Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
Pajak Pertambahan Nilai
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Sumber-sumber Dana Bank
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
ANALISIS BUKTI TRANSAKSI KEUANGAN & KODE AKUN BUKU BESAR
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PENYITAAN.
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
Sumber-sumber Dana Bank
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Sumber-sumber Dana Bank
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Sumber-sumber Dana Bank
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
Sumber-sumber Dana Bank
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
PAJAH PENGHASILAN FINAL
BEA MATERAI Dasar Hukum:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Transcript presentasi:

Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan PENGENAAN BEA METERAI DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 DIKLAT PERPAJAKAN

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Permenkeu nomor 55/PMK.03/2009 KepdirjenPajak Nomor 02/PJ/2003 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN

OBJEK / DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang : yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; PASAL 1 PP 24 TAHUN 2000 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN

DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, atau f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. PASAL 1 PP 24 TAHUN 2000 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN

PENGENAAN BEA METERAI Dikenakan tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 atas : Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; Dokumen yang memuat jumlah uang dan Surat berharga dikenakan tarif : yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). MATERI DIKLAT PERPAJAKAN

Surat yang memuat jumlah Uang TARIF Bea Meterai JENIS DOKUMEN JML NOMINAL dokumen yang merupakan surat yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan Rp 6.000,00 Surat yang memuat jumlah Uang Rp 3.000,00 / Rp 6.000,00 Cek dan bilyet giro Rp 3.000,00

Bukan Objek Bea meterai Pasal 4 : tidak dikenakan bea meterai atas dokumen, a.l. : dokumen yang berupa : (1)surat penyimpanan barang; (2) Konosemen; (3) surat angkutan penumpang dan barang; (4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3); (5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; (6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; (7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1)- 6). segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah daerah, dan bank;

Bukan Objek Bea meterai... kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Subjek Bea Meterai Pasal 6 UU BM : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak- pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing- masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak- pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut

TERIMA KASIH DIKLAT PERPAJAKAN