Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Pendahuluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik, pendidikan dan Sosial,
Pembahasan Teori Keynes... Berdasarkan teori Keynes, APBN merupakan salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi. APBN juga berperan sebagai pendorong salah satu makroekonomi untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok,serta juga dapat mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera, mandiri dan dapat melihat perkembangan perekonomian pada negara tersebut.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dinegara Indonesia ada Beberapa tahap yaitu sebagai berikut : Penyusunan APBN Sumber Penerimaan APBN Belanja Negara Pembiayaan Fungsi APBN
Penyusunan APBN APBN disusun dari rencana anggaran belanja dulu baru kemudian ditentukan pendapatan Negara. Setelah itu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan.
Langkah Pemerintah Menyusun APBN Melalui 7 indikator Yaitu : Produk Domestik Bruto (PDB) Pertumbuhan ekonomi tahunan Inflasi Nilai tukar rupiah per USD Suku bunga SBI 3 bulan Harga minyak dunia Produksi minyak dunia Kepada semua pendenga
Sumber Penerimaan APBN Penerimaan pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerimaan dari sumber daya alam, Setoran laba BUMN, Penerimaan bukan pajak lainnya,
Belanja Negara Belanja terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah .
Pembiayaan Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi APBN APBN Mempunyai Beberapa Fungsi Yaitu: Otorisasi Perencanaan Pengawasan Alokasi Distribusi, Dan Stabilisasi.
Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi Pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi Alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi Distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Kesimpulan APBN sebagai alat pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya sehinnga dapat mengelola perekonomian negara. Menurut Keynes, APBN merupakan salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi. APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik dan Sosial, APBN disusun dari rencana anggaran belanja, kemudian ditentukan oleh pendapatan Negara, penyusunan ini dilakukan melalui 7 indikator.
Lanjutan APBN berfungsi untuk membuat perencanaan, melakukan pengawasan dan mengalokasikan perekonomian yang ada.
Referensi "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara“ (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu200 3_17.pdf. Diakses pada 7 januari 2010. DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/U U%2047%20-%202009%20- %20APBN%202010.pdf. Diakses pada 7 januari 2010.