SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: Desentralisasipelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom Dekonsentrasipelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah Tugas pembantuanpenugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan desa serta dari daerah ke desa dalam melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan
Kewenangan Pemerintah Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal Agama
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Politik Luar Negeri;pertahanan;keamanan; moneter dan fiskal;yustisi; agama Pemerintah Pusat Sisa kewenangan pusat yang berskala provinsi dan bersifat lintas kabupatan/kota Pemerintah Provinsi Sisa kewenangan pusat yang berskala provinsi dan bersifat lintas kabupatan/kota Pemerintah Daerah
Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah DPRD
DPRD Sebagai Badan Legislatif Daerah Mempunyai kedudukan sejajar serta menjadi mitra pemerintah daerah Keangotaan dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 1. pimpinan 2. komisi-komisi 3. panitia DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD
DPRD dilengkapi dengan Sekretariat DPRD yang bertugas membantu DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya. Fungsi sekretariat DPRD: 1. Fasilitas rapat anggota DPRD 2. Fungsi pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota 3. Pengelolaan tata usaha DPRD Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang sektetaris yang bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris Daerah
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah Setiap daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah dan dibantu seorang wakil Perangkat Daerah: sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Struktur Perangkat Daerah (Menurut Mintzberg) a. Fungsi Strategic Apex dipegang oleh penentu kebijakan organisasi dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati b. Fungsi Middle Linemenghubungkan kelompok pejabat karir dengan pejabat politik (strategic apex). Sekretaris daerah adalah pejabat yang menjalankan peran middle line tersebut. Sekretaris daerah dalam menjalankan tugasnya mengkoordinir kelompok operating core dan techno structure dibantu oleh kelompok support staff c. Fungsi techno structuredilakukan oleh orang/unit yang berfungsi sebgai analis yang melayani kepentingan organisasi dan menjalankan tugas-tugas perencanaan dan terobosan pemikiran ke depan. Dalam prakteknya dilakukan oleh lembaga teknis d. Fungsi support staf bersifat mendukung yang umumnya memberikan dukungan atas urusan personil, keuangan dan umum (administrasi). Kelompok ini menangani pekerjaan sekretariat yang sifatnya admnistratif dan tergabung di sekretariat daerah e. Fungsi operating core melaksanakan otoda yang umumnya disebut dinas daerah. Dinas tersebut ada yang menangani pelayanan dasar dan ada yang menangani pengembangan sektor unggulan
Tugas Pemerintah Daerah Tugas utama pemerintah daerah yang membedakan dengan sektor swasta adalah dalam menyediakan public goods daripada private goods. Selain itu pemerintah daerah memiliki tugas melindungim mengayomi dan memberdayakan masyarakat (Muluk, 2009:114)
Fungsi Pemerintah Daerah Fungsi alokasimengisyarakatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran untuk menyediakan kebutuhan barang publik atau dengan mengalokasikan seluruh sumber daya agar dapat digunakan sebagai public goods maupun privater goods Fungsi Distribusimenyesuaikan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam menjamin pemerataan Fungsi Stabilisasi peran pemerintha dalam kebijakan anggaran yang menitikberatkan pada pencapaian tingkat kesempatan kerja serta laju pertumbuhan ekonomi
Peran Pemerintah Daerah Mampu menyediakan public goods dan private goods dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yang lebih baik Mampu memberikan dan mengembangkan kehidupan demokrasi di masyarakat, keadilan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara nyata