SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208 SISTEM PEMERINTAHAN DESA
PERTEMUAN KE-5
PeMBINAAN PEMERINTAHAN DESA Siti Aisyah
Tujuan Instruksional Umum Setelah mempelajari Matakuliah Sistem Pemerintahan Desa diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan praktek penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia
Tujuan Instruksional Khusus Setelah mempelajari materi ke-5 diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pembinaan pemerintahan desa
Relevansi dan Manfaat Relevansi: Pembahasan ini dapat dipergunakan untuk memahami materi tentang permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan/pembangunan organisasi pemerintahan desa Manfaat: Pembahasan ini bermanfaat untuk menjelaskan bagaimana pembinaan/pembangunan pemerintahan desa dilaksanakan.
POKOK BAHASAN Kedudukan pemerintahan desa Otonomi Desa SDM Pemerintahan Desa Pendapatan Desa
Kedudukan Pemerintahan Desa UU No. 5 Tahun 1979 UU No. 22 Tahun 1999 U Nomor 32 Tahun 2004 Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diskusi Kelas Berdasarkan definisi desa menurut UU No 5 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004, berikut: Diskusikan kedudukan pemerintahan desa sebagai organisasi birokrasi pemerintahan dan institusi kemasyarakatan. Berdasarkan hasil Diskusi tersebut, simpulkan bagaimana kedudukan pemerintahan desa saat ini.
Otonomi Desa Otonomi desa merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sebagai daerah hukum yang diatur oleh hukum adat. Masyarakat desa berhak menetapkan tata pemerintahannya sendiri.
Faktor Penentu Keberhasilan Otonomi Desa Tjenreng: keputusan desa pendapatan desa kewenangan desa Universitas Gajah Mada: administrasi desa lembaga desa keuangan desa
Otonomi Desa Otonomi Desa Kewenangan Desa
Kelemahan Pelaksanaan Otonomi Desa Dari sisi kebijakan Dari sisi praktek empirik Dari sisi hubungan keuangan
Otonomi Desa VS Otonomi Daerah
Pembinaan SDM Pemerintahan Desa On The Job Training : Rotasi Pekerjaan Sistem magang Coaching Tugas Belajar Penugasan Sementara Off The Job Training: Tekhnik-Tekhinik Presentasi Metode-Metode Simulasi
Pendapatan Desa Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan terkait alokasi dana desa: 1.mendorong semangat desentralisasi 2.adil dan transparan 3.sederahana 4.pasti dan dapat diprediksi 5.netral 6.memberikan insentif bagi desa penerima
Kesimpulan Dalam pembinaan pemerintahan desa terdapat beberapa elemen penting yang perlu mendapat perhatian yakni kedudukan desa dalam struktur pemerintahan Indonesia, otonomi desa, organisasi pemerintahan desa, sumber daya manusia perangkat desa dan pendapatan desa. Kedudukan desa dalam struktur pemerintahan desa ternyata memiliki peran ganda di satu sisi sebagai organisasi pemerintahan terendah di sisi lain sebagai organisasi masyarakat, hal ini dipandang sebagai salah satu hal yang menghambat pembangunan pemerintahan desa ke depan
Sampai Bertemu Kembali Pada Pertemuan yang ke-6 Terima kasih Sampai Bertemu Kembali Pada Pertemuan yang ke-6