KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Pasal 17 UU KUP Pasal 17B UU KUP Pasal 17C UU KUP Pasal 17D UU KUP Sebab terbitnya SKPLB Pasal 17 UU KUP Pasal 17B UU KUP Pasal 17C UU KUP Pasal 17D UU KUP
Imbalan Bunga Ada 2 sebab timbulnya Imbalan Bunga: DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak WP melakukan upaya hukum yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
Penjelasan Umum Agar dapat menerapkan ketentuan peraturan perpajakan disetiap permasalahan dengan benar, perlu memperhatikan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan perubahannya. Dalam Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 [UU KUP 2000]. Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007- [UU KUP 2007] diatur lebih lanjut dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban terkait pemberian imbalan bunga, sehingga atas pelaksanaan pemberian imbalan bunga berlaku ketentuan Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu ketentuan pelaksanaan pemberian imbalan bunga berlaku sesuai dengan tahun pajak timbulnya kewajiban perpajakan.
KETENTUAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA UU KUP 1994 Pemberian imbalan bunga: Pasal 11, Pasal 17B, Pasal 27A UU Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 UU KUP 2000 Pemberian imbalan bunga: Pasal 11, Pasal 17B, Pasal 27A UU Status utang pajak dalam keberatan: Pasal 25 ayat (7) UU Status utang pajak dalam banding: Pasal 27 ayat (5) UU Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 UU KUP 2007 pemberian imbalan bunga: Pasal 11, Pasal 17B, Pasal 27A UU status utang pajak dalam keberatan: Pasal 25 ayat (3a), ayat (7) dan ayat (8) UU status utang pajak dalam banding: Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c) UU Pasal 24 PP Nomor 80 Tahun 2007 (berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 Pasal 43 s.d. Pasal 45 PP Nomor 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
DASAR PEMBERIAN IB BERDASARKAN UU KUP 1994 3 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B UU) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding (Pasal 27A UU) 2 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU)
DASAR PEMBERIAN IB BERDASARKAN UU KUP 2000 1 3 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B UU) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding (Pasal 27A ayat (1) UU) 2 4 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU)
keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B UU) Penjelasan 1 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B UU) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan terkait Pasal 17C Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan skp paling lambat 12 bulan. apabila SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sampai dengan diterbitkan SKPLB. dalam hal Dirjen Pajak tidak menerbitkan skp dalam jangka waktu 12 bulan, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
Penjelasan 2 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU: pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak: diterimanya permohonan terkait Pasal 17 UU, atau sejak diterbitkannya SPKLB terkait Pasal 17B UU, atau sejak diterbitkannya SKPPKP terkait Pasal 17C UU apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan, yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) diterbitkan
Penjelasan 3 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding (Pasal 27A ayat (1) UU) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB dan SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran s.d. diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Penjelasan 4 kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU) STP skp pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU) kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan
DASAR PEMBERIAN IB BERDASARKAN UU KUP 2007 1 4 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK (Pasal 27A ayat (1) UU) 2 keterlambatan penerbitan SKPLB terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 17B ayat (4) UU) 5 kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP (Pasal 27A ayat (1a) 3 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) 6 kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU)
keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU) Penjelasan 1 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan terkait Pasal 17C dan Pasal 17D Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan skp paling lambat 12 bulan. apabila SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sampai dengan diterbitkan SKPLB dalam hal Dirjen Pajak tidak menerbitkan skp dalam jangka waktu 12 bulan tersebut, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
TIDAK BERLAKU BILA WP DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKPER Penjelasan keterlambatan penerbitan SKPLB terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 17B ayat (4) UU) 2 atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan terkait Pasal 17C dan Pasal 17D Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan skp paling lambat 12 bulan. TIDAK BERLAKU BILA WP DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKPER dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Apabila pemeriksaan BUKPER tidak dilanjutkan dengan Penyidikan; dilanjutkan dengan PENYIDIKAN, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan; atau dilanjutkan dengan PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
Penjelasan 3 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) Pasal 11 ayat (1), ayat (1a) dan Pasal 11 ayat (2) UU: pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak: permohonan pengembalian sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya SKPLB Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya SKPPKP Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak atau SKPIB, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan PK, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak batas waktu berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan
Penjelasan 4 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK (Pasal 27A ayat (1) UU) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK diterima sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak s.d. diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKB/SKPKBT) kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam PAHP atau PAHV, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau Imbalan bunga tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam PAHP atau PAHV, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK Pasal 43 PP 74/2011
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan penerbitan SKPKB/SKPN atas SPT LB) SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PK mengabulkan sebagian atau seluruhnya PRODUK HUKUM: SKPKB dan/atau SKPN yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam PAHP SKPKB dan/atau SKPN yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPN s.d.diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK Pasal 44 PP 74/2011
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan kelebihan pembayaran pajak karena Putusan PK Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya) Putusan PK dikabulkan sebagian/ seluruhnya Produk Hukum: SKPKB atau SKPKBT Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak tanggal pembayaran s.d. sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding. kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan Pasal 45 PP 74/2011
Penjelasan 5 kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP (Pasal 27A ayat (1a)) Imbalan bunga diberikan atas SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (berdasarkan permohonan Wajib Pajak) untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak untuk STP dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan skp s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak Atas skp / STP telah dibayar
Penjelasan 6 kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan upaya hukum atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU) dan Pasal 36 ayat (4) PP 74/2011) STP skp pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU telah diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK, SK Pengurangan atau Pembatalan skp STP atas 14 ayat (4) dan/atau 19 ayat (1) UU……..SKPKB…> Keberatan …….STP (diam)………………..>secara jabatan…>tdk ada IB ------------selain diatas-----IB berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU) kelebihan pembayaran dikembalikan tanpa imbalan bunga
Pelaksanaan pemberian imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) PP 74 Tahun 2011 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap SK Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
Proses Imbalan Bunga Dasar SKPIB SPMIB SP2D Utang Pajak Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga SPMIB Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Utang Pajak SP2D Surat Perintah Pencairan Dana
IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak dalam SKPKB/SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK Pasal 43
Diberikan Imbalan Bunga Saat Pemberian Surat Keputusan Keberatan Diberikan Imbalan Bunga tidak Banding tidak Peninjauan Kembali Putusan Banding Diberikan Imbalan Bunga pada saat Putusan PK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Putusan Banding Diajukan PK Pasal 43
SEKIAN