TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd
Pengertian Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum sains dan teknik.
Cabang Teknologi Masa Kini - Bioteknologi - Teknologi permesinan - Mikroteknologi - Teknologi persenjataan - Nanoteknologi - Teknologi persenjataan - Rekayasa biomedis - Teknologi telekomunikasi - Rekayasa listrik - Teknologi tepat guna - Rekayasa lalu lintas - Teknologi transportasi - Teknologi Industri - Teknologi visual - Teknologi Instrumentasi - Teknologi energi - Teknologi komputer - Teknologi bahan - Teknologi nuklir - Teknologi penyimpanan energi
Bioteknologi Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perkembangan bioteknologi tidak hanya didasari pada biologi semata, tetapi juga pada ilmu-ilmu terapan dan murni lain, seperti biokimia, komputer, biologi molekular, mikrobiologi, genetika, kimia, matematika, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bioteknologi adalah ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”.
Bayi Tabung Pertama di Dunia Tahun 1978 dunia digemparkan dengan berita keberhasilan proses bayi tabung. Program bayi tabung yang diprakarsai oleh Dr.Robert Edwards dan Dr.Partrick Steptoe telah berhasil dengan lahirnya bayi perempuan bernama Louise Brown yang merupakan bayi tabung pertama di dunia pada tanggal 25 Juli 1978 di rumah sakit Oldham General Hospital Inggris. Sekarang anak dari bayi tabung itu, telah menikah dan telah mempunyai anak perempuan. Setelah kejadian bayi tabung pertama ini banyak pasangan yang punya masalah kesuburan melirik untuk mengikuti program bayi tabung. Pada awalnya tingkat keberhasilan sekitar 4%, yang artinya dari 100 pasangan hanya 4 yang berhasil melahirkan bayi dengan proses bayi tabung. Dengan tekhnologi yang semakin maju tingkat keberhasilannya sekarang menjadi lebih baik sekitar 25%.
Bayi Tabung Pertama di Indonesia Di Indonesia, bayi tabung pertama bernama Nugroho Karyanto lahir pada tanggal 2 Mei 1988 di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta oleh tim dokter yang dipimpin oleh Prof Dr dr Sudraji Sumapraja SpOG.
Berikut ini adalah tahap-tahap proses bayi tabung, yaitu : 1. Persiapan mental diwajibkan bagi pasangan lewat konseling yang diberikan oleh pekerja sosial yang disediakan oleh rumah sakit. 2. Perkembangan hormon yang terkontrol dimulai sesaat setelah mendapatkan mens, tepatnya pada hari ke dua lewat suntikan yang diberikan setiap hari selama kurang lebih tiga minggu, sampai mencapai ukuran telur yang diharapkan. 3. Tahap pematangan telur melalui injeksi obat hormon satu hari sebelum sel telur yang matang dikeluarkan.
4. Pengeluaran telur melalui proses operasi kecil, telur diambil sebanyak-banyaknya. 5. Tahapan proses pembuahan sel telur dengan sperma menjadi embrio, dilakukan oleh embriologist di rumah sakit 6. Setelah dua hari pembuahan, embrio yang terbaik dipilih dan dimasukkan kedalam rahim. Kali ini prosesnya mudah, hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit. 7. Agar emrio dalam rahim dapat bertahan & berkembang dengan baik, maka harus mengalami suntikan hormon setiap hari selama 17 hari. Setelah itu barulah didapatkan kepastian hamil atau tidak.
Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : 1. Kerusakan pada saluran telurnya 2. Lendir rahim isteri yang tidak normal 3. Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri 4. Tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis
Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain.. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain : 1. Kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky) 2. Infeksi alat kandungan 3. Tumor rahim 4. Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani.
Proses Bayi Tabung Menerobos Kesuburan 1. Sel sperma berada di sekitar sel telur-siap untuk membuahi Perkembangan Sel telur 2. Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium si wanita. Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur yang akan berpindah ke bawah yang lalu akan bertemu sel sperma yang akan mengakibatkan terjadinya pembuahan.
Injeksi 3. Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak- banyaknya untuk memilih yang terbaik diantaranya. Untuk melakukannya, si pasien akan diberikan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Pelepasan Sel telur 4. Setelah hormon bekerja sepenuhnya maka sel-sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah akan menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut
Sperma beku 5. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara sangat hati-hati oleh para teknisi
HUKUM BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di antara panca maslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).