIMPANAN DATA, MENGEDIT DAN MENGHAPUS DATA USER/ADMIN PEMEGANG OTORITAS DATABASE DENGAN MUDAH MELAKUKAN EDITING DATA YANG SALAH SAAT ENTRY DENGAN DATA YANG TERBARU, ATAU MENGHAPUS DATA SALAH DENGAN CEPAT MENGHINDARI DATA GANDA DAN INKONSISTENSI DATA, KARENA SOFTWARE DLM DATABASE MEMPUNYAI KEMAMPUAN MENGINFORMASIKAN KEPADA USER PADA SAAT INPUT DATA KE DALAM DATABASE   MENGELOMPOKKAN DATA UNTUK MEMPERMUDAH IDENTIFIKASI DATA, DATABASE MENYIAPKAN DATA YANG SESUAI DENGAN PERMINTAAN USER TERHADAP SUATU INFORMASI DENGAN DENGAN CEPAT DAN AKURAT KEUNGGULAN DATABASE SERVER SETIAP PRODUSEN DATA BISA MENGAKSES SECARA BERSAMAAN TANPA HARUS MENGGANGGU SATU SAMA LAIN DALAM KURUN WAKTU BERSAMAAN DAYA TAMPUNG (SPACE) DATA YANG TERSIMPANG SANGAT BESAR PADA DATABASE SERVER, DAN TELAH MEMILIKI MIRRORING DATABASE SERVER (DI BATAM) TANPA MENURUNKAN KUALITAS DATA

9 hank Semoga Bermanfaat You!
© Copyright Showeet.com – Free PowerPoint Templates Semoga Bermanfaat


Download ppt "Kebijakan Statistik Sektoral"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google