PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PAPARAN Inspektur Wilayah III
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN, SETJEN KEMDIKNAS, 2010 email : rudy_nababan_99@yahoo.com

STRUKTUR ORGANISASI BIRO KEPEGAWAIAN BAGIAN PERENC & PENGAD BAGIAN PENT JAB & MTFL BAGIAN PENGEB & MTA BAGIAN MUTASI GURU BAGIAN MUTASI DOSEN BAGIAN DISIPLIN & PEMBH PEG BAGIAN DOK & TAND JASA SUBBAGIAN PENGEMB SUBBAGIAN MTA I SUBBAGIAN MTA II

maksud penyajian : Agar :  Peserta sosialisasi dan diskusi :  Dapat memahami PEMBINAAN PNS YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI  DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU  Unit kerja :  Dapat meminimalisir permasalahan yang timbul nANTI AKIBAT kekurangpahaman terhadap pemberian tugas belajar  dapat MEMPEROLEH KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI sesuai mekanisme, prosedur, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kaidah-kaidah pemberian tugas belajar yang benar Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

TOPIK PENYAJIAN LATAR BELAKANG TUJUAN PERENCANAAN PENGERTIAN MASA BELAJAR PERSYARATAN BATAS USIA HAK DA KEWAJIBAN PERJANJIAN TUGAS BELAJAR PROSEDUR PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN KEWENANGAN PEMBINAAN PENGAKTIFAN KEMBALI MONITORING DAN EVALUASI SANKSI JENIS PELANGGARAN ADMINISTRATIF TINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI PELAJAR YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA KEWAJIBAN PEJABAT DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN BAGI PEGAWAI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELAJAR

ORGANISASI DAN BIROKRASI 1. LATAR BELAKANG Pimpinan Unit Kerja AtauPengelolam Kepegawaian :  Tidak Memahami Mekanisme dan Prosedur Pemberian Tugas Belajar Termasuk Pemberian TTB (Pengalihan Tunjangan Fungsional Dosen Menjadi TTB)  Tidak Memanggil Pegawai Pelajar Yang Sudah Selesai Tugas Belajarnya  Belum Sepenuhnya Menerapkan Pemberian Sanksi Bagi Pegawai Pelajar Yang Melanggar SK Tugas Belajar Tidak Terbit Karena :  Alat Bukti Tidak Lengkap  Tidak Diberikan Oleh Pejabat Yang Berwenang Pegawai Pelajar :  Mengubah Sendiri Program Studi  Memperpanjang Sendiri Masa Tugas Belajar Tanpa Persetujuan Pejabat Yang Berwenang  Melanjutkan Sendiri Studi Ke S3  Tidak Melapor Keberadaannya Ke Perwakilan RI Di Negara Tmpat Tugas Belajar  Masih Berstatus CPNS PROSES DATA DAN INFORMSI ORGANISASI DAN BIROKRASI SDM SANKSI

Pasal 2 2. TUJUAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, KETERAMPILAN, SERTA SIKAP DAN KEPRIBADIAN PROFESIONAL PNS SEBAGAI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM PENGEMBANGAN KARIR PNS MEMENUHI KOMPETENSI JABATAN DALAM RANGKA :  MENGOPTIMALKAN PENCAPAIAN VISI, MISI, DAN TUJUAN ORGANISASI SERTA MENGANTISIPASI KEBUTUHAN ORGANISASI AKAN KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN DI MASA DATANG  MENGUATKAN ORGANISASI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

3. PERENCANAAN SIAPA YANG MELAKUKAN ?  UNIT TERKECIL DALAM ORGANISASI Pasal 6, 7 3. PERENCANAAN SIAPA YANG MELAKUKAN ?  UNIT TERKECIL DALAM ORGANISASI  DIKOORDINASIKAN OLEH REKTORAT Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

MENGAPA Dilakukan ? KEBUTUHAN ORGANISASI antara lain : KARENA KEBUTUHAN ORGANISASI antara lain : PENGEMBANGAN ORGANISASI PENGEMBANGAN SARANA KERJA PERUBAHAN BEBAN KERJA YANG MENGHARUSKAN DITANGANI OLEH PNS YANG MEMILIKI KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI SEHINGGA ADA PERUBAHAN BEBAN KERJA SEBELUM DAN SESUDAH TUGAS BELAJAR Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

UNTUK APA DILAKUKAN ? MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK ATAU PANJANG 3. PERENCANAAN Pasal 6, 7 UNTUK APA DILAKUKAN ? MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK ATAU PANJANG DISUSUN DALAM RENCANA STRATEGIS UNIT KERJA DIJABARKAN DALAM RENCANA PROGRAM TAHUNAN UNIT MEWUJUDKAN PELAKSANAAN TUGAS PENYELENGGA- RAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PENDIDIKAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR 3. PERENCANAAN Pasal 8 MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR JENIS KETERAMPILAN ATAU KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN PROGRAM PENDIDIKAN YANG DIRENCANAKAN KUALIFIKASI AKADEMIK CALON PEGAWAI BELAJAR LEMBAGA PENDIDIKAN PENYELENGGARA TUGAS BELAJAR JANGKA WAKTU SUMBER BIAYA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Siapa yang diberi Tugas Belajar ?:  PNS atau pns dpk di lingkungan kementerian pendidikan nasional Yang memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 2 tahun dan memenuhi persyaratan lain sesuai pasal 12 permendiknas nomor 48 tahun 2009 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Termasuk : DOSEN BIASA :  DIBERI TUGAS OLEH REKTOR UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI NEGERI DI DALAM NEGERI (DIBERIKAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU)  DIBERI TUGAS OLEH REKTOR UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 DI LUAR NEGERI  DIBERI IZIN OLEH MENTERI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/ST NEGERI DI LUAR UNIT  TENAGA FUNGSIONAL TERTENTU/STRUKTURAL/TENAGA FUNGSIONAL UMUM (TENAGA ADMINISTRASI) DIBERI TUGAS BELAJAR ATAU IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI OLEH MENTERI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

4. Pengertian A. TUGAS BELAJAR SUATU PENUGASAN BAGI PNS Pasal 1 4. Pengertian A. TUGAS BELAJAR ADALAH SUATU PENUGASAN BAGI PNS DIBERIKAN OLEH PYB MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI/SETARA BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI MENINGGALKAN TUGAS POKOK SEHARI-HARI BAIK DI DALAM NEGERI MAUPUN DI LUAR NEGERI . Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Siapa yang boleh mendapat tugas belajar ?:  Disamping itu MEREKA :  tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;  dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya apabila menduduki jabatan jabatan fungsional;  diberhentikan dari jabatan strukturalnya apabila sedang menduduki jabatan struktural. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

B. BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI Pasal 26 B. BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI BUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN ORGANISASI MELAINKAN LEBIH KE ARAH KEPENTINGAN INDIVIDU Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

 PEMBERIAN IZIN BAGI PNS OLEH PYB Pasal 26 ADALAH  PEMBERIAN IZIN BAGI PNS OLEH PYB  MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU SETARA  BIAYA SENDIRI  DI LUAR JAM KANTOR DAN TIDAK MENGGANGU PEKERJAAN/TUGAS SEHARI-HARI  TIDAK BERHAK UNTUK MENUNTUT PENYESEUAIAN IJAZAH KE DALAM PANGKAT APABILA FORMASI BELUM MEMUNGKINKAN. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

 IZIN BELAJAR ADALAH IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG KEPADA PNS UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI BAIK DI DALAM NEGERI MAUPUN DI LUAR NEGERI ATAS BIAYA SENDIRI DAN MENINGGALKAN TUGAS SEHARI-HARI SEBAGAI PNS LEBIH DARI 3 BULAN (KEMENDIKNAS NOMOR 158/P/2003)  BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI, SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004  PNS DENGAN MASA KERJA SEKURANG-KURANGNYA 2 TAHUN;  DIBERIKAN OLEH PYB  MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU SETARA  ATAS BIAYA SENDIRI  PENDIDIKANDIIKUTI DI LUAR JAM KERJA DAN TIDAK MENGGANGGU PEKERJAAN/TUGAS SEHARI-HARI  TIDAK BERHAK UNTUK MENUNTUT PENYESUAIAN IJAZAH KE DALAM PANGKAT, APABILA FORMASI BELUM MEMUNGKINKAN. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BAGAIMANA DOSEN YANG BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI ? DIBERIKAN APABILA Pasal 26 BAGAIMANA DOSEN YANG BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI ? PASAL 26 AYAT (2) HURUF B PERMENDIKNAS NO 48 TAHUN 2009 DIBERIKAN APABILA TIDAK MENINGGALKAN TUGAS KEDINASAN DAN ATAU TUGAS SEHARI-HARI ? Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : Pasal 26 PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : Pasal 8 ayat (1) huruf b PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen bahwa dosen harus melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan beban kerja untuk : ◙ pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS ◙ pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit sepadan dengan 3 SKS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : b. Pasal 87 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa 1 semester terdiri atas 14 s.d. 16 minggu c. Lampiran II.a., Kemdiknas Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen bahwa perhitungan angka kredit kegiatan dosen persemester dengan memperhatikan jenis kegiatan dan beban kerja ideal seorang dosen yaitu ekuivalen dengan 40 jam perminggu. Pasal 26 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : Akibatnya , seorang dosen belajar atas biaya sendiri termasuk tempat pelaksanaan studinya berbeda kota atau berjauhan dari kota tempat domisili perguruan tinggi asal dosen yang bersangkutan akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan/atau tidak memenuhi minimal beban kerja yang harus dilaksanakan dalam 1 semester, sehingga kepada dosen yang bersangkutan tidak dapat diberikan izin belajar atas biaya sendiri melainkan pemberian tugas belajar (atas biaya sendiri) Pasal 26 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : Oleh karenanya, Tunjangan fungsional, tunjangan profesi (bagi yang telah memperoleh tunjangan profesi), dan lauk pauk, dihentikan pembayarannya selama melaksanakan tugas belajar. Pasal 26 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PERPRES 67 TAHUN 2007 PASAL 6 Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen. PASAL 7 Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :  Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;  Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;  Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;  Dosen yang diberhentikan sementara. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 38/KEP/M.K/WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA KAITANNYA : DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATANNYA, APABILA :  SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN; ATAU  kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai pendidikan terakhirnya., (pasal 26 ayat) 1)  secara langsung dapat diaktifkan kembali dalam jabatannya.  DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL DOSEN; DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA, APABILA :  DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT HUKUMAN SEDANG ATAU TINGKATBERAT SESUAI PP NOMOR 30 TAHUN 1980; ATAU  SEDANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PNS. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKBUD DAN KEPALA BKN NOMOR 61409/MPK/99 DAN NOMOR 181 TAHUN 1999 PASAL 8 (1) DOSEN YANG SEDANG TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN DAN PADA SAAT SEBELUM TUGAS BELAJAR DALAM JANGKA WAKTU KURANG DARI 1 TAHUN TELAH MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATANNYA, MAKA KENAIKAN JABATANNYA BARU DAPAT DITETAPKAN SETELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR. (2) Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PRINSIPNYA HARUS MEMPERHATIKAN : BAGAIMANA PNS DOSEN YANG SUDAH HABIS MASA BELAJARNYA AKAN TETAPI BELUM SELESAI STUDINYA ? disini PIMPINAN UNIT KERJA MELAKUKAN KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI ATAS KETERLAMBATANNYA :  Jika bukan atas kelalaian dan/atau kesengajaan, maka Pimpinan unit kerja dapat mengajukan perpanjangan masa tugas belajar;  jika akibat kelalaian dan/atau kesengajaannya, maka Pimpinan unit kerja segera melakukan pemanggilan dalam kesempatan pertama agar yang bersangkutan segera kembali dan melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 26 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

IJAZAH TIDAK LEGAL ATAU TIDAK DAPAT DISESUAIKAN Pasal 26 BAGAIMANA IJAZAH DOSEN BIASA YANG MENGIKUTI PROGRAM S2/S3 YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI TANPA MEMILIKI IZIN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ? IJAZAH TIDAK LEGAL ATAU TIDAK DAPAT DISESUAIKAN CEK IZIN PENYELENGGARAAN PRODI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI DITETAPKAN OLEH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Penyelenggara prodi di luar domisili perguruan tinggi (permendiknas nomor 30 tahun 2009)  domisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen;  penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen.  pasal 3 ayat (1) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan pada huruf a sampai dengan p permendiknas nomor 30 tahun 2009.  pasal 3 ayat (2) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana pasal 3 ayat (1). Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

SIAPA YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR ? ADALAH PENGAJAR BIASA PADA PERGURUAN TINGGI YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA DI DALAM NEGERI, SEBAGAIMANA KEPPRES RI NOMOR 57 TAHUN 1986 Petunjuk teknis pelaksanaan keppres tersebut adalah surat edaran kepala bakn nomor 08/se/1987 Ditindaklanjuti dengan keputusan kepala bakn nomor 40 tahun 1996 tentang perubahan ketentuan pelaksanaan tunjangan tugas belajar bagi dosen biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan pasca sarjana sebagaimana diatur dalam se kepala bkn nomor 08/se/1987 tanggal 3 juni 1987 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 1 PASAL 2 DOSEN BIASA YANG SEJAK DITETAPKAN KEPUTUSAN INI DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA UNTUK MENCAPAI S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI SESUAI KETENTUAN, DIBERIKAN TTB SESUAI KENTENTUAN YANG BERLAKU. TTB BAGI DOSEN BIASA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), DIBERIKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL SETELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN ATAS PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BAKN TTB SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1), DIBAYARKAN MULAI BULAN KETUJUH SEJAK DINYATAKAN MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DARI REKTOR UNIVERSITAS/INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI NEGERI PENYELENGGARA PASCA SARJANA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BAGAIMANA CARANYA ?  MENGAJUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 6 BULAN SEBELUM TUGAS BELAJAR DIMULAI; BESAR TTB YANG DITERIMA SETIAP BULAN OLEH DOSEN BIASA SESUAI DENGAN JABATANNYA, BERDASARKAN (KEPPRES 65 TAHUN 2007) YAITU :  Guru Besar Rp. 1.350.000,-  Lektor Kepala Rp. 900.000,-  Lektor Rp. 700.000,-  Asisten Ahli Rp. 375.000,- Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PENGAJUAN PERMINTAAN TTB  Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan permintaan TTB bersama-sama dengan pengajuan permintaan gaji di lingkungan unit kerjanya; PEMBAYARAN TTB  Berdasarkan SK TTB oleh Mendiknas dan SPM Tugas Belajar oleh Rektor Univ/Institut , Ketua ST/Direktur Politeknik SPM TB dibuat, sebagai berikut.  asli disampaikan ke KPPN dan dosen pegawai pelajar sebagai dasar pembayaran;  tembusan kepada :  Kepala BKN Jakarta;  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Koordinator Kopertis asal;  Pejabat Pembuat Daftar Gaji;  Pejabat lain yang dipandang perlu. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PENGHENTIAN TTB Jika masa tugas belajar telah dicapai akan tetapi Dosen biasa yang bersangkutan tidak/belum berhasil menyelesaikan S2 atau S3 sesuai dengan pemberian tugas belajar, maka TTB yang bersangkutan dihentikan. Untuk menghindari terputusnya pemberian TTB bagi Dosen biasa yang telah menyelesaikan tugas belajar, maka selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, Rektor Universitas/Institut penyelenggara Pasca Sarjana harus mengeluarkan Surat Pernyataan/Pemberitahuan kepada Menteri Pendidikan Nasional sebagai bahan pejabat yang berwenang dalam penerbitan keputusan pengaktifan kembali dalam jabatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PENGHENTIAN TTB  Pembayaran TTB bagi Dosen biasa dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS yang bersangkutan :  tidak lagi melaksanakan tugas belajar atau tidak/belum berhasil berhasil menyelesaikan S2 atau S3 ;  DO atau tidak mampu mengikuti tugas belajar sesuai surat Rektor Universitas/institut penyelenggara Pasca Sarjana;  Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan PP 30 Tahun 1980;  Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PANGKAT PEGAWAI PELAJAR 2. Pengertian PANGKAT PEGAWAI PELAJAR Pegawai Pelajar yang sebelum melaksanakan tugas belajar usul kenaikan pangkatnya telah diproses tetapi keputusannya belum diterbitkan, sehingga pangkat dalam keputusan TTB masih berdasarkan pangkat lama, maka apabila keputusan kenaikan pangkatnya diterbitkan pada waktu yang bersangkutan tugas belajar, besarnya TTB yang diberikan berdasarkan pangkat baru. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

5. MASA BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DI, 2 SEMESTER Pasal 5 5. MASA BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DI, 2 SEMESTER PROGRAM PENDIDIKAN DII, 4 SEMESTER PROGRAM PENDIDIKAN DIII, 6 SEMESTER PROGRAM PENDIDIKAN S1 ATAU D IV, 8 SEMESTER PROGRAM PENDIDIKAN MAGISTER/SETARA, 4 SEMESTER PROGRAM PENDIDIKAN DOKTOR, 6 SEMESTER Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

6. PERSYARATAN  PNS atau PNS dpk di lingkungan Kementerian; Pasal 12  PNS atau PNS dpk di lingkungan Kementerian;  sehat jasmani dan rohani;  mempunyai DP3 minimal 2 tahun terakhir bernilai baik;  mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;  lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari PT tempat tugas belajar dilaksanakan;  menandatangani perjanjian tugas belajar;  adanya jaminan pembiayaan tugas belajar;  mendapat persetujuan Sekretariat Negara RI untuk tugas belajar ke LN;  mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau administrasi atau bidang studi linar bagi tenaga fungsional; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

surat pernyataan tidak sedang : 6. PERSYARATAN Pasal 12 surat pernyataan tidak sedang : menjalani CLTN; melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; tidak pernah : gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

7. BATAS USIA 25 TAHUN UNTUK DI/DII/DIII ATAU SEDERAJAT Pasal 13 MAKSIMAL : 25 TAHUN UNTUK DI/DII/DIII ATAU SEDERAJAT 25 TAHUN UNTUK S1 ATAU DIV 37 TAHUN UNTUK MANGISTER ATAU YANG SETARA 40 TAHUN UNTUK DOKTOR Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

8. HAK DAN KEWAJIBAN Hak :  mendapat biaya tugas belajar; Pasal 14 Hak :  mendapat biaya tugas belajar;  mendapat kenaikan pangkat;  mendapat kenaikan gaji berkala;  mendapat penilaian dalam DP3;  mendapat tunjangan tugas belajar;  masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 15 7. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN : 1. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; 2. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar; 3. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; 4. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; 5. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; 6. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

7. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 KEWAJIBAN : 7. mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat2-nya 6 bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; 8. kembali ke unit kerja asal pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; 9. melapor secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar; 10. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun Pegawai Pelajar 11. melaksanakan ikatan dinas (2n+1 di LN dan 1n+1 di DN) di unit kerja asal menurut lamanya Pegawai Pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

7. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 KEWAJIBAN : membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah ditentukan kepada negara apabila Pegawai Pelajar : (a) gagal melaksanakan tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; (b) membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya; (c) membatalkan perjalanannya ke tempat belajar; (d) tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; (e) tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun Pegawai Pelajar. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

9. PERJANJIAN TUGAS BELAJAR Pasal 16 MENGAPA HARUS ADA ? Dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

9. PERJANJIAN TUGAS BELAJAR Pasal 16 DIISI DAN DITANDATANGANI OLEH PEGAWAI PELAJAR DAN PEJABAT YANG BERWENANG PENGELOLA KEPEGAWAIAN SEBELUM MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR DAN PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI DOSEN BIASA SANGAT TEPAT DIISI PADA SAAT PEMBEKALAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Siklus Pemberian Tugas Belajar 10. PROSEDUR Pasal 17 Siklus Pemberian Tugas Belajar DALAM NEGERI Tindakan Perbaikan Usul Tidak Lengkap Usul PROSES REKTORAT USUL sblm 3 bln PROSES ROPEG R E N C UNIT REKTORAT Penetapan SK TTB Pengiriman

LUAR NEGERI 10. PROSEDUR Pasal 17 Tindakan Perbaikan BIRO KEPEG R E N USUL KE SETNEG DITJEN DIKTI Rekomendasi BIRO KEPEG BIRO PKLN R E N C UNIT REKT PROSES REKTORAT usul sblm 3 bln Usul Lengkap Usul Tidak

Siklus Penetapan SK TTB 10. PROSEDUR Pasal 17 Siklus Penetapan SK TTB Tindakan Perbaikan Usul Lengkap Usul Tidak MENPAN DISETUJUI PROSES USUL Rektorat sblm 3 bln PROSES ROPEG R E N C UNIT REKTORAT Penetapan SK TTB Pengiriman

11. PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBERIAN TUGAS BELAJAR MENGAPA KEWENANGAN PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR KEMBALI KEPADA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ? KARENA PEMBERIAN TTB UNTUK DOSEN BIASA HARUS TERLEBIH DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN DARI MENPAN SEDANGKAN PEMBERIAN TTB BERDASARKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR JADI NANTI AKAN TERPISAH SK PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN SK PEMBERIAN TTB Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

9. PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR Pasal 19 : ayat (2) : Pegawai Pelajar dapat mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa tugas beljar. ayat (3) : Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila : a. Keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar bukan atas kesalahannya; b. Mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretariat Negara RI bagi pegawai pelajar di LN; c. Mendapat rekomendasi dari puimpinan unit kerja; d. Mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan; ayat (5) : perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 tahun. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 20 : ayat (2) : ALASAN PEMBATALAN : Dikemudian hari terdapat bukti Pegawai Pelajar tidak memenuhi syarat diberi tugas belajar; Pegawai Pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri; tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar;   Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR g. setelah dievaluasi Pegawai Pelajar tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti; h. tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya; i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; j. Pegawai Pelajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; k. ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan Pegawai Pelajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan kementerian maupun di instansi lain.   Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

9. PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 20 : ayat (3) : sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, pegawai pelajar yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar di tambah 100%. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BERDASARKAN KEPMENDIKNAS NOMOR 61 TAHUN 2009 12. KEWENANGAN Pasal 18 BERDASARKAN KEPMENDIKNAS NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS KEWENANGAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR OLEH : SEKRETARIS JENDERAL BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/e KE BAWAH KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/a KE BAWAH KEPALA BAGIAN PADA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS GOLONGAN RUANG III/d KE BAWAH Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI OLEH : Pasal 18 KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI OLEH :  SEKRETARIS JENDERAL BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/e KE BAWAH  KEPALA BIRO UMUM, SEKRETARIS PADA UNIT UTAMA, PEMBANTU BIDANG ADMINISTRASI UMUM, PEMBANTU KETUA BIDANG ADMINISTRASIUMUM BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/C KE BAWAH  DIREKTUR POLITEKNIK, SEKRETARIS PELAKSANA KOPERTIS BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/B KE BAWAH DI LINGKUNGAN MASING- MASING Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 22 13. PEMBINAAN  SEJAK REKTOR ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MEMBERIKAN SURAT PERSETUJUAN TUGAS BELAJAR, MAKA SEJAK SAAT ITU DILAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PEGAWAI PELAJAR, ANTARA LAIN DALAM HAL : BELUM SELESAI SAMPAI BATAS MASA TUGAS BELAJAR YANG DIBERIKAN; DO; TIDAK MEMBERIKAN LAPORAN KEPADA PIMPINANNYA; SUDAH SELESAI TUGAS BELAJAR TETAPI TIDAK KEMBALI KE TEMPAT ASAL; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

di dalam negeri ATAU di luar negeri : Pasal 23 14. PENGAKTIFAN KEMBALI di dalam negeri ATAU di luar negeri : Pegawai Pelajar pada kesempatan pertama atau paling lambat 1 bulan setelah menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajarnya wajib membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada mendiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada :  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;  Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;  Pimpinan unit kerja.   Pimpinan unit atau upt tempat Pegawai Pelajar bertugas pada Universitas/ Institut Negeri, Sekolah Tinggi Negeri, Politeknik Negeri, Kopertis, itjen, ditjen, balitbang, dan setjen, mengajukan usul pengaktifan kembali kepada Pimpinan unit kerja dalam hal ini Rektor atau Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum pada Universitas/Institut Negeri, Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum pada Sekolah Tinggi Negeri, Direktur pada Politeknik Negeri, Koordinator Kopertis atau Sekretaris Pelaksana pada Kopertis, Sekretaris itjen, Sekretaris ditjen, Sekretaris Balitbang, dan Kepala Biro Umum setjen kemdiknas; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI : 12. PENGAKTIFAN KEMBALI Pasal 23 DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI : PIMPINAN UNIT KERJA MENGAJUKAN USUL KEPADA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNTUK DITETAPKAN DALAM SUATU KEPUTUSAN, DENGAN MELAMPIRKAN : asli laporan tertulis; foto kopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; foto kopi surat keputusan jabatan fungsional terakhir; foto kopi surat keputusan tugas belajar; foto kopi DP3 satu tahun terakhir; foto kopi surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretariat Negara Republik Indonesia bagi Pegawai Pelajar di luar negeri; foto kopi ijazah yang diperoleh. Kelengkapan berkas selain laporan tertulis, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja masing-masing. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

15. MONEV MONITORING WAJIB DILAKUKAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA Pasal 24, 25 15. MONEV MONITORING WAJIB DILAKUKAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA HASIL MONITORING TUGAS BELAJAR DILAPORKAN KEPADA MENTERI TEMBUSAN Kepala Biro Kepegawaian: evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar EVALUASI DILAKUKAN OLEH SEKRETARIAT JENDERAL U.P BIRO KEPEGAWAIAN PALING SEDIKIT 1 KALI DALAM 1 TAHUN; HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KEPADA MENDIKNAS DILAPORKAN KEPADA MENDIKNAS MELALUI SEKRETARIS JENDERAL Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN 16. SANKSI Pasal 29 BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN  HUKUMAN DISIPLIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR DAN DITAMBAH DENGAN 100% DENGAN KETENTUAN MASA IKATAN DINAS YANG DILAKSANAKAN HARUS DIPERHITUNGKAN DALAM MENENTUKAN GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20  PELANGGARAN DISIPLIN PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI  KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA, PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI MELALUI SEKRETARIS JENDERAL. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

SURAT EDARAN MENDIKNAS NOMOR 4159/A4.3/KP/2010 TANGGAL 27 JANUARI 2010 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional berlaku sejak tanggal ditetapkan, akan tetapi bagi mereka yang pada saat berlaku efektif Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009, telah berusia di atas 37 tahun tetapi kurang dari 55 tahun, masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas belajar sampai tahun 2015. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

17. Penyebab Dikenakan HUKUMAN ADMINISTRATIF  tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar;  tidak melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja;  tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker;  tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja;  tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;  tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

17. Penyebab Dikenakan HUKUMAN ADMINISTRATIF  tidak memiliki keputusan tugas belajar dan tunjangan tugas belajar;  hanya memiliki surat penugasan dari rektor atau dekan  memperpanjang tugas belajar tanpa melalui prosedur  merubah sendiri program studi tanpa melalui prosedur  tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai masa tugas belajar  tidak dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya atau jabatan strukturalnya  masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi dan lauk pauk  tidak meninggalkan tugas-tugasnya sebagai dosen  dan lain-lain Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

18. TINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR DAN DITAMBAH DENGAN 100% DENGAN KETENTUAN MASA IKATAN DINAS YANG DILAKSANAKAN HARUS DIPERHITUNGKAN DALAM MENENTUKAN GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20  KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA, PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI MELALUI SEKRETARIS JENDERAL. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

19. Kewajiban Pejabat Dalam Melakukan Pembinaan Bagi Pegawai Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya  Melakukan monitoring pelaksanaan tugas belajar  Meminta laporan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester  Memanggil secara patut ke alamat pegawai pelajar  Melakukan BAP  Mengembalikan/menyetor sebagai ganti rugi biaya tugas belajar ditambah 100% ke kas negara;  Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Terima kasih Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELAJAR : MASA IKATAN DINAS  tidak diperkenankan :  mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, kecuali mengganti seluruh biaya yang pernah dikeluarkan;  mengajukan pindah antar unit kerja atau antar instansi;  melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara melalui jalur pendidikan formal di dalam negeri atau di luar negeri. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : GAJI  GAJI MENJADI TUNJANGAN KELUARGA :  100% DARI GAJI BERSIH APABILA SUAMI ATAU ISTERI MENDAPAT TUGAS BELAJAR;  100% DARI GAJI BERSIH YANG TERTINGGI APABILA SUAMI DAN ISTERI SAMA-SAMA MENDAPAT TUGAS BELAJAR;  50% DARI GAJI BERSIH YANG TERTINGGI PEGAWAI PELAJAR BUJANGAN ATAU KAWIN TETAPI TIDAK PENCARI NAFKAH UNTUK KELUARGANYA BAGAIMANA GAJI PEGAWAI PELAJAR YANG MELEWATI BATAS MASA TUGAS BELAJAR BELUM SELESAI ? Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : LAUK PAUK  pegawai pelajar yang melaksanakan tugas belajar tidak Berhak mendapatkan lauk pauk karena sudah dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya atau diberhentikan dari jabatan struktural TUNJANGAN FUNGSIONAL  PEGAWAI PELAJAR DOSEN BIASA YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DI DALAM NEGERI dilakukan pada bulan keenam dan MULAI DIBAYARKAN MULAI BULAN KETUJUH dialihkan menjadi TUNJANGAN TUGAS BELAJAR yang jumlahnya SAMA DENGAN tunjangan JABATAN FUNGSIONAL DOSEN YANG DITERIMA SEBELUMnya, sesuai PERATURAN PRESIDEN yang berlaku;  pegawai pelajar dosen yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri dilakukan pada saat yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : TUNJANGAN FUNGSIONAL  PEGAWAI PELAJAR YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI DAN MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA SELAIN DOSEN BIASA, DILAKUKAN PADA SAAT YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DAN DIBEBASKAN DARI JABATAN FUNGSIONALNYA;  PEGAWAI PELAJAR YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI DAN MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL, DILAKUKAN PADA SAAT YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DAN DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURALNYA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : DP 3  DP3 pegawai pelajar yang melaksanakan tugas belajar diberikan dan dipertimbangkan oleh atasannya berdasarkan laporan perkembangan belajar yang bersangkutan yang diberikan oleh pEJABAT YANG bERWENANG DI PERGURUAN TINGGI DIMANA YANG BERSANGKUTAN BELAJAR  DP3 salah satu syarat utama kenaikan pangkat, setelah selesai pegawai pelajar melaksanakan tugas BElajar; JABATAN RANGKAP  PEGAWAI PELAJAR SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR TIDAK bOLEH MENDUDUKI JABATAN RANGKAP KARENA yang bersangkutan SUDAH DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL ATAU DI HENTIKAN DARI JABATAN STRUKTURAL dan TUGASnya SEHARI-HARI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : KENAIKAN PANGKAT  pegawai pelajar yang ditugaskan mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap untuk menduduki suatu jabatan, oleh Sebab itu selama tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya  pegawai pelajar yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :  sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir;  setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.  Kenaikan pangkat diberikan dalam batas jenjang Pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : KENAIKAN PANGKAT  Bagaimana Kenaikan pangkat pns non struktural yang mengikuti tugas belajar ? dapat diberikan, apabila tidak melewati batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk ijazah yang diakui sebelum tugas belajar misalnya, ijazah s1 sampai penata tingkat i golongan ruang iii/d ijazah s2 sampai pembina golongan ruang iv/a  kenaikan pangkat bagi pns yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar baru dapat diberikan, apabila :  sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir;  setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

1.4. 20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : penggunaan gelar  pada umumnya diberikan pada saat kenaikan pangkat pns sudah menyelesaikan tugas belajarnya berdasarkan persetujuan kenaikan pangkat oleh bkn (LANGSUNG MELEKAT DALAM SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT).  PIMPINAN UNIT KERJA DAPAT MENGIRIMKAN FOTO COPY IJAZAH YANG DIPEROLEH pns KE BIRO KEPEGAWAIAN, SELANJUTNYA aKAN DITERUSKAN KE BKN SEBAGAI DOKUMEN DI FILE INDIVIDU.  PIMPINAN UNIT KERJA DAPAT MEMPERTIMBANGKAN PENGGUNAAN GELAR pns yang sudah menyelesaikan tugas belajarnya DI LINGKUNGANNYA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : penyetaraan ijazah luar negeri (pasal 1 permendiknas nomor 6 tahun 2009)  penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi dapat dilakukan oleh pihak- pihak yang berkepentingan dengan penyetaraan ijazah, mengacu pada informasi hasil penilaian ijazah perguruan tinggi luar negeri yang terdapat pada website ditjen dikti atau buku yang diterbitkan oleh ditjen dikti.  ijazah dapat dinyatakan setara, jika gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi luar negeri yang akan dinilai sudah terdapat dalam website ditjen dikti atau buku yang diterbitkan oleh ditjen dikti.  jika gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi luar negeri yang akan dinilai oleh pihak yang berkepentingan dengan penyetaraan ijazah tidak terdapat pada website ditjen dikti atau buku yang diterbitkan oleh ditjen dikti, maka prosedur penilaian mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh ditjen dikti Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : Penyelenggara prodi di luar domisili perguruan tinggi (permendiknas nomor 30 tahun 2009)  domisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen;  penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen.  pasal 3 ayat (1) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan pada huruf a sampai dengan p permendiknas nomor 30 tahun 2009.  pasal 3 ayat (2) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana pasal 3 ayat (1). Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20. DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : penerima bpps  sasaran pemberian bpps untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan meningkatkan kualitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik s2 dan s3;  bpps hanya diperuntukkan bagi dosen pns;  komponen bpps :  tunjangan biaya hidup (s2 dan S3 sama)  Tunjangan penelitian  biaya buku  biaya penyelenggaraan pendidikan (maksimal at cost)  SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DENGAN BIAYA BPPS, pns penerima bpps diWAJIBKAN UNTUK MENGABDI ATAU IKATAN dINAS PADA pt ASAL SELAMA 2N + 1 (N ADALAH LAMA MENERIMA BPPS DALAM SATUAN TAHUN). Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

20 DAMPAK PEMBERIAN TUGAS BELJAR TERHADAP : Pegawai pelajar ON GOING (BIAYA SENDIRI) : dalam negeri : adalah pns yang dikirimkan oleh unit kerja untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, namun karena keterbatasan anggaran yang bersangkutan mampu membiayai sendiri studinya, oleh karena itu, kepada mereka tetap diberikan tugas belajar SEJAK MELAKSANAKAN tugas belajar, dengan ketentuan : Ada rekomendasi dari rektor; Ada surat pembebasan sementara dari rektor yang menyatakan bahwa pns yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatan fungsionalnya; tunjangan fungsionalnya dialihkan menjadi tunjangan tugas belajar (BERDASARKAN PERSETUJUAN MENPAN); TIDAK TERGANTUNG WAKTU PENERIMAAN BPPS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR) SUSUNAN TIM PENILAI KERUGIAN NEGARA TERDIRI DARI : 1. Pembina : Rektor 2. Ketua : Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan (PRII/Wakil Rektor) 3. Sekretaris : Kepala Biro Bidang Keuangan 4. Anggota : a. Unsur Pengelola Bidang Keuangan b. Unsur Bidang Perlengkapan c. Unsur Bidang Kepegawaian d. Unsur Bidang Perencanaan/Umum Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Tugas Tim Kerugian Negara Universitas 1. Menerbitkan surat tugaskepada Tim Pemeriksa untuk mengadakan pemeriksaan terhadap penerima beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar; 2. Mengadakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyimpulkan beberapa kesalahan dan jumlah kerugian negara; 3. Menyarankan kepada terperiksa untuk membuat dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab (SKTJM); Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Tugas Tim Kerugian Negara Universitas 4. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan beberapa kesalahan dan jumlah kerugian negara; 5. Mengusulkan data lengkap kepada Tm Penilai Kerugian Negara Kementerian; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Data Penyelesaian Kerugian Negara (beasiswa) Oleh Tim Kerugian Negara 1. Keputusan Rektor/Mendiknas tentang Pemberian Tugas Belajar 2. Surat Pernyataan/Pemberitahuan dari Rektor Penyelenggara Pascasarjana tentang dimulainya dan berakhirnya tugas belajar pada Fakultas Pascasarjana; 3. Kontrak/Perkanjian antara penerima beasiswa dengan PTN Penyelenggara Pascasarjana; 4. Surat Keterangan dari Rektor Perguruan Tinggi asal/pengirim tentang telah aktif kembali setelah kembali tugas belajar; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

data penyelesaian Kerugian Negara (beasiswa) Oleh Tim kerugian negara 5. BAP terhadap penerima beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar; 6. LHP Tim Penilai Kerugian Negara Universitas terhadap penerima beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar yang menyimpulkan :  beberapa jenis kesalahan/pelanggaran yang telah dilakukan oleh penerima beasiswa;  jumlah kerugian negara ; 7. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bila bersedia mengembalikan kerugian negara secara damai/angsuran paling lama 2 tahun; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Usulan Penyelesaian Kerugian Negara REKTOR MENGUSULKAN KEPADA : 1. Menteri pendidikan Nasional (asli); 2. Sekretaris Jenderal Kemdiknas u.p. Kepala Biro Keuangan (tembusan). Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Tugas Tim Penilai Kerugian Negara Kementerian 1. Mengadakan Penelitian Lapangan; 2. Menganalisa Laporan Kerugian Negara; 3. Menyiapkan Draft Keputusan Pembebasan Pengganti Kerugian Sementara dan Penghapusan Hutang; 4. Menghimpun Bukti Setoran Kerugian Negara; 5. Menyampaikan keputusan tersebut di atas kepada BPK-RI dalam hal pelaku kerugian adalah Bendahara; 6. Melimpahkan piutan negara kepada menteri Keuangan u.p. Dirjen Kekayaan Negara, bila pengembalian kerugian negara macet; 7. Menyampaikan Dokumen kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara KP2LN dan Panitia Urusan Piutang Negara PUPN, untuk mengurus piutang negara kepada penanggung hutang. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pengurusan Piutang Negara Oleh KP2LN/PUPN 1. Penagihan Sampai Lunas (Bukti Setor); 2. Penagihan tidak berhasil, karena penanggung hutang setelah diadakan penelitian kondisi ekonominya tidak mampu , sehingga : PUPN mengeluarkan Surat Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Penghapusan Piutang Negara Dapat Dilakukan Atas Dasar 1. Penanggung Hutang Tidak mampu; 2. Usul Pengahpusan Piutang negara Dari Penanggung Hutang; 3. Piutang Negara Telah Dinyatakan Sebagai PSBDT oleh PUPN 4. Mendapat Rekomendasi Dari BPK-RI. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)