PENGERTIAN KOPERASI
Apakah Koperasi ? “ Koperasi adalah asosiasi orang –orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip – prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.” Tujuan Koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dalam koperasi.
Koperasi Menurut UU 17/12 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Apa Keuntungan menjadi anggota Koperasi ? Keuntungan ekonomi - Peningkatan skala usaha. - Pemasaran - Pengadaan Barang dan Jasa - Fasilitas Pinjaman - Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Keuntungan Sosial - Keuntungan berkelompok ( Bersosialisasi ) - Pendidikan dan Pelatihan - Program Sosial laiinya yaitu mempupuk rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi.
Mengapa Perlu Bergabung dengan Koperasi ? Koperasi berorientasi pada kepentingan anggotanya. Koperasi dimiliki, dikelola dan digunakan oleh anggota (sebagai pemilik anggota mengawasi, memberikan modal dan turut menetukan arah kebijakan koperasi) Dibentuk dari bawah ( Bottom Up ) sesuai kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip Koperasi meliputi: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional Koperasibekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
DARI ANGGOTA OLEH ANGGOTA UNTUK ANGGOTA
KOPERASI DIBANGUN ATAS DASAR : Komitmen Kebersamaan Kegotongroyongan Kepentingan ekonomi Tujuan
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban secara rinci diatur dalam AD/ART atau 11 Hak Anggota Koperasi: Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Anggota. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus/Pengawas Koperasi Meminta diadakan Rapat Anggota Mengemukan pendapat kepada Pengurus diluar Rapat Anggota. Memanfaatkan pelayanan kkoperasi Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi Menyetujui dan atau mengubah AD/ART serta ketetapan – etapan lainnya Pelaksanaan Hak dan Kewajiban secara rinci diatur dalam AD/ART atau Peraturan Khusus Koperasi.
Kewajiban Anggota Koperasi : 12 Kewajiban Anggota Koperasi : Mematuhi AD / ART Koperasi serta Keputusan yang disahkan dalam RAT Menandatangani perjanjian kerjasama sebagai pasar tetap koperasi Menjadi pelanggan tetap koperasi Memberikan modal pada Koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 13 Anggota Koperasi merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
MODAL PENGURUS USAHA TUJUAN INSTRUMEN KOPERASI SHU/SEJAHTERA Pendirian Sebuah koperasi primer, sekurang-kurangnya dapat didirikan oleh 20 orang yang mempunyai kesamaan tujuan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama di bidang ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yaitu sukarela, terbuka, dan demokratis. MODAL PENGURUS USAHA TUJUAN SHU/SEJAHTERA
Sertifikat Modal Koperasi Koperasi Produsen Madu Manis MODAL AWAL KOPERASI Setoran Pokok Sertifikat Modal Koperasi Koperasi Produsen Madu Manis Sertifikat: Seri Perdana, Nomor 1 – 1.000 Nominal : Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) -------------------------------------------------- (Nama dan Nomor Anggota) Bandung, 22 November 2012 Pengurus ----------------------- --------------------- Ketua Bendahara
PERANGKAT ORGANISASI Rapat Anggota Pengawas Pengurus Karyawan
JENIS KOPERASI Penyediaan Jasa Kebutuhan Anggota dan non anggota Penyediaan Barang/jasa kebutuhan anggota dan Non Anggota Penyediaan layanan SP hanya Kepada Anggota Penyediaan Input dan Pemasaran Hasil produksi anggota KOPERASI KONSUMEN KOPERASI JASA KOPERASI PRODUSEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Kegiatan Usaha :` Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota. Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam saja.
TUJUAN SENGSARA SEJAHTERA
Catatan : Menjadi anggota koperasi sebaiknya karena menyadari manfaat berkoperasi, bukan hanya tergiur mendapat pinjaman mudah dan bunga simpanan tinggi. Harus dihindari adanya fenomena calon anggota abadi (karena selama dia berstatus sebagai calon anggota, dia akan selalu kurang peduli terhadap koperasinya). Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan perkoperasian bagi seluruh anggota.
Rapat Anggota : Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali. Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat anggota. Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
PENGAWAS Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi: a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatunperusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. 3. Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengawas bertugas: a. mengusulkan calon Pengurus; b. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
PENGURUS Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non- Anggota. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi; c. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengurus bertugas: Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; Mendorong dan memajukan usaha Anggota; Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota; Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
PENGELOLA KOPERASI Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi. Diangkat oleh Pengurus koperasi. Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut sebagai Manager, Direksi, atau Kepala Unit Usaha. Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Anggota. Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan atau perjanjian yang memuat sekurang-kurangnya : (a) Lamanya perjanjian kerja; (b) Hak dan kewajiban masing-2 pihak; (c) Penyelesaian perselisihan. Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi pengelola, maka anggota pengurus ybs melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus. 32
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi 14