Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi"— Transcript presentasi:

1 Kelompok VIII Venna Melinda 120810301167 Putri Pertiwi 120810301020
Mayrosa Dewi Siti Musrifah Debby Margaretha C

2 Monopoli dan Persaingan Usaha
BAB VIII Monopoli dan Persaingan Usaha Pendahuluan Perngertian Pokok – pokok Pengaturan

3 Pendahuluan Persaingan usaha yang tidak sehat akan menyebabkan rusaknya perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya perangkat hukum yang dapat memfasilitasi persaingan sehat dan mencegah atau meralang terjadinya persaingan tidak sehat.

4 Terciptanga efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
pada tanggal 5 Maret 1999 telah dibentuk Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 3 undang – undang tersebut ditegaskan bahwa tujuan pembentukkannya adalah sebagai berikut : Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturang persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan Terciptanga efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. BACK

5 Pengertian Dalam pasal 1 Undang – undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditentukan bahwa praktek monopoli adalah : “pemusatan kegiatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atau barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan tidak dapat merugikan kepentingan umum”. persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dirumuskan dalam undang – undang tersebut adalah : “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”. BACK

6 Pokok – pokok Pengaturan
Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi Dominan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Penegakan Hukum

7 Perjanjian yang dilarang
BACK Pasal 4 – pasal 16 undang – undang tersebut menetapkan jenis – jenis perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sehingga pengusaha dengan pengusaha lainnya atau pengusaha pesaingnya dilarang membuatnya. Perjanjian tersebut meliputi : Penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (perjanjian oligopoli). Penetapan harga atas mutu suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada dasar bersangkutan yang sama ; penetapan harga secara diskriminatif terhadap barang atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda ; penetapan harga dibawah harga pasar dan larangan menjual kembali barang atau jasa yang dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan (perjanjian penetapan harga). Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa (perjanjian pembagian wilayah). Penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (perjanjian pemboikotan). Pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa untuk mempengaruhi harga (perjanjian kartel). Pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga atau mempertahankan kelangsungan hidup masing – masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi atau pemasaran barang dan jasa (perjanjian trust). Penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan (perjanjian oligopsoni).

8 Perjanjian yang dilarang
Next Penguasaan produksi sejumlah produk yang termasuk kedalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung (perjanjian integrasi vertikal). Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya memasok atau tidak memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu ; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya akan memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu ; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok ; penentuan harga atau potongan harga tertentu dengan persyaratan harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sejenis dari pesaing pemasok (perjanjian tertutup) ; dan Perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (perjanjian dengan pihak luar negeri).

9 Kegiatan yang dilarang
BACK Kegiatan-kegiatan tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang undang-undang tersebut, meliputi: Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (kegiatan monopoli); Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni); Penolakan atau penghalangan penguasa tertentu untuk kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha dengan pengusaha pesaing, pembatasan peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan, praktek monopoli terhadap pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan, dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa (kegiatan penguasaan pasar); dan Persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang leader dan atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan dan atau menghambat produksi dan atau pemasaran agar barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasaryang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan persekongkolan).

10 Posisi Dominan Posisi dominan adalah “keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Dalam pasal 25 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengusaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria berikut ini. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; dan Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu. Posisi dominan dapat timbul melalui hal-hal berikut ini. Jabatan rangkap pada lebih dari satu perusahaan dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha atau secara bersama-sama menguasai pangsa pasar prosuk tertentu; Pemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dengan bidang usaha yang sama dan pasar yang sama; Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (merjer, konsolidasi, dan akuisisi). BACK

11 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Next Dalam pasal 33 ditentukan tugas komisi pengawas sebagai berikut: Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16 Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24 Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36 Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.

12 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BACK Dalam pasal 36 diatur tentang wewenang komisi yang meliputi dibawah ini : Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat Melakukan penelitian tentang dengan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan tehadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau pesaingan usaha tidak sehat. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku utama, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat Memberitahukan peraturan komisi kepada pelaku usaha yang di duga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

13 Penegakan Hukum Penegakan hukum dilakukan melalui saluran komisi pengawas persaingan usaha dan pengadilan negeri. Sanksi yang disediakan berupa tindakan administratif (seperti pembatalan perjanjian, penghentian tindakan, pembayaran ganti rugi, pengenaan denda), pidana pokok (denda dan kurungan), dan pidana tambahan (misalnya pencabutan izin usaha dan larangan kepada pelaku untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris). Untuk keperluan penegakan hukum tersebut komisi menerima laporan dari masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan memberikan putusan dalam siding yang dinyatakan terbuka untuk umum. NEXT

14 Kesimpulan Persaingan dalam bisnis memang perlu di atur dalam undang-undang terutama bila persaingan tersebut tidak sehat. Pokok-pokok pengaturan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 dapat mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam kegiatan bisnis.

15 TERRIMAKASIH……


Download ppt "Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google