MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4) PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2011
TUJUAN Pada akhir sesi ini peserta mampu: Menggunakan rumus perhitungan angka kredit kinerja kepala sekolah Menggunakan software aplikasi penilaian kinerja kepala sekolah Menghitung angka kredit guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
KOMPONEN PK KEPSEK No. KOMPONEN YG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian dan Sosial PKKS 1 7 29 2 Kepemimpinan Pembelajaran PKKS 2 10 41 3 Pengembangan Sekolah / Madrasah PKKS 3 28 4 Manajemen Sumberdaya PKKS 4 8 32 5 Kewirausahaan PKKS 5 20 6 Supervisi Pembelajaran PKKS 6 12 JUMLAH 40 162
ACUAN PERHITUNGAN AK PK KEPSEK Perhitungan angka kredit bagi kepala sekolah terdiri atas 2 penilaian, yaitu: 1. Penilaian sub unsur pembelajaran sebagai guru 2. Penilaian sub unsur tambahan sebagai kepala sekolah
ACUAN PERHITUNGAN SUB UNSUR PEMBELAJARAN (SEBAGAI GURU) Rumus Perhitungan Kinerja Guru (PKG) NKG = x 100 Ket: NKG = Nilai Kinerja Guru Nilai PKG = Penilaian Kinerja Guru yang diperoleh NPKGMaks = 56 berasal dari 14 komponen guru x 4 Nilai PKG Nilai PKGMaks
ACUAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Rumus Rumus Perhitungan Kinerja Kepala Sekolah NKKS = x 100 Keterangan: NKKS = Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Guru NIPKKS = Nilai Instrumen Penulaian Kinerja Kepala Sekolah NIPKKSMaks = 24 (6 Komponen x 4) NIPKKS NIPKKS Maks
KATEGORI HASIL PENILAIAN IPKG Kategori % Angka Kredit yang Diperoleh 91 - 100 Amat Baik 125% 76 - 90 Baik 100% 61 - 75 Cukup 75% 51 - 60 Sedang 50% ≤ 50 Kurang 25% *Sumber: PermenegPAN nomor 16 Tahun 2009 Nilai ≥ 0,50 dibulatkan ke atas
RUMUS PERHITUNGAN AK SEBAGAI GURU PER TAHUN AK PER TAHUN = (AKK-AKPKB-AKP) x x NPK 4 JM JWM Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam utk kepala sekolah) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru
RUMUS PERHITUNGAN AK PER TAHUN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT AK (PER TAHUN) = 25% AK PKG + 75% AK PKKS AK4 tahun = AK1 + AK2 + AK3 + AK4 AK KUMULATIF= AK (4 TAHUN) + AK PKB + AKP Keterangan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan, AKPKB terdiri atas: - Angka kredit dari kegiatan pengembangan diri (4) - Angka kredit dari publikasi ilmiah (12) AKP = Angka kredit dari kegiatan unsur penunjang (15)
ENTRI DATA IDENTITAS INSTRUMEN PENILAIAN
ENTRI DATA
CONTOH KASUS Burhana, S.Pd dengan Jabatan Guru Madya Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a TMT 1 Aprl 2014 mengajar mata pelajaran matematika dan diberi tugas tambahansebagai Kepala sekolah. Penilaian Kinerja terhadap Burhana, S.Pd sebagai Guru memperoleh nilai 52 dan sebagai Kepala Sekolah memperoleh nilai rata-rata 19. Berapa angka kredit komulatif yang diperoleh Burhana, S.Pd.
PERHITUNGAN PKG 4 (150 – (4+12)-15) X 6/6 X 125 % =37,18 4 PERHITUNGAN AK GURU 52 a. NKG = X 100 % 56 = 92,8 (AMAT BAIK = 125 %) b. Angka kredit pertahun Guru (AKK – AKPKB-AKP) X JW/JWM X NPKG = 4 (150 – (4+12)-15) X 6/6 X 125 % = =37,18 4
PERHITUNGAN PKKS (150 – (4+12)-15) X 100 % 4 2. PERHITUNGAN AK KEPALA SEKOLAH 19 a. NKKS = X 100 % 24 = 79,16 (B = 100 %) b. Angka kredit pertahun Kepala Sekolah (AKK – AKPKB-AKP) X NPK = 4 (150 – (4+12)-15) X 100 % = =29,75 4
PERHITUNGAN AK KS TOTAL 3. PERHITUNGAN PER TAHUN (25% X AKP GURU) + (75% X AKPKS) = = (25% X 37,18) + (75% X 29,75) = (25% X 37,18) + (75% X 29,75) = 9,29 + 22,31 = 31,6 4. PEROLEHAN AK PER 4 TAHUN = 4 X 31,6 = 126,4 AK KUMULATIF 126,4 + 4+12+15=157,4 DENGAN DEMIKIAN BURHANA DAPAT DIAJUKAN UNTUK NAIK PANGKAT
REFLEKSI
Prosedur Menghitung Angka Kredit Guru dengan tugas Tambahan Kepala Sekolah PK Guru PK Kepala Sekolah Nilai PKG 1 Hasil Penilaian PKG & PKKS (Jml. Skor) Nilai PK-KS 2 Konversi nilai ke skala 1-100 NKG (100) = x 100 NPKG NPKG max NPKKS NPKKS max NKKS (100)= x 100 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% 3 Kategori Niai
Total AK per tahun = 25% x AKPKGper tahun +75%% x AKKSper tahun Prosedur PK Guru PK Kepala Sekolah AK= (AKK – AKPKB – AKP) X X NPK 4 JM JWM (AKK – AKPKB – AKP) X NPK 4 Menghitung angka kredit per tahun AK = 4 5 Menghitung Jumlah angka kredit per tahun Total AK per tahun = 25% x AKPKGper tahun +75%% x AKKSper tahun 6 Menghitung Jumlah angka kredit 4 tahun AK4 tahun = (AK1)+(AK2)+(AK3)+(AK4) 7 Menghitung Angka Kredit Komlulatif AKKumulatif = AK4 tahun + AKPKB + AKP
STUDI KASUS 1 Nama : Drs. Muhammad Ali Jabatan : Guru Muda Pangkat : Penata Golongan ruang : III/c TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran IPS Tugas tambahan : kepala sekolah SDN Kota Baru 1 Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : - sebagai guru memperoleh nilai 50 - sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 22
NKG = 50 56 = X100
STUDI KASUS 2 Nama : Dra. Siti Aisyah Jabatan : Guru Muda Pangkat : Penata Tk I Golongan ruang : III/d TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran PAI Tugas tambahan : kepala sekolah SDN Kota Lama 1 Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : - sebagai guru memperoleh nilai 50 - sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 22
STUDI KASUS 3 Nama : Susi Susanti, S.Pd Jabatan : Guru Madya Pangkat : Pembina Golongan ruang : IV/a TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran PKn Tugas tambahan : kepala sekolah SMPN 1 Kota Maju Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : - sebagai guru memperoleh nilai 50 - sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 22
STUDI KASUS 4 Nama : Drs. Taufik Hidayat, MPd Jabatan : Guru Madya Pangkat : Pembina Golongan ruang : IV/b TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran IPS Tugas tambahan : kepala sekolah SMAN 1 Kota Wisata Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : - sebagai guru memperoleh nilai 50 - sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 22