Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

2 Pengertian Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

3 Kewenangan ini harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
Peenggunaan asas dekonsentrasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan , pembangunan, dan pelayanan umum, serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah.

4 Tujuan Asas Dekosentrasi
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan terhadap kepentingan umum. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional. Terpeliharanya keutuhan NKRI

5 Kewenangan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sosialisasi kebijaksanaan nasional di daerah. Koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam wilayah kerjanya. Pelantikan bupati/walikota

6 Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah dengan daerah otonom di wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan NKRI. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Pengondisian terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggungjawab baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daerah Maupun Badan Legislatif Daerah. Penciptaan dan Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

7 Penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi lain.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kab/kota Pengawasan represif terhadap Peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan keputusan DPRD, serta keputusan Pimpinan DPRD Kab/kota. Pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karier pegawwai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian pertimbangan terhadap pembentukan pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.

8 Kewajiban Gubernur: Mengoordinasikan perangkat daerah dan pejabat pusat di daerah serta antarkabupaten dan kota di wilayahnya sesuai bidang tugas yyang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan. Melakukan fasilitasi terselenggaranya pedoman, norma, standar, arahan, pelatihan, dan supervisi, serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di wilayahnya.

9 Pembiayaan Dekonsentrasi
Biaya untuk penyelenggaraan kewenangan yangdilimpahkan kepada gubernur dan atau perangkat pusat di daerah dibebankan pada APBN sesuai besaran kewenangan dan beban tugas yang dilimpahkan. Dalam keadaan mendesak untuk keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial, instansi yang mengemban kewenangan yang dilimpahkan untuk menangani masalah yang dihadapi tidak tersedia biaya yang mencukupi, wajib berkoordinasi dengan gubernur untuk mengatasinya.

10 Gubernur wajib mengupayakan secepat mungkin biaya, yang dapat dilakukan dengan:
Melaporkan secepatnya kepada pemerintah mengenai keadaan mendesak tersebut dan biaya yang diperlukan untuk dapat disediakan. Meminjam dana yang bersumber dari APBD setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuannya jika biaya dari pemerintah belum tersedia.

11 Penganggaran & Penyaluran dana Dekonsentrasi
Dana dekonsentrasi disalurkan melalui rekening kas umum negara . Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan SKPD sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi. Jika terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN. Jika pelaksanaan dekonsentrasi tersebut menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke rekening kas umum negara.


Download ppt "Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google