Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN ANGGARAN DALAM MENYUSUN RAPBN DIPERLUKAN SUATU GARIS YANG DISEBUT DENGAN KEBIJAKAN ANGGARAN. KEBIJAKAN ANGGARAN ADALAH GARIS KEBIJAKAN PEMERINTAH.
Advertisements

PENGERTIAN PAJAK MENURUT PROF. DR. ROHMAT SOEMITRO, S.H. :
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENERIMAAN NEGARA.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Sub Bahasan Hukum Dagang
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
P A J A K ????? By : JS 2017.
PERPAJAKAN.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop Hukum Pajak Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,Mhum 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Seputar Historis Istilah Pajak Awal istilah “Pajak” lbh dikenal dgn istilah “Fiscus”. Fiscus : keranjang/kantong berisi uang. Pd zamam Raja Romawi, Fiscus berarti “kantong raja”  kmd berkembg pd abad pertengahan menjd “kas negara”. Negara msh bertype Monarkhi : segala input & qutput ttg keuangan negara, sepenuhnya dlm kekuasaan Raja. Fiscus akhirnya berubah persepsi menjd aparatur negara yg bertugas memasukkan uang rakyat ke kas negara (kantong uang menjd aparatur negara). Fiscus/Fiscal (keranjang uang) lbh luas artinya drpd pajak, krn sumbernya tdk hy dr uang rakyat, tp juga dr SDA; retribusi; perdagangan; & hasil perush negara.

B. Istilah Pajak Ada dua versi ttg asal istilah pajak : 1) Pajeg/ajeg (bhs Jawa) : berarti Tetap (abad 19). Asalnya : Kolonial Inggris (1811-1814) “Thomas S. Raffles” (letnan gubernur) yg diangkat oleh “Lord Minto “(Gubernur Inggris di India) mengatakan Peraturan (landrente stelsel /pungutan landrente) mempy arti jumlah uang yg hrs dibyr oleh pemilik tanah tiap tahun hampir sama/tetap besarnya; 2) Pacht (bhs Belanda) : sewa tanah yg hrs dibyr penduduk. Asalnya : akhirnya Masy Indonesia lama kelamaan terbiasa mengatakan pacht dgn logat pajak.

C. Arti Pajak Pajak (Prof Adriani) : iuran pd negara yg hrs dibayar wajib pajak yg diatur Undang-undang dgn tidak mendptkan prestasi individual kembali scr langsung /kontra prestasi langsung, yg digunakan unt membiayai pengeluaran umum pemerintahan/negara. Unsur-unsur pengertian pajak : - iuran/pungutan pd negara; - diatur oleh UU; - tidak dpt prestasi individual kembali scr langsung; - digunakan unt membiayai pengeluaran umum negara; - mempy fungsi budgetter dan mengatur.

D. Perbandg Pajak, Retribusi, dan Sumbangan.  Ketiganya tergolong iuran/pungutan;  Ketiganya umumnya diatur oleh UU / Regulasi;  Pajak, & Sumbangan kontraprestasi langsung individual, sdgkan Retribusi prestasi langsung individual;  Pajak unsur paksaannya bersifat yuridis, sdgkan retribusi dan sumbangan bersifat ekonomis.

E. Arti Hkm Pajak Hkm Pajak (Santoso Brotodiharjo) : Hukum/peraturan (hkm positif) yg mengatur wewenang pemerintah memungut kekayaan seseorang (wajib pajak), & menyerahkannya kembali pd masy melalui kas negara; Hkm Pajak (Rochmat Soemitro) : kumpulan peraturan yg berisi aturan hubungan pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (pembayar pajak).

F. Pungutan Pajak & Dasar Hukumnya Arti Pungutan Pajak (Prof Sindian Isa) : kekuasaan negara yg diatur UU terkait dgn pajak yg hrs disertai pengabdian pd masy, kesejahteraan umum, dan keadilan. Pemungutan : usaha (perbuatan) memungut; Pungutan : hasil yg dipungut. Landasan Hukumnya : 1) UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) : “segala pajak unt keperluan negara berdsrkan UU” ; 2) UU Perpajakan (banyak lihat UU ttg Perpajakan) ;

G. Asas-asas Hukum Pajak Asas Keadilan, menjd landasan utama dlm perpajakan, agar pemerintah tdk sewenang-wenang (kasus shopia loren); - Keadilan distributif (sesuai haknya) - Keadilan komutatif (sesuai kuantitas) Asas Yuridis : setiap pungutan hrs berpijak pd UU ; Asas Ekonomis : mrp instrumen income dana ke negara, dgn memperhatikan kepent umum, konsistensi regulasi, & tdk menghmbat perdagangan; Asas Finansial : hasil pungutan pajak hrs digunakan seefisien mungkin (kasus Gayus), & wktnya hrs tepat.

H. Teknik Pemungutan Pajak Ada tiga cara/teknik : 1) Wajib pajak menghitung sendiri pajak yg terhutang sesuai UU (self assessment); 2) kerjasama dua belah pihak (Fiscus & wajib pajak); 3) Fiscus yg menghitung jumlah pajak terhutang dr wajib pajak.

By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan TERIMA KASIH By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan

I. BUMN

==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan== TERIMA KASIH ==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan==