Pengulangan Melakukan Tindak Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PIDANA DENDA dan PIDANA TAMBAHAN
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Pidana.
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PENDAHULUAN.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Impeachment atau Pemakzulan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Pengulangan Melakukan Tindak Pidana Recidive

Pengulangan tindak pidana (recidive) terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah di jatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang berkekuataan hukum tetap (inkrah). Kemudian melakukan tindak pidana yang sejenis lagi. Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan.

Macam-Macam Recidive Recidive terhadap kejahatan Recidive terhadap pelanggaran

Recidive Kejahatan Recidive khusus yaitu tersebar dalam 11 pasal kejahatan KUHP yaitu, pasal 137(2), 144(2), 155(2), 157(2), 161(1),163(2), 208(2), 216(2), 321(2), 393(2), dan 303 bis (2) Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun Pasal : 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun Recidive sistem antara (Tussen stelsel) diatur dalam pasal 486, 487, 489 KUHP

Beberapa Penjatuhan Pemberatan Pidana Pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan pencahariannya Pidana pokok ditambah 1/3 Pidana penjara dikalikan 2( berlaku khusus pasal 393)

Syarat-Syarat Recidive Terhadap Kejahatan Kejahatan yang diulangi harus sama (Recidive Khusus) / sejenis (Recidive Sistem Antara ) Antara kejahatan yang terdahulu dengan kejahatan yang diulangi harus telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap Pelaku melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencaharian Pengulangan tindak pidana dalam tenggang waktu tertentu 2 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap 5 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap

Recidive Pelanggaran Menganut system recidive khusus. Syaratnya: Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis. Antara pelanggaran yang terdahulu dengan pelanggaran yang diulangi harus telah ada putusan hakim telah berkekuataan hukum tetap Belum lewat tenggang waktu pengulangannya Belum lewat waktu 1 tahun Belum lewat waktu 2 tahun

TERIMA KASIH