Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM PEMBIAYAAN – PEMBIAYAAN SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM I. PENDAHULUAN Data BPS (1999) dan Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 37,86 juta unit usaha, yang hampir keseluruhannya (37,8 juta atau 99,9 %) adalah usaha kecil, sedangkan sisanya sekitar 51,8 ribu (0,14%) masuk dalam kategori usaha besar. Sekitar 59,6 juta orang tenaga kerja (88,9% dari 67, 1 juta lapangan kerja nasional) diserap oleh usaha kecil, namun perannya dalam pembentukan PDB nasional (non-migas) hanya 41,3 %, sedang usaha menengah dan besar berturut-turut sebesar 16,3% dan 33,1%. Berdasarkan data Bank Indonesia bulan Mei 1999, hanya sekitar Rp. 37,5 triliun atau 8,2% dari 454,7 triliun dana perkreditan nasional disalurkan untuk 7,6 juta rekening usaha kecil. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 60% yang betul-betul dimanfaatkan untuk keperluan kegiatan produktif, sedangkan sekitar 40% sisanya digunakan untuk keperluan konsumtif seperti untuk kredit pembelian televisi, rumah dan mobil/motor. Berarti hanya sekitar 5% dana perbankan yang dipinjamkan kepada UKM, serta hanya sekitar 12% UKM yang dapat mengakses kredit melalui sistem perbankan umum untuk kegiatan produktif. Sejalan dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam lima tahun terakhir ini, maka kegiatan ekonomi masyarakat juga terganggu. Mandegnya kegiatan ekonomi nasional, diantaranya sangat berpengaruh terhadap kegiatan sektor perbankan sebagai penyedia kredit, bagi keperluan untuk mendukung modal kerja dan investasi sebagai upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bagi usaha kecil menangah dan koperasi. Kesulitan tersedianya dukungan modal ternyata tidak hanya menimpa kegiatan usaha skala besar dan menengah saja, tetapi juga terkena pada kegiatan usaha skala usaha kecil dan mikro. Keadaan demikian tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena akan semakin memperbesar kesenjangan pembiayaan sebagaimana diungkapkan data diatas, yang lebih lanjut akan berdampak lebih buruk terhadap perekonomian nasional. ‘12 Perekonomian Indonesia Drs. Hasanuddin Pasiama, MS. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id -1-
Pembinaan yang hanya menekankan penyediaan pembiayaan usaha saja akan menemui kegagalan, termasuk pengalaman kegagalan yang dialami sektor perbankan kita dalam membina UKM pada masa lalu. Model pembiayaan (untuk usaha UKM) yang efektif harus dapat menjawab beberapa hal berikut : 1. UKM yang bagaimana yang akan dibina. Untuk menentukan hal ini diperlukan suatu penilaian yang cepat terhadap unit-unit UKM yang data dan informasinya dapat diperoleh dari hasil pembinaan terdahulu yang dilakukan kampus, dari instansi pembina seperti Dinas Koperasi dan PKM, Disperindag, Kadin dan sebagainya. UKM yang akan dibina adalah UKM yang telah berjalan usahanya minimal dua tahun dan sehat. Indikator kelayakan untuk dibina pertama, dilihat dari aspek pemasaran menunjukkan prospek ke depan yang baik artinya pasar tidak mudah jenuh, dan produk yang dipasarkan tersebut banyak dibutuhkan konsumen. Kelayakan dari segi produksi antara lain produk UKM yang akan dibina harus baik dan halal (halaalan thoyyiban) terutama untuk jenis produk makanan dan minuman, produk tersebut bersifat unik bagi satu daerah tertentu atau etnik tertentu, keunikan ini cermin dari spesialisasi yang cukup menonjol dari keterampilan SDM. Bahan baku dan bahan pembantu untuk proses produksi relatif mudah didapat dan bukan berasal dari impor serta tidak memiliki dampak terhadap rusaknya lingkungan apabila aktivitas produksi ditingkatkan. Pasar untuk pembelian bahan baku sedapat mungkin bukan yang dikuasai oleh pengusaha besar yang bersifat oligopoli maupun monopoli sehingga resiko kenaikan harga bahan baku yang terlalu tinggi bagi UKM dapat dihindarkan. Dari sisi permodalan usaha UKM hanya memerlukan tambahan modal kerja untuk menutup kelebihan permintaan akan produknya (excess demand) dan rencana perluasan pemasaran yang dapat diperhitungkan lebih pasti. Kriteria ini diharapkan akan membantu pemanfaatan tambahan modal untuk digunakan secara optimal. Dari segi manajemen usaha walaupun secara sederhana diharapkan UKM yang akan dipilih telah menerapkan dasar-dasar manajemen keuangan yang paling sederhana yaitu melakukan pencatatan arus keluar masuk penerimaan dan pengeluaran uang. ‘12 Perekonomian Indonesia Drs. Hasanuddin Pasiama, MS. -3- Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
DESKRIPSI MODEL Dana III. 3.1. Konsepsi Model Pembiayaan Usaha UKM Lembaga Keuangan Formal Penjamin Penyandang Dana Pembina- Pendamping Lembaga Keuangan Internal UKM UKM UKM MEKANISME KEMITRAAN ANTAR UKM ‘12 Perekonomian Indonesia Drs. Hasanuddin Pasiama, MS. -5- Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buanahttp://www.mercubuana.ac.id