Pengulangan Melakukan Tindak Pidana Recidive
Pengulangan tindak pidana (recidive) terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah di jatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang berkekuataan hukum tetap (inkrah). Kemudian melakukan tindak pidana yang sejenis lagi. Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan.
Macam-Macam Recidive Recidive terhadap kejahatan Recidive terhadap pelanggaran
Recidive Kejahatan Recidive khusus yaitu tersebar dalam 11 pasal kejahatan KUHP yaitu, pasal 137(2), 144(2), 155(2), 157(2), 161(1),163(2), 208(2), 216(2), 321(2), 393(2), dan 303 bis (2) Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun Pasal : 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun Recidive sistem antara (Tussen stelsel) diatur dalam pasal 486, 487, 489 KUHP
Beberapa Penjatuhan Pemberatan Pidana Pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan pencahariannya Pidana pokok ditambah 1/3 Pidana penjara dikalikan 2( berlaku khusus pasal 393)
Syarat-Syarat Recidive Terhadap Kejahatan Kejahatan yang diulangi harus sama (Recidive Khusus) / sejenis (Recidive Sistem Antara ) Antara kejahatan yang terdahulu dengan kejahatan yang diulangi harus telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap Pelaku melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencaharian Pengulangan tindak pidana dalam tenggang waktu tertentu 2 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap 5 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap
Recidive Pelanggaran Menganut system recidive khusus. Syaratnya: Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis. Antara pelanggaran yang terdahulu dengan pelanggaran yang diulangi harus telah ada putusan hakim telah berkekuataan hukum tetap Belum lewat tenggang waktu pengulangannya Belum lewat waktu 1 tahun Belum lewat waktu 2 tahun
TERIMA KASIH