Pencegahan Perkawinan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
PERSEROAN TERBATAS 1.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Pengurus Yayasan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Pencegahan Perkawinan SURINI AHLAN SJARIF

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata Pengertian pencegahan adalah usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku. Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung disebabkan karena adanya syarat- syarat perkawinan yang belum dipenuhi. Para Pihak yang dapat mencegah perkawinan : Suami atau istri atau anak-anak dari mempelai, pasal 60 KUHPerdata Ayah atau ibu, pasal 61 KUHPerdata Kakek nenek atau wali, pasal 63 KUHPerdata Bekas suami calon mempelai Jaksa, pasal 65 KUHPerdata

Tata-Tata Cara Pencegahan Perkawinan Pencegahan harus mendapat putusan dari pengadilan negeri setempat, pasal 66 KUHPerdata. Pegawai catatan sipil dilarang menyelenggarakan perkawinan, pasal 70 KUHPerdata

Akibat Pencegahan Perkawinan Pasal 70 ayat 1, pegawai catatan sipil tidak berwenang melangsungkan perkawinan, dalam hal terdapat pelanggaran pegawai catatn sipil tersebut harus membayar ganti rugi.

Pengertian Pencegahan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pengertian mencegah atau menghalang-halangi perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dari UU, pasal 13 sampai 21 UU No. 1 tahun 1974 Para pihak yang dapat mencegah perkawinan, diatur dalam ketentuan pasal 14 UU Perkawinan

Cara dan Prosedur Pencegahan Perkawinan Lihat ketentuan pasal 17 UU Perkawinan ! Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan Pegawai pencatat perkawinan Para calon mempelai

Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan Menurut Ketentuan UU Perkawinan Pasal 20 UU perkawinan menentukan bahwa pegawai pencatat perkawinan tidak boleh membantu atau melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 1, pasal 8,9, 10, dan 12 UU perkawinan.

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata Pengertian Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak pernah dianggap ada. Pembatalan perkawinan tersebut lebih tepat dikatakan sebagai dapat dibatalkan karena ada syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi.

KUHPerdata dalam Pasal 85 Menganut Pendirian Bahwa Perkawinan yang telah Dilangsungkan Menurut tata cara UU adalah sah meskipun didalamnya terdapat cacat, tetapi tetap dalam kemungkinan dapat dituntut pembatalannya oleh orang- orang yang diberi hak untuk itu. Alasan-alasan untuk Pembatalan Perkawianan : Adanya bigami Tidak ada persetujuan bebas (pasal 27 & 28 KUHPerdata) Ketidakcakapan untuk memberikan persetujuan, pasal 88 KUHPerdata. Belum tercapainya usia, yang ditentukan oleh uu (pasal 89 KUHperdata Pelanggaran terhadap larangan perkawinan (pasal 30, 31, 32, 33 KUHPerdata)

Akibat Pembatalan perkawinan Perkawinan itu dianggap tidak pernah ada, anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu dianggap tidak sah, dan tidak ada harta campuran. Konsekuensi demikian itu dainggap tidak wajar, karena akan menimbulkan ketidakadilan. Dengan demikian itikad baik dari suami-istri tersebut menjadi kunci agar akibat dari perkawinan tersebut tetap mempunyai akibat hukum sampai pada saat keputusan hakim yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan tersebut. Sehingga anak-anak yang dilahirkan pada perkawinan tersebut tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah, tapi setelah pembatalan maka perkawinan yang dibatalkan tidak lagi berakibat hukum-hukum yang baru. Itikad yang dimaksud disini, para pihak tersebut d.h.i. suami-istri tersebut tidak mengetahui adanya cacat dalam perkawinannya.

Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa keputusan hakim yang menyatakan bahwa perkawinan tidak sah, sehingga perkawinannya dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Orang yang berhak mengajukan pembatalan, lihat pasal 27 UU perkawinan. Pembatalan dapat dimintakan oleh kejaksaan pasal 26 UU perkawinan.

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya dibatalkan Pasal 28 UU perkawinan menentukan bahwa pembatalan perkawinan tersebut tidaklah berlaku surut pada : anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut Suami-istri yang beritikad baik Orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak dengan itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

AKIBAT PERKAWINAN

Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri KUHPerdata 103 105 107 108 110 Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri Hak & Kewajiban Suami-Istri UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34

Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri Hak & Kewajiban Suami Istri UU No.1/1974 Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga Ps. 31 (1) Kedudukan Suami Istri seimbang (2) Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum (3) Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ps. 32 Ps. 33 Suami Istri saling menghormati Ps. 34 Suami wajib melindungi istri KUHPerdata Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu. Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami

Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami Istri KUHPerdata Harta campuran bulat → pasal 119 → harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan: harta yang sudah ada pada waktu perkawinan harta yg diperoleh sepanjang Pengecualian: 1. Perjanjian kawin 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (1) Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan. Ayat (2) Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pengelolaan harta Bersama & Bawaan KUHPerdata Harta persatuan/campur bulat Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi: Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING - Pembatasan dalam pasal 124 (3) Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri Tindakan BEHEER Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING UU No.1/1974 Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak. Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum Pengelolaan harta Bersama & Bawaan

(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH PASAL 250 KUHPerdata Penyangkalan Anak (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan Jika masa 180+300 hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan Istri melakukan perzinahan Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.

Anak Sah KUHPerdata Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya. Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami. Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak 300-108 hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya. Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.

kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan (a) 1 bulan ia berada ditempat DILAKUKAN OLEH SUAMI SENDIRI (b) 2 bulan sesudah ia kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah suami AHLI WARIS SUAMI meninggal PROSES PENYANGKALAN ANAK

(1) Akte perkawinan → ibunya Pembuktian anak sah (2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan (1) Memakai nama keluarga ayah Dalam hal tidak ada akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui dapat dilakukan dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya

1. Diakui → akte pengakuan anak menimbulkan hubungan hukum dg suami/istri yg mengakui Anak Luar Kawin 2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum 1. Akte pengesahan anak Anak yg disahkan 2. Perkawinan kedua orang tuanya Kekuasaan meliputi 2 hal: orang tua 1. Diri anak: kebutuhan fisik anak 2. Harta anak: pengurusan

1. KUHPerdata → kolektif Dipegang ayah Sifat Kekuasaan Orang Tua 2. UU No.1/1974 → Tunggal Ada pada masing-masing pihak ayah ibu 1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk Orang Tua 3. Dihukum karena suatu kejahatan

MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974 Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah: 1. Lahir dalam perkawinan yang sah 2. Akibat dari perkawinan yang sah ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan” “Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu” ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah. Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan

Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974) Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan” Bandingkan dengan KUHPerdata Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya” Lebih lanjut perhatikan: Pasal 251 KUHPerdata Pasal 252 KUHPerdata Pasal 254 KUHPerdata

Hubungan Anak terhadap ibunya Darah Pasal 280 KUHPerdata Anak terhadap orang tua Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya Hubungan Anak terhadap ibunya Darah Pasal 280 KUHPerdata KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya Anak terhadap ayahnya KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah