Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015."— Transcript presentasi:

1 PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015

2 PPh 4 ayat 2 Pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final sehingga tidak dapat dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak (Resmi, 2011: 139) 21/09/2015

3 Subjek Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Badan dan OP)
21/09/2015

4 Objek Pajak Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 21/09/2015

5 Objek Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; Penghasilan tertentu lainnya. PPh final pasal 17 ayat 2c UU PPh: penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 21/09/2015

6 Tarif Bunga Deposito dan Tabungan (PP nomor 131 tahun 2000)
dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap WPDN dan BUT dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)yang berlaku, terhadap WP LN. 21/09/2015

7 Pengecualian bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp ,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. 21/09/2015

8 Tarif Bunga Obligasi PP 16/2009 jo PP 100/2013
15 % : WPDN dan BUT 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WPLN selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi 21/09/2015

9 Tarif Bunga Obligasi diterima Reksadana
0% : untuk tahun tahun 2010 5% : untuk tahun tahun 2013 5% : untuk tahun tahun 2020 10% : untuk tahun 2021 dan seterusnya 21/09/2015

10 Tarif atas Bunga Simpanan Koperasi (PMK112/2010)
0% : untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp ,00 per bulan 10% dari jumlah bruto bunga untuk : penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp ,00 per bulan 21/09/2015

11 Undian (PP 132/2000) Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian
hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan Pemotongan PPh tsb wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian 21/09/2015

12 Penjualan Saham di Bursa Efek
0,1% baik untuk saham biasa maupun saham pendiri 0,5% tambahan PPh untuk transaksi penjualan saham pendiri 21/09/2015

13 Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan
1% untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% untuk pengalihan lainnya. Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya PPh yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan PBB atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya. 21/09/2015

14 Pengecualian OP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp ,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; OP atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c (penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia). . 21/09/2015

15 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
OP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); atau Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. 21/09/2015

16 Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (PP no.51/2008 jo PP no. 40/2009) 21/09/2015

17 Tarif Jasa Konstruksi 2% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 21/09/2015

18 Persewaan Tanah/Bangunan
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final. jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK no.394/KMK.04/1996 jo KMK no.120KMK.02/2002) 21/09/2015

19 Tanggal penting ((PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014)
Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 21/09/2015

20 PPh 15 Pajak penghasilan dimana perlakuannya Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu. 21/09/2015

21 Penghasilan Wajib Pajak tertentu
Subjek Pajak Wajib Pajak tertentu Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak tertentu 21/09/2015

22 Pelayaran Dalam Negeri
KMK No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri SE 29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo SE 32/PJ.43/1998 dan SE 31/PJ./1996 tanggal 16 Agustus 1996 berlaku 1 januari 1996 21/09/2015

23 WP Perusahaan Pelayaran DN
Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. 21/09/2015

24 Peredaran Bruto semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya 21/09/2015

25 Tarif PPh Final atas Pelayaran Dalam Negeri
1,2% dari peredaran bruto bersifat final Norma Penghasilan Neto 4% 21/09/2015

26 Penerbangan Dalam Negeri
KMK 475/KMK.04/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri SE 35/PJ.4/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri 21/09/2015

27 WP Perusahaan Penerbangan DN
WP perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Ind. yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter 21/09/2015

28 Peredaran Bruto Peredaran bruto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri 21/09/2015

29 merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6%
Tarif PPh 1,8% dari peredaran bruto merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6% 21/09/2015

30 Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri
Penghasilan neto : 6% dari peredaran bruto Tarif Efektif : 2,64% dari peredaran bruto Bersifat FINAL Peredaran bruto : semua imbalan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari antar pelabuhan di Indonesia dan/atau dari Indonesia ke LN tidak termasuk yang diterima dari pengangkutan dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia 21/09/2015

31 Tanggal penting (PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014)
Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 21/09/2015


Download ppt "PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google