PEMBINAAN GURU MODEL BERMUTU Activity 2.2.1
Better Education through Reformed Management and Universal Teacher BERMUTU adalah … Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru
BERMUTU Mereformasi pendidikan bagi calon guru. Memperkuat upaya peningkatan mutu guru berkelanjutan pada tingkat kabupaten dan sekolah. Komponen BERMUTU Memperbaharui sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan kinerja dan karir guru. Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa.
PENDEKATAN Pendekatan dalam Model Belajar BERMUTU Proses belajar terstruktur dan mandiri di KKG/MGMP selama 16 minggu, dengan bimbingan guru pemandu dan dosen LPTK (2x) Dirancang untuk menggunakan semua paket pembelajaran yang sudah ada dan sudah dikembangkan oleh Pemerintah maupun Lembaga Donor (Lesson Study, CLCC, DBE2, NTTPEP, MBE, UT, HYLITE, dll.) secara terintegrasi untuk meningkatkan kompetensi guru Dirancang untuk menggunakan tiga pendekatan secara terkombinasi: lesson study, penelitian tindakan kelas, dan case study Diwadahi oleh website sebagai tempat repositori materi berbentuk digital dan forum diskusi virtual antar guru, dan dengan tutor/guru pamong.
Langkah-langkah Model Belajar BERMUTU Pelaporan Refleksi dan tindak lanjut Pengumpulan dan analisis data Pelaksanaan tindakan dan observasi Identifikasi masalah & perencanaan tindakan Kajian pembelajaran
Komponen Paket Pembelajaran BERMUTU (bidang studi) Jenjang Kajian Belajar (Generic) Kurikulum Penguatan Bidang Ilmu Praktek Mengajar ICT dalam Pembelajaran SD Kelas awal 1. Panduan Belajar Model Belajar BERMUTU (PTK) Proses dan Interaksi Belajar Sumber Belajar Lembar Kerja Guru 2. Panduan Belajar Tematik 11. Panduan Belajar ICT dalam Pembelajaran SD Kelas tinggi 3. Panduan Belajar Matematika 4. Panduan Belajar IPA 5. Panduan Belajar IPS 6. Panduan Belajar Bahasa Indonesia SMP 7. Panduan Belajar Matematika 8. Panduan Belajar IPA 9. Panduan Belajar Bahasa Inggris 10. Panduan Belajar Bahasa Indonesia
Komponen Paket Pembelajaran BERMUTU (bidang studi) Hasil akhir tugas guru (bidang studi) selama 16 minggu (minimal): 1 buah Rancangan PTK 1 buah Laporan PTK Kajian kritis bidang ilmu 3 buah 5 buah tugas individual untuk dinilai Maksimal: Guru SD: 5 buah rancangan PTK, 5 buah laporan PTK, 3 buah kajian kritis Guru SMP: 4 buah rancangan PTK, 4 buah laporan PTK, 3 buah kajian kritis
Proses Belajar Guru (1 semester – 1 tahun) 16 x pertemuan dalam waktu 1 semester - 1 tahun Intro I & II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII XIV XV XVI 3 hr Generik PTK (gunakan Panduan Belajar Generik PTK ICT (gunakan Panduan Belajar ICT) Bidang Studi (gunakan Panduan Belajar per bidang studi) Laporan Pendahuluan (Model BERMUTU, KTSP, EHB Identifikasi Masalah (kunjungan sekolah) Perencanaan Tindakan Pelaksanaan Tindakan Analisis dan Interpretasi Refleksi dan Tindak Lanjut Keteram pilan ICT 1& 2 Penyusunan Proposal Refleksi dan Perencanaan Siklus 2 Penyusunan Laporan Kemitraan dengan LPTK 16 kali tutorial (Kegiatan KKG/MGMP) dalam setahun – guru pemandu minimal S1, disetujui oleh LPTK 2 x tutorial oleh dosen LPTK dalam 16 pertemuan (tatap muka atau vicon), tutor minimal S1, berdasarkan penunjukan LPTK sebagai mitra
Peran LPTK LPTK bersedia untuk melakukan pengakuan hasil belajar Program Belajar BERMUTU bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang diselenggarakan di KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di LPTK masing-masing. Bersama P4TK, menyusun mekanisme pengakuan hasil belajar Program Belajar BERMUTU berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PMPTK, P4TK, LPMP, Dinas Pendidikan, dan LPTK. Pengembangan Kerjasama untuk Alih Kredit terhadap hasil belajar guru, kepala sekolah, pengawas dalam Program Belajar BERMUTU Pertimbangan terhadap usulan Guru Pemandu, Penyediaan Dosen Pendamping dari LPTK sebagai nara sumber yang melakukan kunjungan selama minimal 2 kali ke KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS untuk setiap siklus Program Belajar BERMUTU.
Evaluasi Peserta Evaluasi hasil partisipasi peserta oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui Pengawas dan KepSek (diberikan kepada LPMP) Sertifikat partisipasi diberikan jika: tugas-tugas sudah diselesaikan sesuai ketentuan (cek kelengkapan portofolio), dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota, selanjutnya disampaikan ke LPMP untuk diteruskan ke LPTK partisipasi minimal 80% dari 16x pertemuan Evaluasi untuk pengakuan kredit oleh LPTK, Pernyataan pengakuan kredit diberikan jika: tugas-tugas sudah diselesaikan sesuai ketentuan (portofolio hasi belajar guru) ada surat pengantar dari LPMP berdasarkan evaluasi dari Dinas Pendidikan kab/kota pengakuan diberikan secara individual sesuai dengan kualitas hasil kerja individu guru