Materi Pembelajaran Dalam Pertemuan VI Dr. Khomsatun, M.Pd - Sosial Politik
1. Hakekat fungsi dan perwujudan nilai, norma dan hukum dalam kehidupan manusia, masyarakat dan negara Fungsi perencanaan sosial pada dewasa ini menjadi ciri umum bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan-perubahan atau perkembangan, sebab perencanaan sosial yang bertujuan untuk melihat jauh kedepan dan melihat kebelakang yang merupakan gambaran untuk dijadikan grafer . Dalam melakukan perencanaan sosila baik diperlakukan organisasi yang baik adanya disiplin di satu pihak dan hilangnya kemerdekaan pihak lain.
Dalam sistem stratifikasi dsapat dianalisa sebagai berikut : Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif (penghasilan, kekayaan, keselamatan-(kesehatan.laju kejahatan) Sisitem pertanggaan yang diciptakan warga masyarakat, Kreteria pertanggan yaitu kualitas pribadi,keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan Lambang kedudukan ;tingkah laku hidup, cara berpakaian,perumahan, keanggotaan suatu organisasi dan selanjutnya Mudah sukarnya kedudukan Solidaritas antara individu/kelompok dalam sistem sosial : pola interaksi, kesamaan atau tidak kesamaan sistem kepercayaan, sikap,nilai, norma, kesadaran akan kedudukannya, aktifitas sebagai organ kolektif. Hal ini berkaitan dengan masyarakat yang bernegara yang berlandaskan hukum tiap negara.
2. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan sebagai wujud masyarakat yang bermoral dam menaati hukum. Dalam mewujudkan suatu ketertiban dalam masyarakat yang bersosial selalu mengerti akan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sosial dan berbudaya yang ada dalam lingkungannya. Setiap masyarakat sosial tidak akan sama dalam kehidupan untuk menerapkan apa yang mereka telah dalam suatu pandangan yang berbeda-beda dalam suatu hukum yang dilakukannya
3. Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan hukum. Problema - problema sosial dapat diklasifikasi atas dasar sumber-sumbernya yaitu : Faktor-faktor ekonomis, Biologis Bio-psykologis Kebudayaan Klasifikasi yang berbeda mengadakan penggolongan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan sosial dan kebijaksaan sosila. Klasifikasi ini lebih luas ruang lingkupnya dari pada klasifikasi terdahulu.
Kriteria untuk menentukan problematika mempergunakan bebrapa pokok personal sebagai ukuran : Kriteria utama suatu problematiaka sosial yaitu tidak adanya kesesuaian antara ukuran/nilai-nilai sosialdengan kenyataan-kenyataan/ tindakan-tindakan sosial. Sumber-sumber sosial dari problema sosial. Pihak-pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan gejala sosial atau tidak. Manifest sosial problrms dan latent sosial problem. Perhatian masyarakat dan problema-problema sosial. Sistem nilai-nilai dan dapatnya suatu problema sosial diperbaiki.
Problema sosial yang sangat penting : Kemiskinan Kejahatan Disorganisasi keluarga Korupsi masalah generasi muda Peperangan. Pelanggaran norma-norma masyarakat : Pelacuran kekerasan pada anak KDRT Masalah kependudukan
4. Tanggung jawab dalam masyarakat Dalam tanggung jawab yang perlu diperhatikan : Mengidentifikasi dan pelaksanaan hukum, evaluasi Identifisir semua : Kebutuhan-kebutuhan sosial, pusat perhatian sosial, stratifikasi sosial, pusat-pusat kekuasaan, sistem dan saluran-saluran komunikasi sosial. Pelaksanaanya : Identifikasi terhadap kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat, pengamatan terhadap perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Evaluasi ; analisa efek-efek sosial dari pembangunan. Problema-problema sosial dapat diselesaikan dengan preventif dan represif
Selamat belajar penuh semangat & dedikasi yang tinggi. Semoga SUKSES Amin.