BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Advertisements

VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
LAPORAN KEUANGAN.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Manajemen Dana Bank.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
PERENCANAAN INVESTASI
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PSAP NO 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Pasar uang dan pasar modal
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
3. Sumber-Sumber Dana Bank
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SURAT BERHARGA DITERBITKAN
ASSET LANCAR PIUTANG.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
HUtang dan Kewajiban Lain
Sumber-sumber Dana Bank
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
3. Sumber-Sumber Dana Bank
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
BANK SYARIAH.
PASAR UANG DAN DAN DAN PASAR MODAL.
MANAJEMEN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA BANK Titik Inayati
LIBERALISASI PERBANKAN
Sumber-sumber Dana Bank
SEJARAH & AKTIFITAS PASAR UANG
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
AKUNTANSI PERBANKAN.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Perkreditan Rakyat
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
Manajemen Pasiva.
Sumber-sumber Dana Bank
KASUS BLBI AUDITING BANK Audit Banking/DTE.
Surat Berharga Pasar Uang
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
Bantuan likuiditas bank indonesia
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN AKTIVA PASIVA
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PASAR UANG.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Definisi BLBI Bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari. Dikarenakan penarikan dana seara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dari berkurangnya keperayaan masyarakat pada dunia perbankan. Pada dasarnya, Bantuan likuiditas merupakan pemberian talangan kepada perbankan untuk melayani penarikan dana masyarakat yang tersimpan pada bank.

BANTUAN LIKUIDITAS BUKAN SUBSIDI PADA PERBANKAN Dalam pemberian bantuan likuiditas kepada bank-bank, bank Indonesia mengenakan suku bunga cukup tinggi yang umumnya diatas tingkat bunga yang berlaku di pasar. Tingginya suku bunga yang dikenakan tersebut dimaksudkan agar bank-bank tidak memanfaatkan bantuan tersebut sebagai sumber pendanaan bagi kegiatan usahanya, sehingga diharapkan bank-bank dapat mengupayakan sendiri pemenuhan dananya sebelum meminta bantuan BI.

BLBI ≠ KLBI Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan BI untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan melalui bank umum. KLBI yang disalurkan mengenakan suku bunga yang relatif rendah agar bank dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat yang memerlukan dengan suku bunga terjangkau. KLBI memperoleh subsidi bunga karena dimaksudkan untuk membantu masyarkat golongan ekonomi rendah.

JENIS – JENIS BLBI

SALDO GIRO NEGATIF / SALDO DEBIT Saldo giro negatif rekening bank di BI, sebagian besar terjadi karena kekalahan dalam perhitungan kliring. Pemberian fasilitas saldo giro negatif diikuti perjanjian kredit berupa Akta Pengakuan Utang secara notariil, disertai penyerahan saham-saham bank secara gadai dan penyerahan barang-barang yang juga diikat secara notariil.

II. FADIS I DAN FADIS I REPO FADIS I (Fasilitas Diskonto I), adalah : a) Bantuan likuiditas berjangka waktu 2 hari dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 hari. b) Besarnya 5% dari DPK dalam rupiah dalam tingkat diskonto dasar yang ditetapkan atas dasar suku bunga pasar. FADIS I REPO (Fasilitas Diskonto I Repo) Untuk membantu bank sehat yang tidak memiliki SBI, tetapi mengalami kesulitan likuiditas akibat krisis moneter, sehingga melanggar GMW dan Saldo Giro Negatif.

III. FADIS II Bantuan likuiditas selama 90 hari, dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali, masing-masing untuk 30 hari yang disertai dengan penyerahan promes bank. Batas maksimum besaran fadis II adalah 3% dari DPK dalam rupiah dengan tingkat diskonto dasar yang ditetapkan atas dasar suku bunga deposito berjangka satu tahun.

IV. SBPU Khusus Bantuan dana berjangka waktu antara 3-18 bulan dengan tingkat diskonto 27% per tahun yang dibebankan di muka. Fasilitas ini harus diikuti dengan perjanjian kredit berupa Akta Jual Beli Promes Nasabah yang dibuat secara noteriil dan dengan penyerahan jaminan yang diikat secara notariil pula.

VI. FASILITAS JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL V. NEW FADIS Berlaku sejak 6 Maret 1998 untuk menutup pelanggaran GWM atau untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya saldo giro negatif. VI. FASILITAS JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Diberikan kepada Bank dalam rangka trade finance dengan bank kreditor luar negeri. Jaminannya berupa Letter of Guaranty selama 364 Hari sejak tanggal efektif.

VII. FASILITAS DANA TALANGAN Untuk pembayaran kewajiban Luar Negeri Bank, dalam rangka trade finance dan inter bank debt arrears. VIII. FASILITAS DANA TALANGAN UNTUK BANK YANG DILIKUIDASI DAN DIBEKUKAN Diberikan kepada bank dalam lkikuidasi dan bank beku untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank. IX. FASILITAS PEMBERIAN JAMINAN Kewajiban yang dijamin pemerintah meliputi pembayaran dari bank berbadan hukum Indonesia.  

PERKEMBANGAN BLBI Akhir Desember 1997 : Berjumlah Rp. 54,9 triliun. Sebagian besar berupa SBPU yang berasal dari saldo negatif rekening bank-bank di BI, fasdis I dan fasdis II. Januari 1998 : Penarikan dana masyarakat meningkat tajam, yang berakibat saldo negatif rekening bank-bank di BI meningkat Rp.30 triliun. Februari 1998 : Saldo negatif rekening bank-bank di BI meningkat Rp.10 triliun. Akhir Maret 1998 : Jumlah BLBI mencapai Rp.116,5 triliun.

ALTERNATIF SOLUSI BLBI

PENYELESAIAN SECARA HUKUM Pada tanggal 6 Februari 1999, Menteri Keuangan dan Gubernur BI menandatangani persetujuan yang isinya antara lain : Pemerintah, BPPN mengambil alih hak tagih terhadap bank penerima BLBI. Tahap Pertama, hak tagih yang dialihkan sampai dengan posisi 29 Januari 1999. Pembutan Akta Cessie terhadap semua bank penerima BLBI. Verisifakasi akan dilakukan oleh kedua pihak tentang pengalihan hak tagih tersebut. Pembayaran BLBI selebihnya, setelah tanggal 29 Januari 1999 akan dilakukan kemudian pada saat yang dianggap tepat dengan cara menerbitkan Surat Utang Pemerintah atau dengan cara lain.

Master settlement and acquisition agreement (MSAA) Diberlakukan kepada pemegang saham pengendali bank yang memiliki asset cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah. Dalam penyelesaian BLBI melalui mekanisme MSAA, BPPN mengeluarkan R&D bila PSP bank telah memenuhi kewajibanya kepada pemerintah. Master refinancing and note issuance agreement (MRNIA) atau Master recognition agreement (MRA). Diberlakukan terhadap bank yang asetnya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya. Perbedaan MSAA dengan MRNIA/MRA antara lain adalah kewajiban dalam MSAA untuk melakukan pembayaran menggunakan asset yang dapat dijual oleh dan atas perintah BPPN melalui av/ holding company tanpa memerlukan persetujuan PSB bank.sebaliknya menurut MRNIA/MRA penjualan asset yang termasuk dalam daftar PG oleh BPPN harus mendapat persetujuan PSP bank atau dilakukan sendiri oleh PSP bank. 

Penyertaan modal sementara Konversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara (pms) melalui surat keputusan bersama Mentri Keuangan dan Gubernur BI (26 maret 1999) dikeluarkan kesepakatan rekapitalisasi bank-bank dengan status BTO. Penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPSP) Mengingat banyaknya komentar negatif atas penggunaan mekanisme MSSA, penyelesaian kewajiban BLBI untuk bank BBKU menggunakan mekanisme PKPSP melalui bentuk pendatanganan Akta Pengakuan Utang (APU). Jerat hukum BLBI Penyelesaian skandal BLBI secara hukum, yang menyeret para penyeleweng dan pelanggar BMPK (Batas maksimum pemberian kredit ), boleh dibilang masih tersendat-sendat.

PENYELESAIAN SECARA POLITIS Untuk menyelesaikan masalah BLBI antara pemerintah dan BI, oleh DPR dibentuk Panitia Kerja (panja) komisi IX yang bertujuan mendapat masukan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran tentang kebijakan pemberian BLBI. Audit investigasi BPK antara lain menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI sehingga terdapat kemungkinan Negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun (97% dari keseluruhan BLBI) Untuk mendalami dan membahas audit investigasi BPK oleh komisi IX DPR dibentuk tim 17 yang melaporkan tentang hasil audit investigasi BPK tentang penyaluran dan penggunan BLBI (1nov2000) disertai saran-saran keputusan politik antara lain: a) BLBI adalah kebijakan pemerintah padatanggal 3 september 1997 dalam upaya menghadapi krisis disektor keuangan dan perbankan. b) BLBI diberikan pada masa krisis, karena itu pemberian dan penyelesaian dapat diterima dengan tidak menggunakan ketentusn ysng berlaku dalam kondisi normal. c) Penyelesaian harus berpegang pada prinsip optimalisasi recovery ekonomi sector rill dengan meminimisasi loss sebagai biaya stabilisasi ekonomi. d) Penyelesaian BLBI / obligasi hendaknya meminimilisasi beban APBN dengan mekaniusme penarikan obligasi dari BI dan dari bank direkapitalisasi.

KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN BI Dengan mempertimbangkan kesulitan tentang verivikasi dalam penyelesain BLBI, oleh pemerintah dan BI pada tanggal 17 nov 2000 disepakati untuk menggunakan prinsip-prinsip sbb: a) Burden sharing b) Beban BLBI sebagian ditanggung pemerintah dan sebagian lagi BI. c) Menggunakan mekanisme penerbitan surat utang. d) Menerbitkan surat utang BI kepada pemerintah. e) Mempertimbamgkan kemampuan keuangan BI.