Malpraktek dr. Nur Azid Mahardinata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(Malpraktek & Kelalaian)
Advertisements

Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERDATA -PIDANA.
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PERSAINGAN USAHA.
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
HUKUM KESEHATAN.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
HUKUM KESEHATAN.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PERTEMUAN KE-5.
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Medical malpractice and medical risk/error
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Malpraktek dr. Nur Azid Mahardinata Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora Kesehatan Fakultas Kedokteran - Universitas Gadjah Mada

Tujuan Pembelajaran Mahasiswa memahami pengertian malpraktek Mahasiswa memahami penyebab terjadinya malpraktek di bidang kedokteran Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus malpraktek yang terjadi di pelayanan kesehatan Mahasiswa memahami pedoman-pedoman hukum yang berkaitan dengan kasus malpraktik medis

A Case Discussion Plaintiff brought suit against Defendant for assault and battery. Defendant, an excellent physician and ear specialist, examined Plaintiff’s right and left ear. Defendant informed Plaintiff of the result of his examination and advised her to have an operation on her right ear. Plaintiff was not informed that her left ear was in any way diseased. Plaintiff agreed to undergo surgery on her right ear. While Plaintiff was unconscious, the Defendant found Plaintiff’s left ear is in a more serious condition than her right ear. Defendant also found the right ear to be less serious than expected. Defendant concluded that the right ear should not be operated upon and that instead, Plaintiff’s left ear should be operated first. Plaintiff was unconscious, was not informed, and did not consent to her left ear being operated upon. The operation on Plaintiff’s left ear was in every way successfully and skillfully performed. However, Plaintiff claimed that Defendant’s operation on her left ear greatly impaired her hearing. Plaintiff brought suit against Defendant for assault and battery to recover damages for the hearing impairment in her left ear. The lower court trial resulted in a verdict for Plaintiff for $14,322.50. The trial judge set aside the verdict as excessive and ordered a new trial. Both parties appealed.

The Summary Brief Fact Summary. Mohr (Plaintiff) brought suit against Williams (Defendant), a surgeon, for assault and battery after Defendant successfully and skillfully performed an operation on Plaintiff’s left ear that impaired Plaintiff’s hearing.

Pelajaran penting dari Kasus Mohr Bahwa meskipun tindakan medis yang telah dilakukan berhasil mengatasi keluhan atau penyakit pasien, pasien tetap bisa menuntut dokter berdasarkan proses pemberian layanan yang tidak sesuai ketentuan hukum Persetujuan yang diberikan oleh pasien terhadap suatu prosedur operasi pada bagian tubuh tertentu tidak dengan serta merta memberikan persetujuan bagi dokter untuk melakukan operasi pada bagian tubuh yang lain (selain pada keadaan gawat darurat) Bahwa hukum kedokteran harus dipahami dengan baik oleh seluruh praktisi pemberi layanan kesehatan, terutama dokter

Tindakan Dokter yang Memiliki Dampak Hukum Pada prinsipnya, seluruh tindakan dokter saat menjalankan fungsinya memiliki dampak hukum. Berikut ini adalah beberapa hal yang sering kali menyebabkan munculnya tuntutan hukum dari masyarakat umum. Informed consent Pembuatan rekam medik Menjaga rahasia jabatan Penggunaan teknologi untuk memperpanjang kehidupan Kelalaian medis atau Malpraktik

Latar Belakang Meningkatnya Kasus-Kasus Dalam Pelayanan Kesehatan Perbedaan persepsi mengenai bentuk “perikatan” antara dokter-pasien Inspanningverbintenis vs resultaatsverbintenis Kesenjangan antara harapan dan pelayanan yang diterima Perubahan di masyarakat: Meningkatnya kesadaran hukum Peningkatan pengetahuan tentang kedokteran Meningkatnya kesadaran untuk menggunakan ahli hukum/pengacara

Latar Belakang Meningkatnya Kasus-Kasus Dalam Pelayanan Kesehatan…cont Perubahan pada masyarakat profesional kesehatan: Kecenderungan materialistik Kompetisi antar dokter dan antara dokter dengan tenaga kesehatan yang lain Peningkatan ilmu dan teknologi yang sangat pesat tanpa peningkatan nilai moral/etik Perubahan orientasi RS  profit oriented Pemanfaatan dokter sebagai perantara bisnis (farmasi, alat kesehatan, laboratorium, dll

Latar Belakang Meningkatnya Kasus-Kasus Dalam Pelayanan Kesehatan…cont Adanya mis-komunikasi Adalah penyebab utama terjadinya konflik-sengketa medik Faktor utama dalam komunikasi yang menjadi penyebab utama konflik kedokteran adalah: Isi informasi (tentang penyakit dan alternatif terapi) Waktu pemberian informasi Cara pemberian informasi Pemberi informasi Penerima informasi

Karakteristik Sengketa Dokter-Pasien Sengketa terjadi dalam hubungan antara dokter-pasien Objek sengketa adalah upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter Pihak yang merasa dirugikan adalah pasien Kerugian tersebut disebabkan oleh adanya dugaan kelalaian/kesalahan dokter yang disering disebut malpraktik

Kelalaian, Malpraktik, dan Kecelakaan Medik

Standar Profesi Kedokteran (Prof. Leenan) Berbuat secara teliti atau seksama Sesuai ukuran ilmu medik Kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medik yang sama Situasi dan kondisi yang sama menuntut tindakan yang sama pula Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkret tindakan/perbuatan tersebut

Kelalaian/Negligence/Culpa Medis Tidak melakukan sesuatu apa yang seorang yang wajar berdasarkan pertimbangan biasa yang umumnya mengatur peristiwa manusia akan melakukan atau Melakukan sesuatu yang seorang wajar dan hati-hati justru tidak akan melakukan De minimis not curat lex (the law doesn’t concern itself with trifles)

Kelalaian Medis/Negligence/Culpa Unsur Kelalaian Dalam Tolak Ukur Pidana Bertentangan dengan hukum Akibatnya dapat dibayangkan Akibatnya dapat dihindarkan Sehingga perbuatannya dapat dipersalahkan kepadanya

Kelalaian/Negligence Bentuk-bentuk negligence: Malfeasance (execution of an unlawful or improper act) Misfeasance (the improper performance of an act) Nonfeasance (the failure to act when there is a duty to act) Maltreatment (improper or unskillful treatment, can be caused by ignorance, neglect, or willfulness) Criminal negligence (reckless disregard for the safety of another)

Malpractice/Malpraktik “Malpractice is a professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, dentist, veterinarian. Malpractice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties, intentional wrongdoing or illegal or unethical practice” (Coughlin’s Dictionary of Law)

Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (World Medical Association, 1992)

Seorang dokter melakukan kesalahan profesi jika ia tidak melakukan pemeriksaan, tidak mendiagnosa, tidak melakukan sesuatu atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dokter yang baik pada umumnya dan dengan situasi kondisi yang sama akan melakukan pemeriksaan dan diagnosa serta melakukan atau membiarkan sesuatu tersebut (Aansprakelikeheid, KNMG – the Netherlands)

Kesimpulan mengenai definisi malpraktik: Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan

Hubungan Antara Malpraktik dan Kelalaian Tindakan sengaja Tindakan tidak sengaja (kelalaian) Malpraktik

Kecelakaan Medis Tidak termasuk dalam kelalaian dan kesalahan (malpraktik) Tidak dapat dipersalahkan Kecelakaan yang terjadi meskipun tindakan sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati, dan berdasarkan standar profesi Unsur-unsur kecelakaan medis: Tidak dapat dicegah Terjadinya tidak dapat diperkirakan sebelumnya

Pembuktian Malpraktik

Pembuktian Malpraktik Pembuktian cara langsung Adanya 4 unsur malpraktik Adanya Duty (kewajiban) yang harus dilakukan Adanya Dereliction of duty (penyimpangan kewajiban) Terbuktinya Direct causal relationship (berkaitan langsung) antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian Terjadinya Damaged (kerugian)

Pembuktian tidak langsung Res Ipsa Loquitor (the thing speaks for itself) dengan memenuhi unsur-unsur: Fakta tidak mungkin terjadi jika dokter tidak lalai Fakta yang terjadi memang berada di bawah tanggung jawab dokter Pasien tidak ikut menyumbang timbulnya fakta itu atau dengan kata lain tidak ada contributory negligence

Penyelesaian Sengketa Pidana Perdata BPSK UU Praktik Kedokteran Penyelesaian Sengketa

Pidana “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (Pasal 1 KUHP) Dapat berupa delik culpa atau delik alpa Malpraktik medik dalam bidang hukum pidana: Karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain (Pasal 359 KUHP) Karena kealpaan menyebabkan orang lain luka berat/sakit (Pasal 360 ayat 1,2 KUHP) Perbuatan pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (pasal 299, 348, 349, 350 KUHP) Membuka rahasia kedokteran (Pasal 322 KUHP) Pemalsual surat keterangan (Pasal 263, 267 KUHP)

Alat-alat bukti pembuktian pidana: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Minimal 2 alat bukti 3 unsur kealpaan: Pelaku berbuat (atau tidak berbuat) lain daripada apa yang seharusnya ia perbuat Pelaku telah berbuat lalai, lengah, atau kurang berpikir panjang, dan Perbuatan pelaku tersebut dicela

Perdata “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut” “Pasien harus dapat membuktikan kesalahan dokter!”

Perbuatan melawan hukum (dalam perspektif perdata) adalah berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri atau kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain Kesalahan diartikan luas: kesengajaan, kelalaian, dan kurang hati-hati Kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban yang timbul karena profesinya

“Tiap perbuatan melanggar hukum yag membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” (Pasal 1365 KUHPerdata) Pembuktian dengan 4D Doktrin Res Ipsa Loquitor

Melakukan wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata) Melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (Pasal 1366 KUHPerdata) Melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (Pasal 1367 ayat 3 KUHPerdata)

BPSK Lex spesialis derogat lex generalis Diajukan ke Pengadilan Negeri Beban pembuktian merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Pasal 31 UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Tugas dan Wewenang BPSK menurut UU: Melaksanakan penanganan dan sengketa konsumen dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi Memberikan konsultasi perlindungan konsumen Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku Menerima pengaduan tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen Melakukan penelitiian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen

Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UUPK Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK ini Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam No. 6 dan 8 yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK Mendapatkan, meneliti, dan menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyidikan dan atau pemeriksaan Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap UUPK Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK

Sistem pembuktian terbalik Alat Bukti BPSK: Barang dan/atau jasa Keterangan para pihak Keterangan saksi dan/atau saksi ahli Surat dan/atau dokumen Bukti-bukti lain yang mendukung Sistem pembuktian terbalik

UU Praktik Kedokteran Menunggu peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Pasal 70 UU tentang Praktik Kedokteran)

Thank You