Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi REGULASI PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi Oleh P. Sunarno
PENYELENGGARAAN YAN. KES. FT. (Public Service) Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan/kepenuhan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. Individu/kelompok berhak mndpt yan kes gerak fungsi tubuh yg se-baik2 nya.
REGULASI PROFESI : Masyarakat Profesional Terlayani Pemerintah agar Mal praktik Masyarakat terlindungi Profesional Tuntutan tdk berdasar
PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Regulasi : Sistem Tatalaksana: Pemerintah Profesi Masyarakat Setiap penduduk terlayani. agar Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Hukum / Kebijakan Pedoman/Standar untuk
PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Sistem Tatalaksana: UU PP Permenkes Perda Kebijakan Pedoman Standar Pelaksanaan Evaluasi Bimb. was Lit-Bang. Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Pemerintah Profesi Masy. Legislatif. wujud kontribusi
REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU. 23/92; PP REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU.23/92; PP.32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION (Org.Profesi) Organisasi profesi Definisi Standar kompetensi Sumpah Kode etik Standar praktek Standar profesi PUBLIC REGULATION (Org.Profesi & Pemerintah) Sertifikasi (Kelulusan) Registrasi Lisensi (Izin & Kewenangan) Standarisasi Akreditasi Pembinaan(Evaluasi &Bimb.)
REGULASI MANDIRI (Org.Profesi) : Organisasi profesi : IFI, dibentuk Th. 1972, Notaris & Depdagri. Definisi : Kep. KONAS VIII/IFI/2000. Standar kompetensi : KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. Sumpah : KEP/99/VIII/2001 Kode etik : KEP/100/VIII/2001 Standar praktek : KEP/101/VIII/2001 Standar profesi : Standard Operating Prosedur, Protap, Juknis, Instruksi Kerja, (berkembang & pembaruan)..
Standar Kompetensi Fisioterapi KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. 1. Kemampuan analisis ilmu murni biofisika manusia, ilmu sosial, ilmu perilaku dan teknologinya sebagai dasar pengetahuan fisioterapi dan mengintegrasikan dalam praktik. 2. Kemampuan melakukan asesmen dan pendekatan terhadap pasien dan klien dalam upaya melakukan asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan holistik sampai pada respon pasien dan klien baik individu atau kelompok. 3. Kemampuan menegakkan diagnosis fisioterapi, prognosis fisioterapi dan kemungkinan lain. 4. Kemampuan merencanakan intervensi fisioterapi. 5. Kemampuan mengimplementasikan dan atau memodifikasi rencana intervensi fiisoterapi yang baik, benar, efektif dan efisien.
Standar Kompetensi Fisioterapi 6. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi atas hasil intervensi fisioterapi. 7. Kemampuan berkomunikasi verbal dan nonverbal serta berkoordinasi dengan pasien dan klien, keluarga, tenaga kesehatan lain dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan fisioterapi. 8. Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pasien dan klien dalam menyusun tujuan pembelajaran tindakan kesehatan dan fisioterapi dengan menggunakan fasilitas yang tepat serta mengevaluasi dan memodifikasi hasil pembelajaran tersebut.
Standar Kompetensi Fisioterapi Kemampuan memberdayakan sumber daya, waktu, sikap profesional serta berpartisipasi aktif dalam program pelayanan kesehatan. Kemampuan melaksanakan penelitian pada bidang yang diminati mulai dari identifikasi masalah sampai pembuatan laporan hasil penelitian. Kemampuan memahami dan kepatuhan terhadap hukum dalam berperan pada kesehatan masyarakat, memahami konsep peningkatan mutu, menjalankan praktik dengan landasan etika profesi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
SUMPAH FISIOTERAPI KEP/99/VIII/2001 Sebagai tenaga fisioterapi menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki hak2 nya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan se tinggi2 nya. Sebagai tenaga fisioterapi menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. Sebagai tenaga fisioterapi menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tenaga fisioterapi senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi.
& KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001 DASAR-DASAR ETIKA PROFESI & KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001
DASAR-DASAR ETIKA PROFESI Etika : Tanggung jawab pribadi thd. yg. telah, sedang dan akan dilakukan. Ada 3 alasan perlunya etika : 1. Pengetahuan adalah kekuasaan. 2. Potensi konflik nilai, pd. penerapan iptek. 3. Penerapan iptek bisa menguntungkan pribadi, merugikan orang lain.
PENGERTIAN ETIKA (Etika & Moral) Adat-istiadat Kebiasaan kemanusiaan Simpanan tata-nilai Baik-Buruk (Komponen budhaya) Ethos (Etik) : 2. Mores (Moral) : Etika : tampilan simpanan moral baik-buruk sbg.manusia sebagi komponen budhaya. 3. Etika sebagai ilmu (cabang filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas.