MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah
TITIK TOLAK Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh Serahkan sesuatu pekerjaan kepada yang ahlinya (Rasulullah SAW) Salah satu kunci sukses bisnis Rasullullah adalah beliau berfikir visioner, kreatif dan siap menghadapi perubahan
SEJARAH KOPERASI Bermula dari terjadinya Revolusi Inggris yang mengakibatkan banyak orang yang kehilangan pekerjaannya karena ditemukan mesin-mesin baru. Untuk mengurangi beban kehidupan karena beratnya kebutuhan sehari-hari maka beberapa orang di Rochdale berusaha untuk membuat usaha untuk kepentingan bersama.
Banyak ditemukan mesin-mesin Baru pengganti tenaga manusia mesin-mesin Revolusi Inggris Banyak ditemukan mesin-mesin Baru pengganti tenaga manusia mesin-mesin Pengangguran semakin susah memenuhi kebutuhan sehari-hari Jeratan Lintah Darat Buat Usaha yang Dapat membantu Di Kota Rochdale 21 Desember 1844 Charles Howart, William King, Robert Owen + 28 orang temannya Equitable Pionner of Rochdale
Patih Purwokerto bernama Indonesia Hulp En Spaarbank Bank Pertolongan dan simpanan Koperasi Itu dikenal 1896 Patih Purwokerto bernama R.Arya Wiriaatmadja 1.Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari kopersi 2. Gotong royong dan kekeluargaan disetujui sebagai asas koperasi 3. Mendorong tumbuhnya koperasi didesa-desa Hasilnya 12 Juli 1947 Kongres Koperasi I Di Tasikmalaya
Quote Bapak Koperasi Indonesia “Hari siang bukan karena ayam berkokok, akan tetapi ayam berkokok karena hari mulai siang. Begitu juga dengan dengan pergerakan rakyat. Pergerakan rakyat timbul bukan karena pemimpin bersuara, tetapi pemimpin bersuara karena ada pergerakan” -Muhammad Hatta-
DEFINISI Co : Bersama Operation : bekerja/berusaha Jadi definisi koperasi adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama
DEFINISI Menurut Bung Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong Menurut UU No 25 tahun 1992 Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi berdasarkan asas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI Mensejahterakan Anggota Mensejahterakan Masyarakat Ikut Andil mensejahterakan bangsa
3 Prinsip Dasar Berkoperasi Keanggotaan bersifat Sukarela Pengelolaan bersifat demokratis Pembagian SHU adil dan Sebanding
Perangkat Koperasi 1. Rapat Anggota Rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi dan kebijakannya 2. Pengurus, adalah orang yang diberi kewenangan dalam mengelola koperasi 3. Pengawas, adalah orang yang bertugas mengawasi kegiatan koperasi sesuai UUD, AD dan ART
MODAL KOPERASI Simpanan Pokok : Sejumlah uang yang dibayar oleh anggota saat masuk menjadi anggota Simpanan Wajib: Simpanan tertentu yang harus dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu Hibah: Sejumlah uang/barang dari pihak ketiga yang tidak mengikat Pinjaman: Sejumlah uang/barang dari pihak ketiga yang bersifat mengikat Cadangan Modal : Sejumlah uang dari penyisihan hasil SHU periode sebelumnya
Sisa Hasil Usaha SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi
PEMBAGIAN SHU KOPERASI Jasa Modal = Simpanan Anggota yang bersangkutan x Bagian Jasa Modal Total Modal Jasa Anggota = Pembelian/Pinjaman Anggota yang bersangkutan x Bagian jasa anggota = Rp… Total belanja/Pinjaman Koperasi
Contoh soal pembagian SHU : Tuan Bhakti mempunyai simpanan pokok Rp 400,000.00 dan simpanan wajib Rp 100,000.00. Adapun jumlah pembelian tuan Bhakti sebesar Rp 2,000,000 Total penjualan koperasi Rp 20,000,000.00 dan jumlah modal koperasi 50,000,0000.00. Bagian SHU untuk jasa anggota, yaitu sebesar Rp 1,000,000.00 Bagian SHU jasa modal yaitu Rp 2,000,000.00
SHU jasa Modal Tn. Bhakti : 500,000. 00 x 2,000,000. 00 = 100,000 SHU jasa Modal Tn. Bhakti : 500,000.00 x 2,000,000.00 = 100,000.00 = Rp 20,000.00 50,000,000.00 5 SHU jasa anggota Tn. Bhakti : 2,000,000.00 x 1,000,000.00 = 200,000.00 = Rp 100,000.00 20,000,000.00 2 Jadi Sisa Hasil Usaha yang akan diterima Tuan Bhakti yaitu : Jasa Modal = Rp 20,000.00 Jasa Anggota = Rp 100,000.00 Rp 120,000.00