Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop Hukum Pajak Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,Mhum 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
A. Seputar Historis Istilah Pajak Awal istilah “Pajak” lbh dikenal dgn istilah “Fiscus”. Fiscus : keranjang/kantong berisi uang. Pd zamam Raja Romawi, Fiscus berarti “kantong raja” kmd berkembg pd abad pertengahan menjd “kas negara”. Negara msh bertype Monarkhi : segala input & qutput ttg keuangan negara, sepenuhnya dlm kekuasaan Raja. Fiscus akhirnya berubah persepsi menjd aparatur negara yg bertugas memasukkan uang rakyat ke kas negara (kantong uang menjd aparatur negara). Fiscus/Fiscal (keranjang uang) lbh luas artinya drpd pajak, krn sumbernya tdk hy dr uang rakyat, tp juga dr SDA; retribusi; perdagangan; & hasil perush negara.
B. Istilah Pajak Ada dua versi ttg asal istilah pajak : 1) Pajeg/ajeg (bhs Jawa) : berarti Tetap (abad 19). Asalnya : Kolonial Inggris (1811-1814) “Thomas S. Raffles” (letnan gubernur) yg diangkat oleh “Lord Minto “(Gubernur Inggris di India) mengatakan Peraturan (landrente stelsel /pungutan landrente) mempy arti jumlah uang yg hrs dibyr oleh pemilik tanah tiap tahun hampir sama/tetap besarnya; 2) Pacht (bhs Belanda) : sewa tanah yg hrs dibyr penduduk. Asalnya : akhirnya Masy Indonesia lama kelamaan terbiasa mengatakan pacht dgn logat pajak.
C. Arti Pajak Pajak (Prof Adriani) : iuran pd negara yg hrs dibayar wajib pajak yg diatur Undang-undang dgn tidak mendptkan prestasi individual kembali scr langsung /kontra prestasi langsung, yg digunakan unt membiayai pengeluaran umum pemerintahan/negara. Unsur-unsur pengertian pajak : - iuran/pungutan pd negara; - diatur oleh UU; - tidak dpt prestasi individual kembali scr langsung; - digunakan unt membiayai pengeluaran umum negara; - mempy fungsi budgetter dan mengatur.
D. Perbandg Pajak, Retribusi, dan Sumbangan. Ketiganya tergolong iuran/pungutan; Ketiganya umumnya diatur oleh UU / Regulasi; Pajak, & Sumbangan kontraprestasi langsung individual, sdgkan Retribusi prestasi langsung individual; Pajak unsur paksaannya bersifat yuridis, sdgkan retribusi dan sumbangan bersifat ekonomis.
E. Arti Hkm Pajak Hkm Pajak (Santoso Brotodiharjo) : Hukum/peraturan (hkm positif) yg mengatur wewenang pemerintah memungut kekayaan seseorang (wajib pajak), & menyerahkannya kembali pd masy melalui kas negara; Hkm Pajak (Rochmat Soemitro) : kumpulan peraturan yg berisi aturan hubungan pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (pembayar pajak).
F. Pungutan Pajak & Dasar Hukumnya Arti Pungutan Pajak (Prof Sindian Isa) : kekuasaan negara yg diatur UU terkait dgn pajak yg hrs disertai pengabdian pd masy, kesejahteraan umum, dan keadilan. Pemungutan : usaha (perbuatan) memungut; Pungutan : hasil yg dipungut. Landasan Hukumnya : 1) UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) : “segala pajak unt keperluan negara berdsrkan UU” ; 2) UU Perpajakan (banyak lihat UU ttg Perpajakan) ;
G. Asas-asas Hukum Pajak Asas Keadilan, menjd landasan utama dlm perpajakan, agar pemerintah tdk sewenang-wenang (kasus shopia loren); - Keadilan distributif (sesuai haknya) - Keadilan komutatif (sesuai kuantitas) Asas Yuridis : setiap pungutan hrs berpijak pd UU ; Asas Ekonomis : mrp instrumen income dana ke negara, dgn memperhatikan kepent umum, konsistensi regulasi, & tdk menghmbat perdagangan; Asas Finansial : hasil pungutan pajak hrs digunakan seefisien mungkin (kasus Gayus), & wktnya hrs tepat.
H. Teknik Pemungutan Pajak Ada tiga cara/teknik : 1) Wajib pajak menghitung sendiri pajak yg terhutang sesuai UU (self assessment); 2) kerjasama dua belah pihak (Fiscus & wajib pajak); 3) Fiscus yg menghitung jumlah pajak terhutang dr wajib pajak.
By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan TERIMA KASIH By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan
I. BUMN
==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan== TERIMA KASIH ==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan==