TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK” Pengertian : UU ITE (Pasal 1 angka 2) : Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Penjelasan : Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet.
Segi Hukum Keperdataan (Perikatan): Dalam penjelasan UU ITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata). Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup : jual beli, lisensi, asuransi, lelang, dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Segi Hukum Perdata Dagang ( Hk. Dagang) Transaksi elektronik dirumuskan definisinya dari terminologi E-Commerce (Electronic Commerce) atau mengarah pada perniagaan/perdagangan. UU ITE tidak mendefinisikan e-commerce secara jelas, hanya dalam penjelasan disebutkan : “ …transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu”. Transaksi elektronik oleh kalangan bisnis diidentikkan sebagai perdagangan elektronik (e-commerce) yang maknanya lebih sempit dari makna transaksi elektronik. Argumentasi : Perdagangan/perniagaan adalah hanya sebagian dari aspek perikatan dalam hukum perdata.
E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. ( Sutedjo SB, 1999: 4). Electronic Commerce adalah kemampuan untuk membentuk transaksi bisnis yang meliputi pertukaran barang dan jasa di antara dua pelaku bisnis dengan menggunakan peralatan dan teknologi elektronika. (Indonesian Information Society Initiative, UGM).
Segi Hukum Administrasi Publik / Administrasi Pemerintahan Penjelasan UU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan. Transaksi elektronik pada lingkup hukum publik ini dapat berupa transaksi pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Inpres No.3 Tahun 2003.
WILAYAH HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK Penjelasan UU ITE : Dalam perspektif yuridis, makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN PADA UMUMNYA HUKUM PERDATA DAGANG / HK. BISNIS KHUSUS MENGATUR PERNIAGAAN HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK Hubungan HK Transaksi elektronik
PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Subyek Hukum (Orang / badan Hk) Obyek Hk Hubungan Hk Hak & Kewajiban Hak = Kewenangan atau peranan yang ada pada seorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain.
Kewajiban = sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah mendapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek Hukum = sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Subyek Hukum = segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban. Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam suatu masyarakat sebagai peristiwa hukum. Peristiwa hukum ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang diatur oleh peraturan hukum. Contoh : Jual beli adalah peristiwa hk dari perbuatan manusia, sedangkan bencana alam sebagai force major merupakan peristiwa hukum yang terjadinya dipicu bukan dari perbuatan manusia meskipun dapat menimbulkan atau melenyapkan hak dan kewajiban seseorang. (Burhan Ashofa, 1996).
PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK Melibatkan tiga pelaku / pihak yang berbeda : * Perusahaan ("busines"), * Konsumen ("consumer") * Pemerintah ("public administration"). POLA TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM : Business to Business (B2B). Business to Consumer (B2C). Business to Public Administration(B2G) Consumer or Business to Public Administration(C2G) Consumer to Consumer(C2C) Public Adminstration to Public Administration (G2G)
KERANGKA HUKUM E-COMMERCE
PERATURAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DARI NEGARA ASING AS : Uniform Electronic Transaction Act 1998 Singapura : Electronic Transaction Act 1996 Malaysia : Digital Signature act 1997 Kanada : Electronic Transaction Act 1999 Irlandia : Electronic Commerce Bill 1999 UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK UU ITE UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU No.12 / 2002 tentang Hak Cipta UU No.14 / 2001 tentang Paten UU No.15 / 2001 tentang Merek UU Money Laundring UU Kedokteran UU Penyiaran
ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI : UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63 Dll.
Pengaturan E-commerce menurut UNCITRAL “ Internationlly, the United Nations Commision on International Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law that supports the commercial used of internatonal contracts in electronic commerce . This model law establishes rules and norms that validate and recognize contract fromed through electronic means , sets default rules for contract formation and governance of electronic contract performance, defines the characteristicof a valid electronic writing and an original document ,provides far the acceptability of electronic signatures for legal and commercial purposes and support the admission of computer evidence in court and arbitration proceedings “ ( UNCITRAL Model Law EC, 1996 : 3).
ETA (Electronic Transaction Act) Singapore (Undang-undang Transaksi Elektronik): Salah satu bunyi Pasal menyebutkan secara tegas “ untuk menghindari keragu-raguan maka , suatu keterangan tidak dapat dibantah keabsahannya, akibat hukumnya atau pelaksanaannya dengan dasar bahwa keterangan tersebut adalah dalam bentuk catatan elektronik”. (Catrine Tay Swee Kian).