ETIKA SOSIAL “Euthanasia”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

HAK PEKERJA.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pemutusan Hubungan Karyawan
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
MEDIKO LEGAL.
Bunuh Diri dan Euthanasia
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
EUTHANASIA.
Hak Dan Kewajiban.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Bandar Lampung, 28 Agustus 2016
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Konseling KTD
MEDIKO LEGAL.
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP EUTHANASIA
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi Studi Kasus di Amerika
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
MEDIKO LEGAL.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
EUTHANASIA Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Journal Reading Malpractice Liability and Defensive Medicine
Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain.
INFORMED CONSENT.
KEHILANGAN DAN BERDUKA Eri Riana Pertiwi. Kehilangan (loss) adalah suatu situasi aktual maupun potensial yang dapat dialami individu ketika terpisah dengan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

ETIKA SOSIAL “Euthanasia” Disusun Oleh : Rifky fitria 2008.71.003 Dina sartika 2008.71.027 Diah dwi .A. 2008.71.061

Pengertian Euthanasia Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik.

> Dan sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. > Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.

Euthanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya : 1. Euthanasia agresif : atau suatu tindakan euthanasia aktif yaitu suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan seperti misalnya pemberian tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.

2. Euthanasia non agresif : atau kadang juga disebut autoeuthanasia (euthanasia otomatis)yang termasuk kategori euthanasia negatif yaitu dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan si pasien mengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Auto-euthanasia pada dasarnya adalah suatu praktek euthanasia pasif atas permintaan.

3. Euthanasia pasif : juga bisa dikategorikan sebagai tindakan euthanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan pasien yang sakit. Tindakan pada euthanasia pasif ini adalah dengan secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat ataupun meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien.

Mesin euthanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan pertanyaan guna memastikan bahwa sipengguna telah benar-benar siap untuk dalam keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan mesin yang diatur dari komputer.

Euthanasia ditinjau dari sudut pemberian izin : 1. Euthanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan euthanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan euthanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan. 2. Euthanasia secara tidak sukarela: Euthanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien. Namun beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.

3. Euthanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial. Beberapa aspek euthanasia * Aspek Hukum ~ Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

* Aspek Hak Asasi ~ Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat. * Aspek Ilmu Pengetahuan ~ Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya?

* Aspek Agama ~ Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli - ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur.

Beberapa praktek-praktek euthanasia : Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga. Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba. Uruguay mencantumkan kebebasan praktek euthanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933. Di beberapa negara Eropa, praktek euthanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.

Pro dan Kontra Euthanasia Pro Euthanasia ~ Kelompok ini menyatakan bahwa tindakan euthanasia dilakukan dengan persetujuan, dengan tujuan utama menghentikan penderitaan pasien. Salah satu prinsip yang menjadi pedoman kelompok ini adalah pendapat bahwa manusia tidak boleh dipaksa untuk menderita. Jadi, tujuan utamanya adalah meringankan penderitaan pasien. Kontra Euthanasia ~ Kelompok ini setuju bahwa membunuh orang adalah tindakan yang salah. Bagi mereka, euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung. Bagi orang beragama, euthanasia merupakan tindakan immoral dan bertentangan dengan kehendak Tuhan.

Beberapa kasus menarik : Kasus Hasan Kusuma - Indonesia Sebuah permohonan untuk melakukan euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan euthanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).

Kasus rumah sakit Boramae - Korea Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati (liver cirrhosis). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun, kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.

Kesimpulan Sampai saat ini, euthanasia masih menjadi perdebatan dalam hidup umat manusia. Ada yang bersikap pro dan ada yang bersikap kontra terhadap euthanasia. Beberapa negara bahkan sudah melegalkan dan mengatur praktek euthanasia. Sedangkan di indonesia sendiri tetap melarang adanya euthanasia. Akhirnya euthanasia merupakan masalah tapi dengan penanganan yang tepat hal itu bukan tidak mungkin untuk diatasi. Baik atau buruknya euthanasia bukanlah yang terpenting. Karena semua orang juga tidak menginginkan mendapat penyakit hingga stadium lanjut dan rasa sakit baik fisik atau psikologis yang bisa memunculkan keinginan untuk mati. Dan yang pasti tergantung individu itu sendiri menanggapi tentang euthanasia.

Thank You