SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

POLITIK ANGGARAN ZIAULHAQ.
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
Proses Penyusunan Perda
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
APBN DAN APBD.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DALAM PERSPEKTIF ORGANISASI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: Desentralisasipelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom Dekonsentrasipelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah Tugas pembantuanpenugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan desa serta dari daerah ke desa dalam melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan

Kewenangan Pemerintah Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal Agama

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Politik Luar Negeri;pertahanan;keamanan; moneter dan fiskal;yustisi; agama Pemerintah Pusat Sisa kewenangan pusat yang berskala provinsi dan bersifat lintas kabupatan/kota Pemerintah Provinsi Sisa kewenangan pusat yang berskala provinsi dan bersifat lintas kabupatan/kota Pemerintah Daerah

Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah DPRD

DPRD Sebagai Badan Legislatif Daerah Mempunyai kedudukan sejajar serta menjadi mitra pemerintah daerah Keangotaan dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 1. pimpinan 2. komisi-komisi 3. panitia DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD

DPRD dilengkapi dengan Sekretariat DPRD yang bertugas membantu DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya. Fungsi sekretariat DPRD: 1. Fasilitas rapat anggota DPRD 2. Fungsi pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota 3. Pengelolaan tata usaha DPRD Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang sektetaris yang bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris Daerah

Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah Setiap daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah dan dibantu seorang wakil Perangkat Daerah: sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Struktur Perangkat Daerah (Menurut Mintzberg) a. Fungsi Strategic Apex dipegang oleh penentu kebijakan organisasi dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati b. Fungsi Middle Linemenghubungkan kelompok pejabat karir dengan pejabat politik (strategic apex). Sekretaris daerah adalah pejabat yang menjalankan peran middle line tersebut. Sekretaris daerah dalam menjalankan tugasnya mengkoordinir kelompok operating core dan techno structure dibantu oleh kelompok support staff c. Fungsi techno structuredilakukan oleh orang/unit yang berfungsi sebgai analis yang melayani kepentingan organisasi dan menjalankan tugas-tugas perencanaan dan terobosan pemikiran ke depan. Dalam prakteknya dilakukan oleh lembaga teknis d. Fungsi support staf bersifat mendukung yang umumnya memberikan dukungan atas urusan personil, keuangan dan umum (administrasi). Kelompok ini menangani pekerjaan sekretariat yang sifatnya admnistratif dan tergabung di sekretariat daerah e. Fungsi operating core melaksanakan otoda yang umumnya disebut dinas daerah. Dinas tersebut ada yang menangani pelayanan dasar dan ada yang menangani pengembangan sektor unggulan

Tugas Pemerintah Daerah Tugas utama pemerintah daerah yang membedakan dengan sektor swasta adalah dalam menyediakan public goods daripada private goods. Selain itu pemerintah daerah memiliki tugas melindungim mengayomi dan memberdayakan masyarakat (Muluk, 2009:114)

Fungsi Pemerintah Daerah Fungsi alokasimengisyarakatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran untuk menyediakan kebutuhan barang publik atau dengan mengalokasikan seluruh sumber daya agar dapat digunakan sebagai public goods maupun privater goods Fungsi Distribusimenyesuaikan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam menjamin pemerataan Fungsi Stabilisasi peran pemerintha dalam kebijakan anggaran yang menitikberatkan pada pencapaian tingkat kesempatan kerja serta laju pertumbuhan ekonomi

Peran Pemerintah Daerah Mampu menyediakan public goods dan private goods dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yang lebih baik Mampu memberikan dan mengembangkan kehidupan demokrasi di masyarakat, keadilan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara nyata