MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI Rita Tri Yusnita, SE., MM.
PERMODALAN / PEMBELANJAAN Permodalaan atau Pembelanjaan ialah bagaimana usaha dari suatu perusahaan/organisasi usaha/koperasi untuk mencari dana guna kelancaran jalannya usaha perusahaan/organisasi usaha/koperasi tersebut Harus direncanakan terlebih dahulu dibuat suatu anggaran Dari mana sumber dana dan dialokasikan untuk keperluan apa saja dana tersebut, misalnya untuk membeli mesin produksi baru, mendirikan cabang atau pabrik baru, ekspansi produk dll.
PEMBELANJAAN AKTIF DAN PEMBELANJAAN PASIF Pembelanjaan pasif adalah suatu usaha dari perusahaan untuk mendapatkan dana guna membelanjai usahanya. Tiada lain merupakan sumber-sumber permodalan yang terlihat pada sisi kredit neraca. Pembelanjaan aktif ialah kegiatan perusahaan dalam menggunakan dana. Ini terlihat pada sisi debet neraca, ada pos-pos dimana dana tertanam, misalnya ada dalam bentuk kas, bank, piutang, barang, mesin, inventaris, dan sebagainya. Oleh sebab itu baik pembelanjaan pasif maupun pembelanjaan aktif merupakan pokok permasalahan dalam financial management.
Manajemen Pembelanjaan Koperasi Adalah pengelolaan keuangan koperasi Meliputi analisis dan perencanaan sumber dana koperasi dan alokasi dana koperasi Pengelolaan usaha untuk memperoleh dana koperasi yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kelangsungan hidup koperasi, meliputi kegiatan pengumpulan modal & pemanfaatan modal/operasional kegiatan.
SUMBER DANA KOPERASI Sumber Dana Internal (Modal Sendiri) Sumber Dana Eksternal (Modal Asing / Pinjaman)
Bab VII MODAL Pasal 66 UU Perkoperasian No. 17 Thn 2012 Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari: Hibah; Modal Penyertaan; Modal pinjaman yang berasal dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER MODAL dari DALAM KOPERASI (INTERNAL SOURCES) MODAL SENDIRI Simpanan Pokok (Setoran Pokok) simpanan yg dibayar dgn jumlah yg sama oleh semua anggota & syarat diterima mjd anggota koperasi. Simpanan Wajib kewajiban setiap anggota untuk menyimpan secara teratur pd periode waktu ttt untuk memupuk modal iuran bulanan Cadangan Modal penyisihan dari SHU, besar kecilnya tgt kemampuan koperasi, juga dipengaruhi inflasi, resiko & ketidakpastian dlm investasi, dll.
SUMBER MODAL dari LUAR KOPERASI (EXTERNAL SOURCES) Andil penjualan sebagian usaha kpd pemilik uang, melalui patungan/saham. Kelemahan : saham yg dijual hrs dijamin dgn pembagian keuntungan (deviden). Kelebihan : keuntungan yg diperoleh, kemungkinan utk diuangkan kembali sangat kecil. Hutang pinjaman dr pihak luar, penyedia dana, misal; bank, anggota, asuransi kredit, kreditur, dll. Keuntungan : a). koperasi tdk perlu menjual sebagian aset kpd pemberi pinjaman, b). bunga pinjaman dianggap sbg biaya koperasi, shg meringankan beban pajak, c). sewaktu-waktu dpt dilunasi, jika usaha koperasi untung. Hibah diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.
PEMBELANJAAN INTERNAL KOPERASI Pembelanjaan internal koperasi meliputi: pembelanjaan aktif menyangkut bagaimana usaha penggunaan yang dimiliki agar bisa efisien; dan pembelanjaan pasif menyangkut bagaimana caranya untuk mencari dana dengan seefisien mungkin Dalam pembelanjaan aktif tentunya jangan sampai ada dana yang menganggur terlalu besar karena akan mengakibatkan ketidakefisienan dari segi biaya bunga tetapi juga jangan sampai ada kekuarangan dana agar tidak mempersempit kesempatan memperoleh laba. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pembelanjaan pasif seimbang maka keadaan keuangan koperasi menunjukan suatu pembelanjaan yang efisien.
PEMBELANJAAN EKSTERNAL KOPERASI Pembelanjaan eksternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana yang berasal dari luar koperasi. Modal eksternal dapat diperoleh melalui pinjaman dari perbankan, pinjaman dari induk koperasi, gabungan koperasi dan dari pusat koperasi, pinjaman dari pembeli, penjual, dan sejawat koperasi. Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi. Pinjaman dari perusahaan swasta. Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS. Penerbitan obligasi. Dalam pemilihan modal eksternal, manajemen keuangan koperasi harus pandai memilih sumber dana yang murah dan mudah manajemen juga harus memperhatikan kemampuan koperasi
Dana Cadangan Pasal 81 UU No. 17 Thn 2012 (1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha. (2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi. (3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
CARA MENGATASI PERMODALAN KOPERASI Cara mengatasi permodalan koperasi bisa dilakukan dengan pemanfaatan modal koperasi seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, sisa hasil usaha, cadangan- cadangan dan dengan cara pemanfaatan modal asing seperti kredit penjual, kredit pembeli, simpanan sukarela dari anggota, model bapak angkat atau bapak asuh, kredit atau dana dan cara pembelanjaan modern Pengelolaan dan perencanaan modal yang mandiri (mendirikan unit – unit usaha yang berkualitas ) dan melakukan kerjasama yang baik dengan instansi lain seperi kopersai lain dan bank.
Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor olah anggota. Pemodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang meliputi klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/ pemilik dan badan usaha koperai itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersindiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
Dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada: Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.