PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi lain juga menanggung semua keuntungan perusahaan, di sisi lain juga menanggung semua resiko yanng timbul dalam kegiatan perusahaan. . Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Kebaikan perusahaan perseorangan Mudah dibentuk dan dibubarkan Bekerja dengan sederhana Pengelolaannya sederhana Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba Biaya organisasi rendah. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan Tanggung jawab tidak terbatas Kemampuan menejemen terbatas Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan Sumber dana hanya terbatas pada pemilik Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.