KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Rabu, 07 Februari 2018 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Wella Servana Rosadi
PERPAJAKAN DI INDONESIA Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Official Assessment 1983 1983 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak
DASAR HUKUM UU Nomor 6 Tahun 1983 UU Nomor 9 Tahun 1994 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU Nomor 6 Tahun 1983 Perpu Nomor 5 Tahun 2008 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 9 Tahun 1994 UU Nomor 16 Tahun 2009
Benar, lengkap, dan jelas Latar Belakang Pembinaan Pengawasan Pelayanan Wajib Pajak DJP SELF ASSESSMENT mendaftar Law enforcement menghitung membayar Benar, lengkap, dan jelas melaporkan UU Perpajakan Peraturan pelaksanaan
PENGERTIAN PAJAK (Pasal 1 Angka 1) Pajak adalah : Kontribusi Wajib kepada Negara Terutang oleh Orang Pribadi atau Badan Sifatnya memaksa berdasarkan Undang- undang Tidak mendapatkan Imbalan secara Langsung Digunakan untuk Keperluan Negara bagi sebesar- besarnya Kemakmuran Rakyat.
WAJIB PAJAK (Pasal 1 Angka 2) Orang Pribadi; Badan; Pembayar Pemotong Pemungut meliputi PAJAK YANG MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
Orang Pribadi adalah orang pada umumnya - tidak memandang jenis kelamin - tidak memandang usia - termasuk pula warisan yang belum terbagi yang menggantikan yang berhak
BADAN Pasal 1 Angka 3 Sekumpulan Orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dlm bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol, atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan BUT.
PENGUSAHA (Pasal 1 Angka 4) ORANG PRIBADI ATAU BADAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA : MENGHASILKAN BARANG, MENGIMPOR BARANG, MENGEKSPOR BARANG, MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN, MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN, MELAKUKAN USAHA JASA, ATAU MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN.
PENGUSAHA KENA PAJAK (Pasal 1 Angka 5) PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (Pasal 1 Angka 6) NOMOR YANG DIBERIKAN KEPADA WAJIB PAJAK SEBAGAI SARANA DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN YANG DIPERGUNAKAN SEBAGAI : TANDA PENGENAL DIRI; ATAU IDENTITAS WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANA KAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA.
DIBERIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Pasal 2 ayat (1) jo. PP Nomor 80 Tahun 2007 SETIAP WAJIB PAJAK YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN : SUBJEKTIF, DAN OBJEKTIF,WAJIB MENDAFTARKAN DIRI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI : TEMPAT TINGGAL, ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DIBERIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA Pasal 2 ayat (2) SETIAP WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UU PPN 1984 DAN PERUBAHANNYA, WAJIB MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI : TEMPAT TINGGAL, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN, DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK
NPWP dan Pengukuhan PKP ( Pasal 2) WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan
Subyek Pajak Orang Pribadi Badan Warisan yang belum terbagi Sebagai satu Kesatuan Menggantikan Yang berhak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh: Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia Untuk memperoleh penghasilan di Ind.
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI orang pribadi yang : - bertempat tinggal di Indonesia, - berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau - dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: - pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; - penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan - pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang : menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT di Indonesia.
Bukan Subjek pajak kantor perwakilan negara asing; pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang- orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik …
Bukan Subjek pajak organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; (PMK 15/2010) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
OBJEK PAJAK Penghasilan : setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sumber – sumber penghasilan Pekerjaan Usaha / Pekerjaan Bebas Investasi Lain-lain, contoh : undian 23
Siapa yang wajib NPWP? Menjalankan usaha/ pekerjaan bebas Tidak menjalankan usaha/ pek bebas tapi penghasilan pd suatu bulan > PTKP WPOP Wanita Kawin Pisah Harta Wanita kawin dapat mendaftar atas namanya sendiri WP Badan WP Pemungut/ Pemotong pajak
Kapan mendaftar (NPWP) WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas 1 bulan setelah Saat usaha Mulai dijalankan WP Badan Paling lambat Pada akhir bln Berikutnya pengh Telah melebihi PTKP WPOP yg tdk menjalankan usaha/pek bebas tapi peng sd suatu bulan > PTKP WP Pemungut/ Pemotong pajak Sebelum saat Terutang PPh
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Tahun 2015 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG Rp 36.000.000 Rp 3.000.000 PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU AWAL BULAN DARI BAGIAN TAHUN KALENDER (Pasal 11 ayat (5) dan (6) 26
Persyaratan Dokumen NPWP KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DIATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK; KTP BAGI PENDUDUK INDONESIA , ATAU PASPOR BAGI ORANG ASING 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT 2) fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA. 3) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa WP BADAN 27
Persyaratan Dokumen NPWP Untuk Joit Operation sebagai WP Pemungut/Pemotong: Fotokopi perjanjian J.O. Fotokopi NPWP masing-masing anggota J.O.. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia; atau paspor, Surat Keterangan tempat tinggal bagi orang asing dari salah satu pengurus j.o.
Persyaratan Dokumen NPWP Untuk Joit Operation sebagai WP Pemungut/Pemotong: Fotokopi perjanjian J.O. Fotokopi NPWP masing-masing anggota J.O.. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia; atau paspor, Surat Keterangan tempat tinggal bagi orang asing dari salah satu pengurus j.o.
NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Dikehendaki untuk melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami (mempunyai NPWP sendiri) Penghasilan isteri digabung dengan suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
Kewajiban NPWP bagi Wanita Kawin Wanita kawin hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim Wanita kawin secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta Wanita kawin suaminya tidak bekerja Wanita kawin penghasilan suami dibawah PTKP Wanita kawin penghasilan suami maupun istri diatas PTKP
Pengukuhan PKP (PerMenkeu No 68/PMK Pengukuhan PKP (PerMenkeu No 68/PMK.03/2010 mulai berlaku 1 April 2010 ) ( Pasal 2) Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, ( Kecuali Pengusaha Kecil ) Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak
Siapa yang wajib dikukuhkan sebagai PKP ? WPOP Yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN sesuai UU PPN Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP WP Badan Untuk mengetahui identitas PKP melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN
usaha/pekerjaan bebas Kapan melaporkan usaha (Pengukuhan PKP) WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas Sblm melakukan penyerahan BKP/JKP WP Badan Paling lambat Pada akhir masa Pajak berikutnya Setelah omzet > 4,8 Miliar Pengusaha Kecil
Tempat Pendaftaran (Pasal 2) menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan TEMPAT PENDAFTARAN (kantor DJP) tempat tinggal tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar.
Tempat Pendaftaran di KPP yang meliputi : Dimana mendaftar NPWP/Pengukuhan PKP? Wajib Pajak Tempat Pendaftaran di KPP yang meliputi : Kewajiban Pajak Orang Pribadi Tempat Tinggal WP PPh Pasal 25 OP PPh Psl 21/22/23/26/4(2) PPN & PPnBM PBB & BPHTB Badan Tempat Kedudukan WP PPh Badan PPh Psl 21/22/23/26/4(2)/15 Cabang, perwakilan Tempat Kegiatan Usaha WP OP tertentu (Penj Psl 2(3))
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA Jangka Waktu Pendaftaran Yang Wajib Mendaftarkan diri Untuk Memperoleh NPWP Jangka Waktu WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan WP OP yang tidak menjalankan usha bebas dan penghasilan satu bulan yang disetahunkan diatas PTKP Paling lama akhir bulan berikutnya WP Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP Paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha dijalankan
Jangka waktu Pelaporan kegiatan usahanya Yang Wajib Dikukuhkan Menjadi PKP Jangka waktu WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP Sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP WP Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP WP sebagai pengusaha kecil yang memilih sebagai PKP Paling lama akhir bulan berikutnya WP sebagai pengusaha kecil yang tidak memilih sebagai PKP tetapi s.d suatu masa pajak dalam tahun buku seluruh nilai peredaran bruto melampaui batasan sebagai Pengusaha Kecil
TATA CARA MENDAPATKAN NPWP Pendaftaran NPWP Secara Langsung WP Langsung datang ke KPP, KP2KP Pendaftaran Secara Elektronik Dikenal dengan nama e-registration atau ereg, dilakukan WP melalui media internet. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SKT adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang meyatakan WP sebagai wajib pajak pada KPP tertentu.
TATA CARA PENDAFTARAN e-Registration Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Manual Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 44/PJ/2008 Tanggal 20 oktober 2008 e-Registration Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009
MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan (Pasal 2) NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.
Contoh CV PQR adalah pengusaha di bidang perdagangan barang elektronik yang mulai berusaha sejak awal Januari 2007, tetapi belum mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009 ketika Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan. Berdasarkan data yang ada, diperoleh penghasilan neto selama tahun 2007 adalah sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 282.500.000,00 Atas kekurangan pembayaran PPh badan tahun 2007 sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Misalkan diterbitkan tgl 10 Oktober 2009 maka SKPKB tersebut adalah sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 0,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Sanksi administrasi (bunga 22 bulan) Rp124.300.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp406.800.000,00
SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
Penghapusan NPWP (Pasal 2) diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Back
Penghapusan NPWP/PKP P.L 6 bulan untuk WP OP Pemeriksaan oleh DJP Permohonan Penghapusan NPWP P.L 12 bulan untuk WP Badan Permohonan Pencabutan PKP Paling lambat 6 bulan atau Penghapusan NPWP/PKP Dapat dilakukan secara jabatan
PEMBERIAN, PENGUKUHAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP & PKP - Lanjutan KETENTUAN LAMA (ayat 4a, ayat 6, dan ayat 7) : Belum diatur batas waktu mulainya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP/PKP secara jabatan. Belum diatur kriteria penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP belum diatur. PERUBAHAN: Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang. Kriteria WP yang NPWP-nya dapat dihapuskan: Diajukan permohonan oleh Wajib Pajak; Wajib Pajak dilikuidasi; Wajib pajak BUT menghentikan kegiatan usaha; dan apabila dianggap perlu oleh DJP. Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak badan sejak permohonan.
PEMBUKUAN (Pasal 1 Angka 29) SUATU PROSES PENCATATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI KEUANGAN YANG MELIPUTI : HARTA, KEWAJIBAN, MODAL, PENGHASILAN, DAN BIAYA, SERTA JUMLAH PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA, YANG DITUTUP DENGAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN BERUPA NERACA, DAN LAPORAN LABA RUGI UNTUK PERIODE TAHUN PAJAK TERSEBUT.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29) proses pencatatan yang dilakukan secara teratur data & informasi keuangan harta kewajiban ph & biaya modal Pembukuan Jumlah Harga Perolehan & Penyerahan Barang/Jasa laporan keuangan neraca laporan laba rugi
Yg Wajib Pembukuan (Pasal 28) WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas PEMBUKUAN WP Badan WAJIB PENGECUALIAN: WPOP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
MENGHITUNG LABA NETO USAHA mulai 2009 (pasal 14 ayat (2) UU PPh) Omzet < 4,8 milyar setahun NORMA PENGHITUNGAN Memilih Omzet ≥ 4,8 milyar setahun PEMBUKUAN 57 58
Ketentuan-ketentuan Pembukuan (Pasal 28) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan: memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu harus diselenggarakan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak
Pembukuan dalam Mata Uang Asing dan Rp WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS: WP dalam rangka PMA Bentuk Usaha Tetap WP Kontraktor KKS WP dalam rangka Kontrak Karya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) WP yg mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek LN $ WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri *Berdasarkan PMK No. 196/PMK.03/2007
PENCATATAN Pasal 28 ayat (9) Pencatatan terdiri atas : data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Arti Pencatatan (Pasal 28) Terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur ttg peredaran atau penerimaan bruto dan/atau ph bruto sbg PENCATATAN dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk ph yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final (Bentuk dan tatacara Pencatatan diatur dgn PMK)
KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN Pasal 28 UU KUP (3) harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (4) harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
Penyimpanan Dokumen Pembukuan Buku, catatan, dan dokumen termasuk hasil pengolahan data 10 tahun dasar pembukuan/ pencatatan di Indonesia *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
SANKSI-SANKSI Back Setiap orang yang dengan sengaja: memperlihatkan pembukuan atau pencatatan yang palsu tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain Setiap orang yang dengan sengaja: menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2-4x jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP Back
Pengertian SPT Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PPh SPT Masa PPN (1111,1111 DM ) SPT PPN (Pemungut) PPh Badan (1771, 1771$) SPT Tahunan PPh OP (1770, 1770S, 1770SS) *Berdasarkan Pasal 1 UUKUP
Kewajiban Menyampaikan SPT Benar Mengisi Lengkap Jelas WP Menandatangani Tempat terdaftar KPP Menyampaikan Tempat dikukuhkan Tempat lain Mobil Pajak, Pojok Pajak, Drop Box *Berdasarkan: Pasal 3 UUKUP PER-179/PJ/2007
Tempat & Cara Lain Pengambilan SPT Tempat Pengambilan SPT Hardcopy Softcopy www.pajak.go.id KPP *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007
BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT Pasal 3 ayat (6) UU KUP MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN BENTUK ISI LAMPIRAN BERUPA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN
PENGISIAN SPT PENGISIAN SPT Pasal 4 UU KUP PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI : BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN)
benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pasal 3 ayat (1) UU No.28 Th 2007 berarti a. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya b. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang hams dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan c. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumberdari objek pajak dan unsur-unsur lain yang hams dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
LAMPIRAN YANG DISYARATKAN DALAM SPT WP BADAN WP OP PEMBUKUAN WP OP PENCATAN Neraca & Lap. Laba Rugi Daftar Perhit. Peny. &/ Amort. Perhit. Kompens Kerugian SSP Psl.29 Surat Kuasa Neraca & Lap. Laba Rugi Daftar Perhit. Peny. &/ Amort. Perhit. Kompens Kerugian - Daft. Susunan Keluarga SSP Psl.29 Surat Kuasa Peredaran Bruto Daft. Susunan Keluarga SSP Psl.29 Surat Kuasa
LAMPIRAN YANG DISYARATKAN DALAM SPT SPT PPhTahunan SPT Masa PPh 21/26 SPT Masa PPh 23/26 - SSP Psl.29 - Surat Kuasa Khusus - Apabila WP Kerja sama Operasi harus dilampiri dgn Lap. Keu. - SSP Psl.21/26 - Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 - Bukti Potong PPh Pasal 21/26 - Surat kuasa khusus - SSP Psl.23/26 - Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 - Bukti Potong PPh Pasal 23/26 - Surat kuasa khusus
SPT Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yg disyaratkan SPT LB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan skp SPT dianggap tidak lengkap atau tidak jelas *Tidak melampirkan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Berdasarkan Pasal 3 dan 4 UUKUP
SPT Tdk Lengkap/TdkJelas, Dianggap Tidak Disampaikan NPWP atau nama atau alamat WP/PKP tidak dicantumkan dalam SPT Induk tidak lengkap /tidak Jelas tidak ditandatangani WP/Kuasa/PKP ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus SPT Induk yang diisi tidak lengkap SPT KB tetapi tidak dilampiri SSP Berdasarkan: Pasal 4 UUKUP PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
SPT Tdk Lengkap/TdkJelas, Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak/kurang disertai dg lampiran pada Formulir Baku dan/atau Yang Disyaratkan Terdapat lampiran yang tidak diisi dengan lengkap tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT digital yang hanya menyampaikan SPT Induk tanpa disertai media digital Data e-SPT ≠ Data hasil cetakan e-SPT disampaikan via jaringan komunikasi data tanpa Berita Acara Penyampaian Data Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
SPT Tdk Lengkap/Tdk Jelas, Dianggap Tidak Disampaikan Loading atas e-SPT tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT yang elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah WP PPh tertentu WPOP yang dalam satu Tahun Pajak menerima/memperoleh penghasilan neto < PTKP SPT Tahunan PPh WPOP WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas SPT Masa PPh Pasal 25 *Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2007
SPT untuk Beberapa Masa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa WPOP Dalam Negeri Peredaran usaha/ peredaran bruto < 600 juta WP OP Wajib Pajak usaha kecil 100% WNI Peredaran usaha < 900 juta WP Badan Wajib Pajak di daerah tertentu *Berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.03/2007
FORMAL PENELITIAN SERANGKAIAN KEGIATAN Pasal 1 angka 30 SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL
TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pasal 5 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENENTUKAN TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT
PENYAMPAIAN SPT Dengan Cara Disampaikan langsung Pasal 6 UU KUP jo. KEP- 518 /PJ./2000 Dengan Cara Disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP. WP menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Atau cara lain melalui : jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk Dirjen Pajak
Penandatangan SPT Biasa Wajib Pajak Stempel Pihak yang Elektronik menandatangani SPT Elektronik Kuasa Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada SPT *Berdasarkan Pasal 4 UUKUP *Ps 7 PMK-181/PMK.03/ 2007
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP Jasa Ekspedisi Cara Lain e-filling
Penyampaian Secara Manual KP. DJP KPP WP SPT SPT Kantor Pos
e-FILING PC-WP Kantor Pos KP.DJP Provider/ASP eFiling eFiling KPP Konsentrasi Data Nasional KP.DJP Perjanjian Kerjasama Provider/ASP eFiling eFiling Warnet KPP PC-WP KPP Wajib Pajak SPT INDUK SPT KPP Kantor Pos
Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU SPT Masa PPN Akhir Bulan Brikutnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak SPT Masa 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh OP 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) *Berdasarkan Pasal 3 UU KUP
Sanksi Tidak / Terlambat Menyampaikan SPT PPN Rp 500 Ribu SPT Masa Lainnya SPT Tahunan PPh OP Rp 100 Ribu SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 Juta *Berdasarkan Pasal 7 UU KUP
Contoh Denda Pasal 7 ayat (1) Berapakah sanksi tidak / terlambat lapor: PT ABC terlambat melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2013 tanggal 21 Maret 2013 PT ABC tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2012 PT ABC terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan Tahun 2012tanggal 5 Mei 2013 Tn Amir tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tahun 2012
Hak Wajib Pajak (setelah menyampaikan SPT) Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan Membetulkan SPT yang telah disampaikan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (khusus SPT Rugi/LB) Sunset Policy *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (1) WAJIB PAJAK DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAPAT MEMBETULKAN SPT YANG TELAH DISAMPAIKAN, DENGAN MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN SYARAT : BELUM DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSA AN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (1a) DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN : RUGI ATAU LEBIH BAYAR PEMBETULAN SPT HARUS DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN SEBELUM DALUWARSA PENETAPAN
PEMBETULAN SPT TAHUNAN Pasal 8 ayat (2) DALAM HAL WAJIB PAJAK MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN YANG MENGAKIBATKAN UTANG PAJAK MENJADI LEBIH BESAR, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR, DIHITUNG SEJAK PENYAMPAIAN SPT BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN.
Contoh Bunga Pasal 8 ayat (2) PT ABC melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 tanggal 1 April 2009 dengan PPh terutang 100.000.000 Pada tanggal 3 Juni 2009 PT ABC membetulkan Tahunan PPh Badan Tahun 2008 PPh terutang 150.000.000 Hitunglah Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2)! Sanksi bunga : 2% x 2x 50.000.000 = 2.000.000
PEMBETULAN SPT MASA Pasal 8 ayat (2a) DALAM HAL WAJIB PAJAK MEMBETULKAN SENDIRI SPT MASA YANG MENGAKIBATKAN UTANG PAJAK MENJADI LEBIH BESAR, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR, DIHITUNG SEJAK JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN.
Contoh Bunga Pasal 8 ayat (2a) PT ABC melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 tepat waktu tanggal 20 Februari 2012 dengan PPN terutang Rp 100.000.000 Pada tanggal 3 Juni 2012 PT ABC membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 dengan PPN terutang Rp 150.000.000 Hitunglah Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) ! Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) : 2% x 50.000.000 x 4 = 4.000.000
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
MENTERI KEUANGAN MENENTUKAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) HARI JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Pasal 9 ayat (1) jo. PER-80/PMK.03/2010 MENTERI KEUANGAN MENENTUKAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG UNTUK SUATU SAAT ATAU MASA PAJAK BAGI MASING-MASING JENIS PAJAK, PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) HARI SETELAH SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK
KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PPh Pasal 9 ayat (2) KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SPT TAHUNAN PPh HARUS DIBAYAR LUNAS SEBELUM SPT TAHUNAN PPh DISAMPAIKAN.
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA Pasal 9 ayat (2a) PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN SETELAH TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% PER BULAN DIHITUNG DARI TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN.
Contoh Bunga Pasal 9 ayat (2a) PPh Pasal 21 PT ABC Masa Mei 2012 sejumlah Rp 10.000.000,00 dibayar tanggal 18 Juni 2012 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2012. Apabila pada tanggal 15 Juli 2012 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut: 1 bulan x 2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000,00
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA Pasal 9 ayat (2b) ATAS PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN SETELAH TANGGAL JATUH TEMPO PENYAMPAIAN SURAT PEMBARITAHUAN TAHUNAN, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% PER BULAN DIHITUNG DARI TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN.
Contoh Bunga Pasal 9 ayat (2b) PT ABC menyetorkan PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2012 tanggal 30 Juni 2013 Rp 10.000.000 Apabila pada tanggal 15 Juli 2013 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut: 2 bulan x 2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 400.000,00.
JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT KETETAPAN PAJAK Pasal 9 ayat (3) YANG MENYEBAB KAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH TERHADAP : STP SKPKB SKPKBT SK. KEBERATAN SK. PEMBETULAN PUTUSAN BANDING DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI HARUS DILUNASI DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN
PERLAKUAN KHUSUS JANGKA WAKTU PELUNASAN Pasal 9 ayat (3a) BAGI WAJIB PAJAK : USAHA KECIL, DAN DI DAERAH TERTENTU JANGKA WAKTU PELUNASAN SBGMN DIMAKSUD AYAT (3) DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA MENJADI 2 (DUA) BULAN (Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan)
MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 ayat (4) DIREKTUR JENDERAL PAJAK ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK DAPAT MEMBERIKAN PERSETUJUAN UNTUK MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK TERMASUK KEKURANGAN PEMBAYARAN SBGMN DIMAKSUD AYAT (2), PALING LAMA 12 (DUA BELAS) BULAN (Pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan)
Contoh Perhitungan Angsuran dan Penundaan Atas ketetapan pajak yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2010 terhadap PT Bahari sebesar Rp.600.000.000,00 termasuk sanksinya, pada tanggal 11 Februari 2010 mendapatkan persetujuan diangsur selama 4 kali dalam 4 bulan. Hitunglah rincian angsuran pajaknya (pokok dan bunga)! Hitunglah jumlah pembayaran apabila PT Bahari tersebut meminta penundaan selama 4 bulan dan telah disetujui Dirjen Pajak!
PT. PRATAMA BUANA menyampaikan SPT Masa Tahun 2012 Sebagai berikut Jenis Pajak Masa Pajak Pajak Terhutang (Rp) Tanggal Bayar Tanggal Lapor PPh 21 Juni 12.500.000 10 Juli 2012 18 Juli 2012 PPh 23 18.500.000 28 Juli 2012 PPN 45.000.000 30 Juli 2012 31 Juli 2012 PPh 25 15.000.000 - Berdasarkan data di atas, Saudara diminta untuk meneliti kepatuhan pembayaran dan pelaporan untuk setiap jenis dan masa pajak. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan, hitunglah besarnya sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ada dalam STP!
SURAT SETORAN PAJAK (Pasal 1 Angka 14) BUKTI PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR ATAU TELAH DILAKUKAN DENGAN CARA LAIN KE KAS NEGARA MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN YANG DITUNJUK MENTERI KEUANGAN
MEMBAYAR ATAU MENYETOR PAJAK YANG TERUTANG Pasal 10 ayat (1) WAJIB PAJAK MEMBAYAR ATAU MENYETOR PAJAK YANG TERUTANG DENGAN MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK KE KAS NEGARA MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN YANG DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (1a) SURAT SETORAN PAJAK BERFUNGSI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN PAJAK APABILA TELAH DISAHKAN OLEH PEJABAT KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN YANG BERWENANG ATAU APABILA TELAH MENDAPATKAN VALIDASI, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 10 ayat (2) TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN PAJAK, DAN PELAPORANNYA, SERTA MENGANGSUR DAN MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
Wakil yang menjalankan hak atau memenuhi kewajiban WP Back Wakil yang menjalankan hak atau memenuhi kewajiban WP (Pasal 32 UU KUP) Badan diwakili oleh Pengurus Badan dalam pembubaran atau pailit diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan atau LIKUIDATOR Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya Dapat dikuasakan ???
Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. Back *Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP
UNTUK DIKETAHUI WP !!! BERDASARKAN Ps.32, Ps.33, Ps.43 UU KUP Jo. PERATURAN MENKEU RI NO.22/PMK.03/2008 : DALAM HAL WP ORANG PRIBADI ATAU DIREKSI PERUSAHAAN BERHALANGAN HADIR DI KANTOR PAJAK DAPAT MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA : PEGAWAI WP YANG BERSANGKUTAN ( YANG TELAH DILAPORKAN DI SPT PPh PASAL 21) KONSULTAN PAJAK BERIZIN RESMI DARI DJP
Syarat Pegawai sebagai Kuasa WP (Berdasarkan PMKRI No.22/PMK.03/2008) Bekerja pada : WP Orang Pribadi dengan Omzet tidak lebih dari Rp 1,8 Milyar; ATAU WP Badan dengan Omzet tidak lebih dari dari Rp 2,4 Milyar dalam 1 (satu) tahun b. Menyerahkan Surat Kuasa Khusus DAN Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak, dengan format baku sesuai PMK No.22/PMK.03/2008 c. Menyerahkan copy sertifikat brevet pajak ATAU ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III
Syarat Konsultan sebagai Kuasa WP (Berdasarkan PMKRI No.22/PMK.03/2008) menyerahkan Surat Kuasa Khusus sesuai format baku PMK 22/PMK.03/2008, menyerahkan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak sesuai format baku PMK 22/PMK.03/2008 yang dilengkapi dengan Fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak Indonesia, Fotocopy Kartu NPWP, dan Fotocopy SPT Tahunan PPh 2 (DUA) tahun terakhir. Back DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa
PENETAPAN DAN KETETAPAN Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak (skp) SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) (Pasal 1 Angka 16) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH POKOK PAJAK, JUMLAH KREDIT PAJAK, JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK, BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI, DAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) (Pasal 1 Angka 17) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN TAMBAHAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) (Pasal 1 Angka 18) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH POKOK PAJAK SAMA BESARNYA DENGAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) (Pasal 1 Angka 19) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KARENA JUMLAH KREDIT PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG TERUTANG ATAU SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
SKPKB SKPKB DAPAT DITERBITKAN DLM JK WAKTU 5 TAHUN APABILA : Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Huruf a Berdasarkan hasil Pemeriksa an atau Keterangan lain Pajak yang terutang Tidak atau kurang dibayar Huruf b SPT tdk disam paikan dlm jk. wkt. sbgmn Ps. 3 (3) dan setelah ditegur, tidak di laporkan sbgm ditentukan dalam surat teguran Huruf c Berdasarkan hasil pemerik saan atau ket lain mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya di kompensasi atau tdk seha rusnya dikenai Tarif 0%. Huruf d kewajiban sbgmn di maksud Ps 28 atau Ps 29 tdk dipe nuhi sehing ga tdk dpt diketahui be sarnya pajak terutang. Huruf e kepada WP diterbitkan NPWP/PKP secara jaba tan sbgmn dimaksud dlm Ps 2 (4a) Jumlah kurang bayar dalam SKPKB sbgmn dimaksud huruf a dan huruf e, ditambah dengan Sanksi Adm. berupa bunga 2% per bulan, maks. 24 bulan. Jumlah kurang bayar dalam SKPKB sbgmn.dimak sud huruf b, c dan d, ditambah sanksi kenaikan : b. 50% dari PPh yg tdk atau kurang dibayar dalam satun tahun pajak; c. 100% dari PPh yg tdk atau kurang dipotong/di pungut/disetor,dan dipotong/dipungut tapi tdk atau kurang disetor; d. 100% dari PPN dan PPnBM yg tdk atau kurang dibayar.
TIDAK DIKENAI SANKSI PIDANA (Pasal 13A) WAJIB PAJAK YANG KARENA KEALPAANNYA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT, ATAU MENYAMPAIKAN SPT, TETAPI ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR, SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA : TIDAK DIKENAI SANKSI PIDANA APABILA : 1. KEALPAAN TERSEBUT PERTAMA KALI DILAKUKAN WAJIB PAJAK, WP WAJIB MELUNASI KEKURANGAN PEMBAYARAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG BESERTA SANKSI KENAIKAN BERUPA KENAIKAN 200% DARI JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR, YANG DITETAPKAN MELALUI PENERBITAN SKPKB
SKPKBT S K P Ditemukan data baru, termasuk data yang Semula belum Dalam jangka Waktu 5 tahun S K P B Sanksi Administrasi Kenaikan Sebesar 100% dari Pajak yang Kurang dibayar Ditemukan data baru, termasuk data yang Semula belum terungkap S K P K B T Setelah Lewat Waktu 5 tahun Dipidana karena melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Sanksi Administrasi Bunga Sebesar 48% dari Pajak yang Kurang dibayar
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB): (1). APABILA JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG; (2). APABILA TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG; (3). SKPLB MASIH DAPAT DITERBITKAN LAGI, APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN/ATAU DATA BARU, TERNYATA PAJAK YANG LEBIH DIBAYAR JUMLAH NYA LEBIH BESAR DARIPADA KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL Pasal 17A DIREKTUR JENDERAL PAJAK SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN, MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL, APABILA : JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG; ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK; ATAU TIDAK ADA PEMBAYARAN PAJAK.
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) (Pasal 1 Angka 20) SURAT UNTUK MELAKUKAN TAGIHAN PAJAK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA
SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 14 ayat (2) SURAT TAGIHAN PAJAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA DENGAN SURAT KETETAPAN PAJAK
PENERBITAN STP Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, c, dan d DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT TAGIHAN PAJAK APABILA : a. Pajak Penghasilan tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayar an pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda dan/atau bunga, Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
PENERBITAN STP Pasal 14 ayat (1) huruf e Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sbgmn dimaksud dlm Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya, selain : 1. identitas pembeli sbgmn dimaksud Ps. 13 (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya, 2. identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sbgmn dimaksud Ps. 13 (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedag. eceran.
SANKSI DALAM SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 14 ayat (3) JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SURAT TAGIHAN PAJAK SBGMN DIMAKSUD PADA HURUF a DAN HURUF b, DITAMBAH DENGAN SANKSI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% PER BULAN UTK PALING LAMA 24 BULAN, DIHITUNG SEJAK : SAAT TERUTANGNYA PAJAK, ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN THN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK SAMPAI DITERBITKANNYA SURAT TAGIHAN PAJAK
Terima Kasih